Kotabumi (SL) - Polres Lampung
Utara (Lampura) mengamankan warga yang kedapatan menyimpan senjata api (senpi)
rakitan, Kamis (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Basuki (37) warga Dusun
Sawojajar Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, dibekuk dirumahnya berikut sepucuk senpi rakitan jenis revolver dan lima butir peluru.
Kini tersangka dan barang bukti masih diamanakan di Mapolres Lampura, untuk penyidikan selanjutnya. Kasat Reskrim AKP Bunyamin, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, penangkapan itu merupakan bentuk kegiatan Polres dalam memerangi kejahatan serta pelanggaran hukum, guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif. Dan pihaknya terus melakukan tugas dan fungisnya secara optimal. Yang salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman serta pengamanan hukum dalam rangka memelihara Kamtibmas.
"Kami akan terus melakukan
tugas secara optimal untuk memberikan serta menciptakan kamtibmas yang lebih
kondusif, dan menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan serta dalam
meningkatkan situasi yang lebih baik lagi,” tambahnya seraya menguraikan
pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengetahui
apakah ada orang lain yang ikut terlibat, dan menjerat Basuki dengan UU Darurat
No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terpisah, kepada awak media Basuki membantah jika senpi tersebut miliknya. Pria dua anak ini mengaku, jika senpi tersebut milik rekannya berinisial Wi, yang dititipkan kepadanya. "Senpi itu punya teman saya yang dititipkan dengan saya," terangnya.(Feaby)
Terpisah, kepada awak media Basuki membantah jika senpi tersebut miliknya. Pria dua anak ini mengaku, jika senpi tersebut milik rekannya berinisial Wi, yang dititipkan kepadanya. "Senpi itu punya teman saya yang dititipkan dengan saya," terangnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar