Kotabumi (SL) – Iswansi (38), warga
Desa Padang Ratu, RT 06/ RW 05, Kecamatan Sungkai
Utara, dan Raden Efendi
(43) Wara Desa Padang Ratu RT
04/RW 09,
Kecamatan Negara Ratu, Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Apa pasal?. Keduanya
tertangkap
tangan oleh pihak Kepolisian setempat saar sedang melakukan pengecoran
BBM jenis solar, di SPBKB (Stasiun
Pengisian Bahan Kendaraan Bermotor), dijalan Desa
Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura, Senin
(9/9) sekitar pukul 22. 00 WIB.
Dari para tersangka
polisi menyita 25
jerigen BBM jenis solar,
serta satu
unit mobil Pikap
Carry berwarna biru dengan nomor Polisi BE 9362 WA yang digunakan para tersangka untuk mengangkut BBM
itu. Selain
mengamankan keduanya, Polisi juga turut mengamankan salah seorang karyawan SPBKB yang
diduga melayani aksi pengecoran
ilegal tersebut yakni, Dewo (24), warga Desa Wonogiri RT 01/RW 03,
Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Lampura.
“Betul kita sudah menangkap Iswansi
dan Raden yang merupakan pemilik 25 jerigen Solar, Kita juga mengamankan Dewo,
karyawan
SPBKB karena sudah melayani pengecoran ilegal tanpa surat
izin," kata Kapolres Lampura,
AKBP. Helmy Santika, Selasa (10/9).
Kini, terusnya
lagi, kedua tersangka termasuk oknum SPBKB ‘nakal’ itu beserta seluruh barang bukti telah diamankan
di Polres Lampura guna kepentingan penyelidikan. “Untuk Iswansi, kita akan kenakan pasal 55 Undang -Undang nomor
22 tahun 2001. Sedangkan untuk tersangka Raden, kita akan kenakan pasal 55 Undang - Undang nomor
22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Junto
pasal 55 ayat 1 ke - 1 pasal 56 ayat 1. Sementara,
untuk
Dewo, kita akan jerat dengan pasal 55 atau pasal 53 huruf b. Undang – Undang nomor
22 tahun 2001 tentang migas junto pasal 55 atau
pasal 56 KUHP," urai dia.
Sementara, Iswansi berdalih bahwa aksi pengecoran ilegal itu dilakukan atas permintaan warga
Negara ratu yang memintanya untuk membelikan solar lantaran Desa tersebut
jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. “Desa
saya jauh dari SPBU, dan BBM itu akan saya jual lagi di desa saya," kelit dia.
Dewo
(karyawan SBPKB) saat dikonfirmasi tak
mengelak bila dirinya telah
melayani pengecoran kedua tersangka.
“Mereka
(Iswansi dan Raden) datang mengunakan mobil pikap
warna biru bermuatan 25 jerigen dan
menyuruh saya untuk mengisi
semua
jerigen itu dengan BBM
jenis solar,” terang dia.
Menurut pengakuannya,
dari setiap jerigen – jerigen tersebut, ia menerapkan tarif Rp. 300/jerigen sehingga kedua tersangka membayar solar
per-liter dengan harga Rp. 5800. Sayangnya, saat baru
mengisi 7 jerigen, polisi datang mengamankan
dirinya beserta kedua tersangka.
Parahnya lagi,
ia mengakui
bahwa dirinya acap kali melayani pengecoran illegal tersebut sejak setahun ia bekerja.
Hal ini ia lakukan tanpa sepengetahuan pemilik SPBKB temnpat ia bekerja. “Saya
sudah kurang
lebih satu tahun ini bekerja sebagai karyawan di
SPBKB, dan saya sudah seringkali melayani para pengecor untuk
menambah penghasilan saya," ungkap nya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar