Kotabumi (SL) – Tim pemenangan
Zainal Abidin dan Anshori Djausal (ZA) menuding pelaksanaan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lampung Utara (Lampura) yang digelar, Senin (23/9) Ilegal alias cacat hukum.
Indikasi kecurangan itu terjadi pada saat
pemungutan dan rekapitulasi suara oleh lembaga penyelenggara pemilu ini. “Kami anggap pleno di KPU cacat demi hukum,
karena banyak pelanggaran yang
terjadi mulai dari tingkat KPPS hingga KPUD. Kami mencurigai ada 27 ribu
suara siluman yang digelembungkan
(mark-up)
hingga kami dicurangi,” beber salah
satu Tim Sukses ZA, Imausyah
usai pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih di KPU Lampura Senin (23/9).
Selain itu, ia juga mengatakan, perubahan
tahapan jadwal pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi yang telah digelar itu dilakukan tanpa sepengetahuan tim pasangan calon dan ketua - ketua
parpol. “Jika mengacu
pada SK KPU Nomor 09/KPTS/KPU-LU/V/2013, pelaksanaan rekapitulasi di PPS pada tanggal 20 hingga 21
September 2013. Begitu juga pelaksanaan rekapitulasi ditingkat PPK pada 22-23
September. Harusnya, hari
ini (kemarin) merupakan
jadwal sidang pleno di PPK bukan pleno di KPU. Jadi, Pleno yang dilakukan hari ini (kemarin) di KPU merupakan pembohongan
dan bisa dinyatakan batal demi hukum,” tandas dia seraya menambahkan pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua
Gerakan Bersama Rakyat ZA, Imam Syuhada. Dimana menurutnya landasan KPU untuk merubah jadwal tersebut
bertentangan satu dengan lainnya khususnya Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 pasal tujuh yang bertentangan dengan pasal
delapan dalam Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010. “Pada
pasal delapan, harus
ada pemberitahuan (perubahan
jadwal) terlebih dahulu kepada tim pasangan calon. Tapi, ini tidak dilakukan dan terkesan ada upaya
perekapan dilakukan secara tertutup,” tegas dia.
Pelanggaran lainnya, terus Imam,
terdapat 27 ribu pemilih diperbolehkan menggunakan KK dan KTP seperti pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 88, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan
Kotabumi Selatan. “Ada
100 pemilih perempuan dan 100 pemilih laki-laki yang memberikan hak politiknya melalui Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pertanyaannya, kok bisa pas ada 100 laki - laki dan 100
perempuan,” sergah dia.
Sementara kecurangan lainnya terjadi
pada TPS 52, di Desa
Cempedak, Kelurahan
Kotabumi. Dimana, pada TPS
tersebut, terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ganda dan tak
dibubuhi tandatangan oleh pemilih yang menggunakan KK dan KTP tersebut. “Hal itu juga terjadi pada TPS 54 Kelurahan
setempat,” tukasnya.
Ditambahkan Ketua Tim Pemenangan ZA,
Farouk Danial percepatan pelaksanaan jadwal rekapitulasi dimasing-masing
tingkatan penyelenggara pemilu merupakan sebuah tindakan penyimpangan, pelanggaran, atau penyalahgunaan yang terstruktur, masif (besar - besaran) dan sistematis yang
dilakukan oleh KPU
Lampura. “Disemua TPS ini terjadi. Dan kita lihat
pembuktiannya,” tandas dia yang langsung diamini
Imausyah, Imam Syuhada.
Ditempat yang sama, Ketua Koalisi
Pejuang Perubahan (Kopper), gabungan partai pengusung Pasangan Calon (Paslon),
Agung – Paryadi (ABDI), Darwan ketika dikonfirmasi terkait hasil penetapan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menetapkan Paslon ABDI sebagai Paslon
terpilih, dengan sumringah mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat beryukur
atas keputusan tersebu. Ia juga mengapresiasi keputusan KPU tersebut lantaran
telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. “Kita sangat bersyukur sekali
atas keputusan penetapan ini. Selain itu, kita juga sangat mengapresiasi
keputusan KPU karena telah bekerja dengan professional. Tapi, yang perlu
diingat, kemenangan ini bukanlah hanya milik ABDI melainkan kemenangan kita
semua, rakyat Lampung Utara.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar