Senin, 07 Oktober 2013

TES URINE, DUA OKNUM POLISI POSITIF NARKOBA

Kotabumi (SL) - Sedikitnya dua oknum Bintara Polres Lampung Utara (Lampura) terindikasi sebagai pemakai narkoba. Hal ini terungkap dalam tes urine yang dilakukan secara mendadak oleh Polres setempat, digedung Serba Guna Polres setempat, Senin (7/10) sekitar pukul 09:00 WIB. Tes urine ini sendiri diikuti oleh 257 anggota dari Polres dan Polsek setempat. Dimana, tes urine ini dipimpin langsung oleh AKBP. Helmy Santika seusai melakukan apel pagi di Markas Polres setempat.

Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Jhon Kenedy, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dari hasil 257 anggota polres dan jajarannya yang mengikuti tes urin tersebut dengan melalui  alat Tes kit (tes lapangan), sedikitnya terdapat dua oknum bawahannya yang terindikasi sebagai pemakai narkoba. 

Sayangnya, dengan dalih masih dalam pemeriksaan, ia enggan membeberkan secara rinci identitas kedua oknum dan asal tempat kedua oknum yang hasil urinenya positif mengandung narkoba itu bertugas. “Dua anggota yang urinenya positif mengandung narkoba pemakai narkoba itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita akan membawa sampel urine (kedua) anggota itu ke Laboratorium di Palembang, Sumatera Selatan,” terang dia.

Namun, AKP, Jhon Kenedy memastikan bahwa pihaknya akan segera mengamankan kedua oknum tersebut bila dalam pemeriksaan lebih lanjut mendatang terbukti sebagai pengguna narkoba. “Kita tunggu dulu hasil lab, jika positif terbukti, pasti  kita amankan,” tegas dia.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kapolres AKBP. Helmy Santika tidak berhasil dihubungi tentang langkah apa yang akan dilakukannya terkait hasil temuan urine kedua oknum Bintara bawahannya.Namun sebelum tes urine itu dilakukan sekitar pukul 09:00 WIB, Kapolres AKBP. Helmy Santika sempat mengungkapkan bahwa apabila dalam tes tersebut, baik dirinya maupun anggotanya terindikasi positif sebagai pemakai narkoba maka akan dilakuakn penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat dan dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800.000.000,00 bila hasil pemeriksaan laboratorium tersebut urinenya positif mengandung narkoba. “Mudah mudahan dari hasil tes tersebut, tidak ada yang terlibat pemakai narkoba. Jika nanti hasil laboratirum terbukti positif, kita akan beritahukan kepada Masyarakat dan tidak akan kita tutup - tutupi,” tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...