Kamis, 10 Januari 2013

POLRES TANGKAP PELAKU PESTA SABU


Kotabumi (SL) - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan empat orang yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu. Keempat tersangka yang diamankan yakni Syahril (24), Novri (27), Melison (19) dan Desta (23) kesemuanya warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Lampura.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,5 gram, dua unit timbangan elektik, dua buah bong (alat hisap sabu), dua pirek, dan dua buah buku catatan. Kini para tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres setempat.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Jhon Kenedy, keteika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (8/1) membenarkan penangkapan tersebut. “Mereka kami amankan pada hari Senin (7/1) sekitar pukul 10.00 WIB dikediaman Novri,” katanya.

Dijelaskan Kasat, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh anggotanya tentang adanya sejumlah orang sedang mengkonsumsi sabu. “Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, lanjut Kasat, dari keempat tersangka yang diamankan hanya dua orang yang dinyatakan positif telah mengkonsumsi sabu. “Yang positif telah mengkonsumsi barang itu yakni Novri dan Syahril, sedangkan Melison dan Desta negatif,” katanya seraya mengungkapkan pihaknya berkemungkinan tidak meneruskan perkara Melison dan Desta, dan hanya mengenakan keduanya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Jhon Kenedy juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, disinyalir Novri selainn sebagai pemakai juga merupakan bandar. Hal itu dilihat dari buku catatan milik Novri yang berisikan nama-nama orang yang pernah mengambil barang haram tersebut darinya. Dan berdasarkan pengakuan Novri, bahwa sabu tersebut
didapatnya dari seseorang yang berasal dari Aceh dan juga warga Tegineneng.

 “Untuk tersangka Novri akan dijerat dengan pasal 114, sedangkan Sayhril akan dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...