Kotabumi (SL) - Hingga
Selasa (17/9), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara (Lampura) telah
menangani sedikitnya 13 laporan tentang dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) setempat.
Ketiga belas laporan
dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya, masih kata dia, enam diantaranya
dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran sehingga memerlukan penindakan hukum
dari pihak yang berwenang seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polres
setempat. "Laporan yang kita anggap memenuhi unsur pelanggaran baik
pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana Pemilu seperti saksi,
barang bukti, dan pihak terlapor dan Pelapor itu jumlahnya ada 6 kasus. Dimana,
satu diantaranya telah kita limpahkan ke Polres Lampura karena termasuk
pelanggaran pidana pemilu. Sementara, kelima kasus lainnya telah kita
rekomendasikan ke KPU Lampura karena termasuk pelanggaran administrasi,"
beber dia.
Sayangnya saat ditanya
mengenai identitas oknum serta jenis pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh
oknum tersebut hingga harus dilimpahkan ke Polres Lampura, Zainal enggan
membeberkannya. "Karena sudah ditangani Polres. Silahkan tanya langsung ke
Polres ya," ucap dia.
Sedangkan mengenai
perkembangan ketujuh laporan lainnya, ia mengatakan bahwa sedang dalam proses
kajian pihaknya apakah memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada atau tidak.
"Tujuh laporan lainnya sedang kita proses," ungkapnya.
Lebih jauh Zainal
mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya tersebut didominasi oleh laporan
mengenai pembagian sembako yang diduga dibagikan oleh Tim Sukses salah satu
Calon Kepala Daerah (Calonkada), alat peraga kampanye Calonkada, serta
netralitas aparat pemerintah. "Kebanyakan laporan itu didominasi oleh
persoalan - persoalan tersebut," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar