Kotabumi (SL) - Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional terancam tidak mendapatkan bantuan dana baik dari APBD
maupun APBN. Hal ini setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang
membubarkan RSBI, karena dinilai menimbulkan dualisme pendidikan, dan
diskriminasi pendidikan.
Kepsek SMK N 1 Kotabumi, selaku Kotabumi, Lampura. Dimana dalam setiap tahunnya, sekolah yang menyandang RSBI sejak tahun 2008 ini, menerima sekitar Rp 100 juta setiap tahunnya, baik dari APBN maupun APBD. "Dari APBD Rp 100 juta, dan dari APBN juga Rp 100 juta," jelasnya.
Dana tersebut, terangnya
diusulkan melalui proposal yang dibuat sekolah setempat. Selanjutnya, kegunaan
dari anggaran biasanya untuk peningkatan mutu sumber daya manusia, peningkatan
sarana dan prasarana. Mengenai pembubaran RSBI, maka dari itu, dirinya selaku
pelaksana tugas di lapangan, menunggu peraturan dari kementrian pendidikan dan
kebudayaan (Kemendikbud). "Mengenai kelangsungan RSBI, kami masih menunggu
aturan selanjutnya," katanya.
Pada dasarnya, Saya sebagai
kepala SMK N 1 bersedia melakukan kebijakan ataupun keputusan dari pusat.
Karena saya merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,"
tegasnya. Ia juga menjelaskan, jika tidak menjadi sekolah RSBI, maka tentunya akan
seperti sekolah reguler lainnya. "Jika tidak ada sekolah SBI dan RSBI maka
seperti sekolah biasanya," ujarnya.
Syamsi menerangkan, disekolahnya terdapat 900 murid yang mengenyam pendidikan. Mereka menuntut ilmu di antaranya jurusan Teknologi Komputer Jaringan (TKJ), Akuntansi.
Untuk disekolah itu, setiap siswa dikenakan sumbangan penunjang pendidikan berbeda-beda. Untuk biaya yang paling besar, ia mengungkapkan SPP pada murid jurusan TKJ sebesar Rp 125 ribu perbulan. Sedangkan untuk jurusan lainnya Rp 100 ribu.
Untuk itu, kegiatan belajar mengajar disekolah tersebut masih berjalan seperti biasanya. "Untuk KBM masih berjalan sebagaimana biasanya," ujarnya.
Ditempat berbeda, Kepala Sekolah
SMA Negeri 3 Kotabumi, Roslini mengungkapkan mendukung akan keputusan yang
dibuat MK tersebut.
Dengan adanya RSBI tersebut,
menimbulkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. "Penghapusan
RSBI akan mengurangi kastanisasi," bebernya seraya menjelaskan keputusan
tersebut diambil untuk pemerataan pendidikan.
Sedangkan, Dinas Pendidikan
Kabupaten Lampung Utara, melalui Sekretaris Dinas, M. Salahuddin menerangkan
pihaknya masih menunggu kebijakan selanjutnya mengenai sekolah RSBI. "Kami
masih menunggu aturan lanjutan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan,"
tukasnya.
Ia juga membenarkan jika pada
thaun 2012 lalu, sekolah RSBI di kabupaten setempat menerima bantuan dana dari
APBD sebesar Rp 70 juta. "Dana itu digunakan operasional sekolah,"
tutup mantan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah
dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar