Selasa, 22 Januari 2013

POL PP BONGKAR PAKSA LAPAK PKL

Kotabumi (SL) - Sejumlah pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang diatas bahu jalan disepanjang pasar Jalan Triodeso (Pasar Dekon), Kotabumi, Lampura dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (22/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pembongkaran paksa ini lantaran para PKL tersebut tidak mengindahkan himbauan Sat Pol PP setempat agar tidak menggelar dagangan diatas bahu jalan karena akan menggangu kenyamanan dan fungsi jalan itu sendiri. Penertiban tersebut dimulai dari Jalan Jendral Sudirman (Depan Ramayana) dan berakhir di pasar Dekon, Kotabumi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP, Ali Akbar saat ditemui dilokasi menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh pihaknya dikarenakan para PKL itu dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang ketentuan umum keindahan, ketertiban di Kabupaten Lampura. Selain itu, aksi penertiban ini juga berdasarkan surat tugas Nomor 331.1/53/32-LU/3/2013 yang ditanda tangani pimpinannya yakni Kasat Pol PP, Rusli Kagungan.

"Sejak Bulan November 2012 lalu, kami telah melayangkan surat pemberitahuan ke Dinas terkait seperti Dinas Pengelolaan Pasar dan Dinas Tata Kota Lampura untuk memberitahukan atau menegur Pedagang Kaki Lima agar tidak menggelar dagangannya di tempat-tempat yang dianggap melanggar ketertiban umum dan keindahan di Kabupaten Lampura.

Penertiban ini, masih kata dia, akan dilakukan secara berkala hingga tidak ada lagi PKL yang menggelar dagangannya dibahu jalan. “Kami harap para pedagang kaki lima dapat mematuhi aturan yang berlaku. Apabila masih ada juga yang melanggar, maka kami tidak akan sungkan untuk menindaknya,” pungkasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...