Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi
menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Tentang Pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diaula Pemkab setempat, Senin
(21/1).
Menurut Kepala Dinas Pendaptan
Daerah (Dispenda) setempat, Fahrizal Ismail usai kegiatan tersebut mengatakan
bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati
Rohimat Aslan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah.
“Dasar penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam UU tersebut, kedua
macam pungutan pajak yakni, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
dan PBB-P2 yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Pusat akan dialihkan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara bertahap,” jelas dia.
Dimana, kata mantan Kepala BKD
Lampura ini, sesuai dengan UU tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011,
pemungutan BPHTB telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Sedangkan PBB-P2 S paling lambat akan diserahkan pada 1 Januari 2014 mendatang.
“Berbagai persiapan dalam masa pengalihan tersebut yang akan kita lakukan diantaranya Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui berbagai pelatihan, Hardware (perangkat keras), serta berbagai data yang dibutuhkan,” terangnya seraya menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak KPP Pratama dan Unila dalam masa pengalihan tersebut.
Kendati demikian, Fahrizal
menampik bahwa pengalihan wewenang PBB-P2 ini akan membawa kenaikan yang cukup
pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampura secara keseluruhan. Dimana pada tahun
2012 lalu, nilai PAD Lampura mencapai Rp. 23. 519.917.016.00 Sementara realisasi
PAD dari sector PBB-P2 ini sendiri nilainya mencapai Rp. 2.360.017.936.00.
“Pengalihan wewenang ini tidak akan menyebabkan kenaikan yang signifikan bagi sumber pendapatan kita,” ungkap dia.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan ini ditutup dengan pelaksanaan undian ibadah umroh gratis yang dilakukan oleh Wakil Bupati Rohimat Aslan. Undian ibadah umroh gratis ini ditujukan bagi Camat, KUPT, UPT Kecamatan, Kepala Desa dan Lurah seluruh Kabupaten Lampung Utara yang telah lunas PBB sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 lalu. Rinciannya, 1 orang Camat, KUPT, UPT Kecamatan 1 orang, dan Kepala Desa dan Lurah 9 orang.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar