Kotabumi (SL) – Polemik
tentang adanya dua dokter spesialis ‘pemalas’ yang kerap mangkir kerja di Rumah
Sakit Ryacudu (RSUR) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai menarik perhatian semua
pihak termasuk kalangan eksekutif sendiri. Pasalnya, tindakan kedua dokter ‘pemalas’
itu dinilai sebagai salah satu bentuk ‘pengkhianatan’ kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Mereka (dokter) itu sungguh
tidak tahu diri sekali karena biaya sekolah mereka itu dari Pemkab Lampura. Jadi,
tidak ada alasan mereka tidak mau mengabdi disini (Lampura),” tandas Asisten II
Pemkab Lampura, Azwar Yazid, diruangaannya, Senin (7/10).
Oleh karena itu, kata
dia lagi, pihaknya akan memanggil seluruh dinas terkait seperti Direktur Rumas
Sakit Umum Ryacudu, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
Inspektorat Lampura guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan
ini. Kendati begitu, pria yang akrab dengan sebutan ‘adin’ ini menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan kedua dokter
‘pemalas’ itu tidak dapat dibenarkan.
“Makanya kita ingin panggil
mereka (dinas terkait) agar kita tahu tahu apa yang sebenarnya yang terjadi dalam
persoalan ini. Apakah alasan kedua dokter itu bisa diterima secara hukum atau
memang kita (Pemkab) yang lemah karena tidak punya keberanian untuk menindak (dokter
itu),” sergahnya.
Ditanya mengenai sikap
Direktur RSUR yang berencana akan mengeluarkan kedua dokter tersebut dari RSUR,
mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura ini dengan tegas menyatakan
pihaknya cenderung tidak menyetujui langkah tersebut. “Semuanya harus dikaji
dulu. Jangan sampai kebijakan itu akan merugikan rakyat. Kita tidak ingin itu
terjadi. Karena akan dapat merugika
Pemkab dan masyarakat Lampura,” tukas dia.
Azwar menyatakan
seyogyanya kedua dokter tersebut mengajukan pengunduran diri secara resmi bila
memang sudah tidak mau mengabdi pada Pemkab Lampura daripada mengabdi secara
setengah hati kepada Pemkab. Disamping itu,
ia juga mengkritisi kebijakan Pemkab Lampura yang memberi kebijakan atau
kemudahan bagi kedua dokter tersebut untuk masuk dua kali dalam sebulan. Sebab,
kebijakan tersebut dapat memicu kecemburuan sosial kepada dokter spesialis
lainnya serta dapat membuat pelayanan RSUR kepada rakyat terganggu. “Kalau
memang sudah tidak mau (mengabdi), ya ajukan pengunduran diri!!. Nanti, Pemkab
akan lakukan kajian apakah akan menolak atau menerima usulan pengunduran diri
itu,” ulas dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD
Lampura non aktif, M. Yusrizal, ST meminta Pemkab setempat menempuh jalur
hukum terkait polemik dokter 'malas' di RSU Ryacudu, Kotabumi yang kerap
mangkir dari kerjanya. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan oleh Pemkab Lampura
untuk menyekolahkan keduanya dalam mengambil spesialisasinya terbilang cukup banyak.
"Untuk apa kita (Pemkab) sekolahkan mereka (dokter) kalau tidak bisa
diberdayakan disini. Biaya itu kan tidak sedikit," kata dia, dirumah
jabatan Ketua DPRD Lampura, Kamis (3/10).
Selain mengenai biaya
sekolah tersebut, politisi muda asal partai Demokrat ini juga menyebutkan alasan lainnya yakni jumlah dokter spesialis di Lampura masih
terbilang sedikit alias kurang. "Kita ini kan masih kekurangan dokter
spesialis. Jadi kalau ada dokter spesialis yang tidak mau mengabdi disini, itu
sangat disayangkan," tukasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar