Kotabumi (SL) - Kesadaran para
penegak hukum di Lampung Utara (Lampura) dalam menyerahkan barang bukti ke
kantor Rumah Penyimpanan Benda sitaan negara (Rupbasan) kelas II A Kotabumi ternyata
sangat rendah. Buktinya, sepanjang tahun 2012, barang bukti yang berada
dikantor itu hanya bahan bakar minyak jenis bensin 40 drigen dan 3 buah mobil
jenis Panther dan carry. "Barang bukti yang dititipkan ke Rupbasan
sepanjang tahun 2012 hanya 40 drijen bensin dari Polres Lampura dan 3 unit
mobil yakni 2 unit Panther, serta 1 unit carry dari kejaksaan," terang
Kepala Rupbasan Kelas II A Kotabumi, M. Natsir, Selasa (8/1).
Sedangkan benda sitaan yang
berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, terus dia, sejak beberapa tahun
belakangan tidak pernah menyerahkan benda sitaannya. "Kalau PN sudah
beberapa tahun ini tidak pernah menyerahkan benda sitaan ke Rupbasan. Surat yang kita kirimkan
pun tidak dibalas oleh PN," kata pria bertubuh tambun ini.
Padahal, sambung dia lagi,
Rupbasan ini bertujuan untuk mengamankan keutuhan benda sitaan dari hal - hal yang tidak diinginkan sehingga dapat menyebabkan
kerusakan barang bukti tersebut. Dimana hal ini diatur dalam Peraturan Bersama
Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Menkumham, MA, dan Menteri Keuangan nomor Nomor 2
Tahun 2011, KEP/259/A/JA/12/2011, KEPB-01/01-55/11/2011, M.HH-10.HM.03.02 Tahun
2011, 199/KMA/SKB/XII/2011, dan 219/PMK.04/2011 tentang sinkronisasi
ketatalaksanaan sistem pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan
negara.
"Benda sitaan yang
dititipkan oleh penegak hukum ini bukan hanya benda yang telah memiliki status
hukum tetap alias inkrah tapi juga yang masih dalam proses," ungkap dia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Sugiyanto menyebutkan bahwa benda
sitaan yang pihaknya kirimkan ke kantor Rupbasan adalah benda yang
bergerak yakni kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara mengenai benda sitaan yang
tak bergerak sengaja tidak dikirimkan pihaknya ke Rupbasan. Hal ini semata -
mata demi keefisienan kasus yang sedang ditangani pihaknya. "Untuk benda
tidak bergerak, kita simpan di kantor. Masa kita harus bolak - balik ambil
barang bukti ke Rupbasan saat akan persidangan," jelasnya singkat.
Sementara, Panitera Muda Pidana
PN , Nasruddin menjelaskan bahwa penyimpanan barang bukti di Rupbasan bukanlah
tugas pihaknya melainkan tugas Kejaksaan. "Kami hanya menerima berkas
pelimpahan Kejaksaan. Sedangkan persoalan barang bukti bukan tugas kami,"
tuntas Buya, panggilan akrabnya. (Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar