Selasa, 01 Oktober 2013

DISKES PANGGIL DOKTER NAKAL



Kotabumi (SL) – Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) bakal segera memanggil dua oknum dokter spesialis 'nakal' yang kerap mangkir kerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Ryacudu Kotabumi. Kedua oknum dokter 'nakal' itu yakni dokter spesialis radiologi, Bily Zukyawan dan dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati.

"Secepatnya akan kita panggil mereka," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat, Maya Natalia Manan, dikantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (1/10).

Maya menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang akan datang tersebut, pihaknya juga akan melibatkan pihak Inspektorat Lampura. Dimana, dalam pertemuan itu, pihaknya akan meminta ketegasan kedua oknum dokter spesialis nakal itu apakah masih ingin mengabdi kepada Pemkab Lampura atau tidak.

"Nanti (dalam pertemuan) kita akan tunjukan surat perjanjian yang telah dibuat karena mereka (dokter) kan sudah punya perjanjian kerja. Harusnya, mereka mengikuti apa yang sudah jadi ketentuan. Mereka kan sudah dipermudah," ujar dia.

Mantan Direktur RS Ryacudu ini juga mengaku tidak akan memecat kedua dokter tersebut lantaran biaya sekolah kedua dokter spesialis itu menggunakan biaya Pemkab. Kendati demikian, pihaknya tidak akan menghalangi langkah keduanya bila ingin berhenti dari pekerjaannya asalkan keduanya mengembalikan biaya sekolah spesialisnya yang telah dikeluarkan Pemkab sebanyak sepuluh kali lipat. "Ada prosedur dalam pemecatan. Mereka (dokter) itu kan dibiaya oleh Pemkab. Kalau dipecat, otomatis segala sesuatu juga selesai dan kita tidak ingin itu terjadi. Tapi, jika mereka mau berhenti, mereka harus kembalikan seluruh dana yang dikeluarkan," tandas Maya lagi.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), Djauhari Thalib meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menindak tegas dokter spesialias Radiologi, Bily Zukyawan dan dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati lantaran kerap mangkir dari kerjanya di Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi.

“Pemkab harus panggil mereka (dokter spesialis) agar dapat bekerja disini. Karena mereka sekolah melalui biaya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Lampung Utara,” tandas dia, melalui ponselnya, Minggu (29/9).

Menurut Direktur RS Handayani Kotabumi tersebut, Pemkab dapat menempuh jalur hukum dalam persoalan mangkirnya kedua oknum dokter spesialis ‘nakal’ itu dengan memanfaatkan perjanjian notaris antara Dinas Kesehatan dengan dokter – dokter yang disekolahkan Pemkab yang dibuat semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan beberapa tahun silam. Dimana, dalam perjanjian itu disebutkan bahwa setiap dokter yang telah lulus spesialisnya harus mengabdi selama sepuluh tahun kepada Pemkab Lampura, dan bila melanggar, harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyekolahkannya sebanyak sepuluh kali lipat. “Sesuai dengan perjanjian notaris, mereka (dokter) mengganti sepuluh kali lipat dari biaya (sekolah) yang mereka terima. Jika biaya (sekolahnya) Rp. 350 juta maka mereka harus kembalikan 3,5 miliar. (Perjanjian) itu diatas notaris,” tegas dia.

Sebelumnya, Direktur RSU Ryacudu Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra berencana memberhentikan dua oknum dokter spesialis ‘nakal’ yakni dokter spesialis Radiologi, Bily Zukyawan dan dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati lantaran kerap mangkir kerja di RS yang dipimpinnya. Padahal, sejatinya, kedua dokter itu telah diberi kebijakan untuk masuk kerja selama dua kali dalam sebulan. Tapi lacur, meski telah diberian kemudahan seperti itu, keduanya terus ‘mbalelo’ dengan jarang masuk.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...