Selasa, 10 September 2013

LAGI, PENGECOR BBM ILEGAL DIAMANKAN APARAT



Kotabumi (SL) – Iswansi (38), warga Desa Padang Ratu, RT 06/ RW 05, Kecamatan Sungkai Utara, dan Raden Efendi (43) Wara Desa Padang Ratu RT 04/RW 09,  Kecamatan Negara Ratu, Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Apa pasal?. Keduanya tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian setempat saar sedang melakukan pengecoran BBM jenis solar, di SPBKB (Stasiun Pengisian Bahan Kendaraan Bermotor), dijalan Desa Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura, Senin (9/9) sekitar pukul 22. 00 WIB.
Dari para tersangka polisi menyita 25 jerigen BBM jenis solar, serta satu unit mobil Pikap Carry berwarna biru dengan nomor Polisi BE 9362 WA yang digunakan para tersangka untuk mengangkut BBM itu. Selain mengamankan keduanya, Polisi juga turut mengamankan salah seorang karyawan SPBKB yang diduga melayani aksi pengecoran ilegal tersebut yakni,  Dewo (24), warga Desa Wonogiri RT 01/RW 03, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Lampura.

Betul kita sudah menangkap Iswansi dan Raden yang merupakan pemilik 25 jerigen Solar, Kita juga mengamankan Dewo, karyawan SPBKB karena sudah melayani pengecoran ilegal tanpa surat izin," kata Kapolres Lampura, AKBP. Helmy Santika, Selasa (10/9).

Kini, terusnya lagi, kedua tersangka termasuk oknum SPBKB ‘nakal’ itu beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lampura guna kepentingan penyelidikan. “Untuk Iswansi, kita akan kenakan pasal 55 Undang -Undang nomor 22 tahun 2001. Sedangkan untuk tersangka Raden, kita akan kenakan pasal 55 Undang - Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Junto pasal 55 ayat 1 ke - 1 pasal 56 ayat 1. Sementara, untuk Dewo, kita akan jerat  dengan pasal 55 atau pasal 53 huruf b. Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas junto pasal 55 atau pasal  56 KUHP," urai dia.

Sementara, Iswansi berdalih bahwa aksi pengecoran ilegal itu dilakukan atas permintaan warga Negara ratu yang memintanya untuk membelikan solar lantaran Desa tersebut jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. “Desa saya jauh dari SPBU, dan BBM itu akan saya jual lagi di desa saya," kelit dia.

Dewo (karyawan SBPKB) saat dikonfirmasi tak mengelak bila dirinya telah melayani pengecoran kedua tersangka. “Mereka (Iswansi dan Raden) datang mengunakan mobil pikap warna biru bermuatan 25 jerigen dan menyuruh saya untuk mengisi semua jerigen itu dengan BBM jenis solar,” terang dia.

Menurut pengakuannya, dari setiap jerigen – jerigen tersebut, ia menerapkan tarif Rp. 300/jerigen sehingga kedua tersangka membayar solar per-liter dengan harga Rp. 5800. Sayangnya, saat baru mengisi 7 jerigen, polisi datang mengamankan dirinya beserta kedua tersangka.

Parahnya lagi, ia mengakui bahwa dirinya acap kali melayani pengecoran illegal tersebut sejak setahun ia bekerja. Hal ini ia lakukan tanpa sepengetahuan pemilik SPBKB temnpat ia bekerja. “Saya sudah kurang lebih satu tahun ini bekerja sebagai karyawan di SPBKB, dan saya sudah seringkali melayani para pengecor untuk menambah penghasilan saya," ungkap nya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...