Kamis, 10 Januari 2013

RUPBASAN SEPI BENDA SITAAN

Kotabumi (SL) - Kesadaran para penegak hukum di Lampung Utara (Lampura) dalam menyerahkan barang bukti ke kantor Rumah Penyimpanan Benda sitaan negara (Rupbasan) kelas II A Kotabumi ternyata sangat rendah. Buktinya, sepanjang tahun 2012, barang bukti yang berada dikantor itu hanya bahan bakar minyak jenis bensin 40 drigen dan 3 buah mobil jenis Panther dan carry. "Barang bukti yang dititipkan ke Rupbasan sepanjang tahun 2012 hanya 40 drijen bensin dari Polres Lampura dan 3 unit mobil yakni 2 unit Panther, serta 1 unit carry dari kejaksaan," terang Kepala Rupbasan Kelas II A Kotabumi, M. Natsir, Selasa (8/1).

Sedangkan benda sitaan yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, terus dia, sejak beberapa tahun belakangan tidak pernah menyerahkan benda sitaannya. "Kalau PN sudah beberapa tahun ini tidak pernah menyerahkan benda sitaan ke Rupbasan. Surat yang kita kirimkan pun tidak dibalas oleh PN," kata pria bertubuh tambun ini.

Padahal, sambung dia lagi, Rupbasan ini bertujuan untuk mengamankan keutuhan benda sitaan dari hal - hal yang tidak diinginkan sehingga dapat menyebabkan kerusakan barang bukti tersebut. Dimana hal ini diatur dalam Peraturan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Menkumham, MA, dan Menteri Keuangan nomor Nomor 2 Tahun 2011, KEP/259/A/JA/12/2011, KEPB-01/01-55/11/2011, M.HH-10.HM.03.02 Tahun 2011, 199/KMA/SKB/XII/2011, dan 219/PMK.04/2011 tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

"Benda sitaan yang dititipkan oleh penegak hukum ini bukan hanya benda yang telah memiliki status hukum tetap alias inkrah tapi juga yang masih dalam proses," ungkap dia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Sugiyanto menyebutkan bahwa benda  sitaan yang pihaknya kirimkan ke kantor Rupbasan adalah benda yang bergerak yakni kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara mengenai benda sitaan yang tak bergerak sengaja tidak dikirimkan pihaknya ke Rupbasan. Hal ini semata - mata demi keefisienan kasus yang sedang ditangani pihaknya. "Untuk benda tidak bergerak, kita simpan di kantor. Masa kita harus bolak - balik ambil barang bukti ke Rupbasan saat akan persidangan," jelasnya singkat.

Sementara, Panitera Muda Pidana PN , Nasruddin menjelaskan bahwa penyimpanan barang bukti di Rupbasan bukanlah tugas pihaknya melainkan tugas Kejaksaan. "Kami hanya menerima berkas pelimpahan Kejaksaan. Sedangkan persoalan barang bukti bukan tugas kami," tuntas Buya, panggilan akrabnya. (Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...