Kotabumi (SL) – Dinas Kesehatan Lampung Utara
(Lampura) bakal segera memanggil dua oknum dokter spesialis 'nakal' yang kerap
mangkir kerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Ryacudu Kotabumi. Kedua oknum dokter
'nakal' itu yakni dokter spesialis radiologi, Bily Zukyawan dan dokter
spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati.
"Secepatnya akan kita panggil mereka,"
kata Kepala Dinas Kesehatan setempat, Maya Natalia Manan, dikantor Pemerintahan
Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (1/10).
Maya menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang akan
datang tersebut, pihaknya juga akan melibatkan pihak Inspektorat Lampura.
Dimana, dalam pertemuan itu, pihaknya akan meminta ketegasan kedua oknum dokter
spesialis nakal itu apakah masih ingin mengabdi kepada Pemkab Lampura atau
tidak.
"Nanti (dalam pertemuan) kita akan tunjukan
surat perjanjian yang telah dibuat karena mereka (dokter) kan sudah punya
perjanjian kerja. Harusnya, mereka mengikuti apa yang sudah jadi ketentuan.
Mereka kan sudah dipermudah," ujar dia.
Mantan Direktur RS Ryacudu ini juga mengaku tidak
akan memecat kedua dokter tersebut lantaran biaya sekolah kedua dokter
spesialis itu menggunakan biaya Pemkab. Kendati demikian, pihaknya tidak akan
menghalangi langkah keduanya bila ingin berhenti dari pekerjaannya asalkan
keduanya mengembalikan biaya sekolah spesialisnya yang telah dikeluarkan Pemkab
sebanyak sepuluh kali lipat. "Ada prosedur dalam pemecatan. Mereka
(dokter) itu kan dibiaya oleh Pemkab. Kalau dipecat, otomatis segala sesuatu
juga selesai dan kita tidak ingin itu terjadi. Tapi, jika mereka mau berhenti,
mereka harus kembalikan seluruh dana yang dikeluarkan," tandas Maya lagi.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung
Utara (Lampura), Djauhari Thalib meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat
untuk menindak tegas dokter spesialias Radiologi, Bily Zukyawan dan dokter
spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati lantaran
kerap mangkir dari kerjanya di Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi.
“Pemkab harus panggil mereka (dokter spesialis)
agar dapat bekerja disini. Karena mereka sekolah melalui biaya APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah) Lampung Utara,” tandas dia, melalui ponselnya,
Minggu (29/9).
Menurut Direktur RS Handayani Kotabumi tersebut,
Pemkab dapat menempuh jalur hukum dalam persoalan mangkirnya kedua oknum dokter
spesialis ‘nakal’ itu dengan memanfaatkan perjanjian notaris antara Dinas
Kesehatan dengan dokter – dokter yang disekolahkan Pemkab yang dibuat semasa
dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan beberapa tahun silam. Dimana,
dalam perjanjian itu disebutkan bahwa setiap dokter yang telah lulus
spesialisnya harus mengabdi selama sepuluh tahun kepada Pemkab Lampura, dan
bila melanggar, harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyekolahkannya sebanyak sepuluh kali lipat. “Sesuai dengan perjanjian
notaris, mereka (dokter) mengganti sepuluh kali lipat dari biaya (sekolah) yang
mereka terima. Jika biaya (sekolahnya) Rp. 350 juta maka mereka harus
kembalikan 3,5 miliar. (Perjanjian) itu diatas notaris,” tegas dia.
Sebelumnya, Direktur RSU Ryacudu Kotabumi, dr.
Septi Dwi Putra berencana memberhentikan dua oknum dokter spesialis ‘nakal’
yakni dokter spesialis Radiologi, Bily Zukyawan dan dokter spesialis Telinga,
Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati lantaran kerap mangkir kerja di
RS yang dipimpinnya. Padahal, sejatinya, kedua dokter itu telah diberi
kebijakan untuk masuk kerja selama dua kali dalam sebulan. Tapi lacur, meski
telah diberian kemudahan seperti itu, keduanya terus ‘mbalelo’ dengan jarang
masuk.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar