Kotabumi (SL) - Satuan Narkoba
Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan empat orang yang diduga sedang pesta
narkoba jenis sabu. Keempat tersangka yang diamankan yakni Syahril (24), Novri
(27), Melison (19) dan Desta (23) kesemuanya warga Desa Tanjung Iman Kecamatan
Blambangan Pagar Lampura.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,5 gram, dua unit timbangan elektik, dua buah bong (alat hisap sabu), dua pirek, dan dua buah buku catatan. Kini para tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres setempat.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP
Jhon Kenedy, keteika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (8/1) membenarkan
penangkapan tersebut. “Mereka kami amankan pada hari Senin (7/1) sekitar pukul
10.00 WIB dikediaman Novri,” katanya.
Dijelaskan Kasat, penangkapan
dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh anggotanya tentang adanya
sejumlah orang sedang mengkonsumsi sabu. “Setelah mendapatkan informasi itu, kami
langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, lanjut Kasat, dari keempat tersangka yang diamankan hanya dua orang yang dinyatakan positif telah mengkonsumsi sabu. “Yang positif telah mengkonsumsi barang itu yakni Novri dan Syahril, sedangkan Melison dan Desta negatif,” katanya seraya mengungkapkan pihaknya berkemungkinan tidak meneruskan perkara Melison dan Desta, dan hanya mengenakan keduanya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, lanjut Kasat, dari keempat tersangka yang diamankan hanya dua orang yang dinyatakan positif telah mengkonsumsi sabu. “Yang positif telah mengkonsumsi barang itu yakni Novri dan Syahril, sedangkan Melison dan Desta negatif,” katanya seraya mengungkapkan pihaknya berkemungkinan tidak meneruskan perkara Melison dan Desta, dan hanya mengenakan keduanya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Jhon Kenedy juga menerangkan, berdasarkan
hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, disinyalir Novri selainn sebagai
pemakai juga merupakan bandar. Hal itu dilihat dari buku catatan milik Novri
yang berisikan nama-nama orang yang pernah mengambil barang haram tersebut
darinya. Dan berdasarkan pengakuan Novri, bahwa sabu tersebut
didapatnya dari seseorang yang berasal dari Aceh dan juga warga Tegineneng.
“Untuk tersangka Novri akan dijerat dengan pasal 114, sedangkan Sayhril akan dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Feaby)
didapatnya dari seseorang yang berasal dari Aceh dan juga warga Tegineneng.
“Untuk tersangka Novri akan dijerat dengan pasal 114, sedangkan Sayhril akan dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar