Kotabumi (SL) - Empat remaja
dibekuk anggota Polres Lampung Utara (Lampura), karena diduga terlibat
pencurian dengan kekerasan (begal), Senin (21/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ri (18) warga Abrati Kotabumi, Ni
(17) warga Kalidoni Kotabumi, Te (20) warga Abrati, dan Eg (19) warga Kalidoni,
dibekuk karena diduga merampas motor Alwi Gono (22) warga Dusun V Desa Bojong
Barat, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain mengamankan keempatnya, petugas juga menyita barang bukti dua motor
tanpa nomor polisi milik para tersangka, serta motor Yamaha Jupiter Z BE 7019
JY dan satu uni HP milik korban.
Kasat Reskrim AKP Bunyamin,
ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya,
penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban. “Setelah kami
terima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para
tersangka dirumah masing-masing,” ujar Bunyamin seraya menuturkan satu dari
keempat tersangka masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kotabumi.
Berdasarkan laporan korban, terang Kasat, aksi pembegalan terjadi di Jalan Lebung Curup Kotabumi. Dimana saat itu, korban bersama temannya hendak pulang setelah bertandang dari rumah rekannya di daerah Rejosari. Diperjalanan, korban dihadang para pelaku dan dipaksa menyerahkan motor serta handphone. “Korban diancam dengan senjata tajam oleh para pelaku. Karena takut, korban pun menyerahkan motor
serta HP nya,” terang Kasat.
Berdasarkan laporan korban, terang Kasat, aksi pembegalan terjadi di Jalan Lebung Curup Kotabumi. Dimana saat itu, korban bersama temannya hendak pulang setelah bertandang dari rumah rekannya di daerah Rejosari. Diperjalanan, korban dihadang para pelaku dan dipaksa menyerahkan motor serta handphone. “Korban diancam dengan senjata tajam oleh para pelaku. Karena takut, korban pun menyerahkan motor
serta HP nya,” terang Kasat.
Lebih lanjut Bunyamin
menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Hal itu dilakukan, itu mengungkap apakah para tersangka pernah melakukan aksi
serupa didaerah lain.
“Kami terus melakukan
pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan mereka pernah melakukan
pembegalan ditempat lain. Dan rencananya para tersangka akan kami jerat dengan
pasal 365 KUHP tentang penurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9
tahun penjara,” pungkas Bunyamin.
Sementara itu, Ni dihadapan
petugas mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, dari dua HP korban yang mereka
rampas, hanya satu yang sudah terjual. Sedangkan satu unit HP lainnya dan motor
belum sempat mereka jual. “Memang benar kami yang melakukannya,” ujar remaja
putus sekolah ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar