Kotabumi (SL) – Upaya terakhir pasangan petahana Zainal Abidin – Anshori Djausal
(ZA) untuk terus menempati kursi nomor satu di Lampung Utara akhirnya kandas. Pasalnya,
Rabu (30/10) sekitar pukul 16:30 WIB, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak
seluruhnya gugatan pasangan ZA dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
2013.
Dalam sidang amar keputusan MK dengan nomor
142/PHPU.D-XI/2013
seperti yang dilansir dalam laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id,
majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sidang ini sendiri
dipimpin oleh ketua Hamdan Zoelva dan dihadiri oleh anggota majelis hakim lainnya seperti Maria Farida
Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman,
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar.
Ketua KPU Lampura, Marthon ketika dihubungi melalui ponselnya Rabu (30/10) sekitar pukul 17:30 WIB membenarkan bahwa MK telah
menolak gugatan pasangan petahana ZA. “Benar, MK menolak seluruhnya gugatan
pasangan ZA,” ucapnya singkat.
Menurut Marthon, keputusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) 2013 bersifat final dan mengikat sehingga sudah seyogyanya setiap masyarakat
Lampura mendukung penuh keputusan ini. “Masyarakat harus dukung penuh keputusan
MK ini agar pembangunan di Lampura dapat terus berjalan dengan baik,”
terangnya.
Ia juga meminta kepada pasangan pemenang dalam Pemilukada Lampura belum lama
ini yakni Agung – Paryadi untuk dapat
merangkul seluruh elemen masyarakat termasuk kompetitor – kompetitornya beberapa
waktu lalu demi kemajuan Lampura. “Pasangan pemenang dalam Pemilukada harus
tetap bersama – sama bergandengan tangan merangkul semua elemen masyarakat agar
kondisi Lampura selalu kondusif,” tutur dia.
Sementara, Kuasa Hukum pasangan petahana ZA, Henri Yosodingrat mengakui
bahwa pihak majelis hakim MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukannya. “Gugatan
kita ditolak. Dan kita hormati keputusan itu,” terangnya. Oleh karenanya, Henri meminta kepada kliennya yakni pasangan petahana ZA agar
dapat berbesar hati untuk menerima keputusan MK tersebut karena keputusan itu
bersifat final dan mengikat. “Kita minta ZA untuk legowo menerima keputusan ini
karena sifatnya mengikat,” kata dia.
Sebelumnya, MK telah empat kali menggelar sidang sengketa Pemilukada Lampura dengan
nomor perkara 142/PHPU.D-XI/2013 yakni pada tanggal 16, 17, 21, dan 22 Oktober
silam. Dimana pada sidang terakhir dengan acara sidang pembuktian IV, pihak
pemohon pasangan ZA menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli hukum tata
Negara. Sementara dilain sisi, pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi
menghadirkan Eka Candra sebagai saksi dalam sidang keempat tersebut. Dimana
menurut Eka, aparatur pemerintah desa terlibat mendukung pasangan Zainal
Abidin-Anshori Djausal. Selain adanya keterlibatan aparatur pemerintahan desa,
Eka Candra juga mengungkapkan adanya keterlibatan Zulkifli Mihzan, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dalam mensosialisasikan pasangan calon Nomor
Urut 4 (empat), Zainal Abidin-Anshori Djausal.
Silang sengketa ini sendiri bermula saat KPU Lampura
mempercepat proses Rekapitulasi suara dari jadwal tahapan yang telah ditetapkan
oleh KPU. Disamping itu, adanya dugaan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang disinyalir bukan dari masyarakat serta proses
penetapan Pasangan Kedeso yang diduga tidak memenuhi batas minimal seorang
Calon Kepala Daerah.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar