Senin, 07 Januari 2013

LAGI, BUS SEKOLAH GRATIS DIDEMO

Kotabumi (SL) – Keberadaan bus sekolah gratis milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali ditentang oleh para supir angkutan umum setempat. Senin (7/1), ratusan supir angkutan kota (angkot) jurusan Kotabumi – Propau, Lampura, melakukan aksi demo yang dilanjutkan dengan aksi sweeping (pembersihan) terhadap bus Angkutan Kota Dalam Provinsi yang melintas dijalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN), tepatnya disekitar bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi, Lampura.

Akibat dari aksi sweeping itu, praktis angkutan umum jurusan Kotabumi - Propau lumpuh total dan banyaknya penumpang jurusan tersebut terlantar dipinggir jalan. Aksi demo ini sendiri merupakan buntut kekecewaan para supir angkot yang menilai keberadaan bus AKDP dan bus sekolah gratis mengurangi penghasilan mereka.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Mursyid (32), meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampura untuk memberhentikan pengoperasian bus sekolah gratis yang diperuntukan untuk para pelajar. Disamping itu, para supir itu juga menuntut pihak terkait untuk melarang bus AKDP melintas dijalan ARPN Kotabumi.

“Kita minta pengoperasian bus sekolah itu dihentikan. Disamping itu, bus AKDP juga tidak boleh lagi melintas dijalan ARPN  karena mengurangi penghasilan sehari – hari kami,” tandas dia.

Setelah melakukan aksi sweeping tersebut, para supir tersebut bergerak menuju kantor DPRD setempat guna menyampaikan tuntutan mereka. Dalam pertemuan singkat yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Satuan Lalu lintas Polres Lampura, dan Ketua DPRD beserta anggota DPRD Lampura, para supir itu kembali menuntut kepada Pemkab Lampura untuk memberhentikan pengoperasian Bus sekolah gratis dan pelarangan kepada Bus AKDP untuk tidak melintas dijalan ARPN karena dinilai cukup mengurangi pendapatan harian mereka.

Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, ST meminta kepada Pemkab Lampura agar dapat memberhentikan sementara pengoperasian bus sekolah dan meminta kepada pihak terkait untuk menertibkan keberadaan Bus AKDP yang melintas dijalan ARPN, Kotabumi. “Kita minta  

Kabid Lalu lintas Dishub Lampura, Susilo Dwiko menyebutkan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan terhadap polemik Bus sekolah lantaran dirinya harus melapor terlebih dahulu ke atasannya (Kepala Dinas). Tapi, menyangkut Bus AKDP, pihaknya berjanji akan segera menertibkan bus AKDP itu agar tidak kembali melintas dijalan tersebut.

“Bus AKDP memang dilarang melintas dijalan ARPN dari pukul 06:00 – 18:00 WIB. Kita akan tertibkan itu. Tapi, mengenai Bus sekolah, saya tidak bisa mengambil keputusan karena saya harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Dinas,” pungkas dia.(Feaby)     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...