Kotabumi (SL) - Sejumlah pedagang
Kaki Lima (PKL) yang berdagang diatas bahu jalan disepanjang pasar Jalan
Triodeso (Pasar Dekon), Kotabumi, Lampura dibongkar paksa oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (22/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pembongkaran paksa ini lantaran
para PKL tersebut tidak mengindahkan himbauan Sat Pol PP setempat agar tidak
menggelar dagangan diatas bahu jalan karena akan menggangu kenyamanan dan
fungsi jalan itu sendiri. Penertiban tersebut dimulai dari Jalan Jendral
Sudirman (Depan Ramayana) dan berakhir di pasar Dekon, Kotabumi.
Kabid Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP, Ali Akbar saat ditemui dilokasi menyatakan
bahwa penertiban yang dilakukan oleh pihaknya dikarenakan para PKL itu dianggap
telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang ketentuan
umum keindahan, ketertiban di Kabupaten Lampura. Selain itu, aksi penertiban
ini juga berdasarkan surat
tugas Nomor 331.1/53/32-LU/3/2013 yang ditanda tangani pimpinannya yakni Kasat
Pol PP, Rusli Kagungan.
"Sejak Bulan November 2012 lalu, kami telah melayangkansurat pemberitahuan ke Dinas terkait seperti
Dinas Pengelolaan Pasar dan Dinas Tata Kota Lampura untuk memberitahukan atau
menegur Pedagang Kaki Lima agar tidak menggelar dagangannya di tempat-tempat
yang dianggap melanggar ketertiban umum dan keindahan di Kabupaten Lampura.
"Sejak Bulan November 2012 lalu, kami telah melayangkan
Penertiban ini, masih kata dia,
akan dilakukan secara berkala hingga tidak ada lagi PKL yang menggelar
dagangannya dibahu jalan. “Kami harap para pedagang kaki lima dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila masih ada juga yang melanggar, maka kami tidak akan sungkan untuk
menindaknya,” pungkasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar