Minggu, 29 September 2013

TIDAK TERIMA, ZA GUGAT KPU KE MK

Kotabumi (SL) – Tim pemenangan Zainal Abidin dan Anshori Djausal (ZA) menuding pelaksanaan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) yang digelar, Senin (23/9) Ilegal alias cacat hukum.

Indikasi kecurangan itu terjadi pada saat pemungutan dan rekapitulasi suara oleh lembaga penyelenggara pemilu ini. Kami anggap pleno di KPU cacat demi hukum, karena banyak pelanggaran yang terjadi mulai dari tingkat KPPS hingga KPUD. Kami mencurigai ada 27 ribu suara siluman yang digelembungkan (mark-up) hingga kami dicurangi,” beber salah satu Tim Sukses ZA, Imausyah usai pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih di KPU Lampura Senin (23/9).

Selain itu, ia juga mengatakan, perubahan tahapan jadwal pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi yang telah digelar itu dilakukan tanpa sepengetahuan tim pasangan calon dan ketua - ketua parpol. “Jika mengacu pada SK KPU Nomor 09/KPTS/KPU-LU/V/2013, pelaksanaan rekapitulasi di PPS pada tanggal 20 hingga 21 September 2013. Begitu juga pelaksanaan rekapitulasi ditingkat PPK pada 22-23 September. Harusnya, hari ini (kemarin) merupakan jadwal sidang pleno di PPK bukan pleno di KPU. Jadi, Pleno yang dilakukan hari ini (kemarin) di KPU merupakan pembohongan dan bisa dinyatakan batal demi hukum,” tandas dia seraya menambahkan pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Gerakan Bersama Rakyat ZA, Imam Syuhada. Dimana menurutnya landasan KPU untuk merubah jadwal tersebut bertentangan satu dengan lainnya khususnya Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 pasal tujuh yang bertentangan dengan pasal delapan dalam Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010. “Pada pasal delapan, harus ada pemberitahuan (perubahan jadwal) terlebih dahulu kepada tim pasangan calon. Tapi, ini tidak dilakukan dan terkesan ada upaya perekapan dilakukan secara tertutup,” tegas dia.

Pelanggaran lainnya, terus Imam, terdapat 27 ribu pemilih diperbolehkan menggunakan KK dan KTP seperti pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 88, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. “Ada 100 pemilih perempuan dan 100 pemilih laki-laki yang memberikan hak politiknya melalui Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pertanyaannya, kok bisa pas ada 100 laki - laki dan 100 perempuan,” sergah dia.

Sementara kecurangan lainnya terjadi pada TPS 52, di Desa Cempedak, Kelurahan Kotabumi. Dimana, pada TPS tersebut, terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ganda dan tak dibubuhi tandatangan oleh pemilih yang menggunakan KK dan KTP tersebut. Hal itu juga terjadi pada TPS 54 Kelurahan setempat,” tukasnya.

Ditambahkan Ketua Tim Pemenangan ZA, Farouk Danial percepatan pelaksanaan jadwal rekapitulasi dimasing-masing tingkatan penyelenggara pemilu merupakan sebuah tindakan penyimpangan, pelanggaran, atau penyalahgunaan yang terstruktur, masif (besar - besaran) dan sistematis yang dilakukan oleh KPU Lampura. “Disemua TPS ini terjadi. Dan kita lihat pembuktiannya,” tandas dia yang langsung diamini Imausyah, Imam Syuhada.

Ditempat yang sama, Ketua Koalisi Pejuang Perubahan (Kopper), gabungan partai pengusung Pasangan Calon (Paslon), Agung – Paryadi (ABDI), Darwan ketika dikonfirmasi terkait hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menetapkan Paslon ABDI sebagai Paslon terpilih, dengan sumringah mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat beryukur atas keputusan tersebu. Ia juga mengapresiasi keputusan KPU tersebut lantaran telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. “Kita sangat bersyukur sekali atas keputusan penetapan ini. Selain itu, kita juga sangat mengapresiasi keputusan KPU karena telah bekerja dengan professional. Tapi, yang perlu diingat, kemenangan ini bukanlah hanya milik ABDI melainkan kemenangan kita semua, rakyat Lampung Utara.(Feaby)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...