Rabu, 30 Oktober 2013

MK TOLAK GUGATAN ZA

Kotabumi (SL) – Upaya terakhir pasangan petahana Zainal Abidin – Anshori Djausal (ZA) untuk terus menempati kursi nomor satu di Lampung Utara akhirnya kandas. Pasalnya, Rabu (30/10) sekitar pukul 16:30 WIB, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak seluruhnya gugatan pasangan ZA dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2013.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pasangan pemenang Pemilukada ABDI (Agung - Paryadi) telah sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampura periode 2014 – 2019.
 
Dalam sidang amar keputusan MK dengan nomor 142/PHPU.D-XI/2013 seperti yang dilansir dalam laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sidang ini sendiri dipimpin oleh ketua Hamdan Zoelva dan dihadiri oleh anggota majelis hakim lainnya seperti Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar.

Ketua KPU Lampura, Marthon ketika dihubungi melalui ponselnya Rabu (30/10) sekitar pukul 17:30 WIB membenarkan bahwa MK telah menolak gugatan pasangan petahana ZA. “Benar, MK menolak seluruhnya gugatan pasangan ZA,” ucapnya singkat.

Menurut Marthon, keputusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2013 bersifat final dan mengikat sehingga sudah seyogyanya setiap masyarakat Lampura mendukung penuh keputusan ini. “Masyarakat harus dukung penuh keputusan MK ini agar pembangunan di Lampura dapat terus berjalan dengan baik,” terangnya.

Ia juga meminta kepada pasangan pemenang dalam Pemilukada Lampura belum lama ini yakni Agung – Paryadi  untuk dapat merangkul seluruh elemen masyarakat termasuk kompetitor – kompetitornya beberapa waktu lalu demi kemajuan Lampura. “Pasangan pemenang dalam Pemilukada harus tetap bersama – sama bergandengan tangan merangkul semua elemen masyarakat agar kondisi Lampura selalu kondusif,” tutur dia.

Sementara, Kuasa Hukum pasangan petahana ZA, Henri Yosodingrat mengakui bahwa pihak majelis hakim MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukannya. “Gugatan kita ditolak. Dan kita hormati keputusan itu,” terangnya. Oleh karenanya, Henri meminta kepada kliennya yakni pasangan petahana ZA agar dapat berbesar hati untuk menerima keputusan MK tersebut karena keputusan itu bersifat final dan mengikat. “Kita minta ZA untuk legowo menerima keputusan ini karena sifatnya mengikat,” kata dia.   

Sebelumnya, MK telah empat kali menggelar sidang sengketa Pemilukada Lampura dengan nomor perkara 142/PHPU.D-XI/2013 yakni pada tanggal 16, 17, 21, dan 22 Oktober silam. Dimana pada sidang terakhir dengan acara sidang pembuktian IV, pihak pemohon pasangan ZA menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli hukum tata Negara. Sementara dilain sisi, pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi menghadirkan Eka Candra sebagai saksi dalam sidang keempat tersebut. Dimana menurut Eka, aparatur pemerintah desa terlibat mendukung pasangan Zainal Abidin-Anshori Djausal. Selain adanya keterlibatan aparatur pemerintahan desa, Eka Candra juga mengungkapkan adanya keterlibatan Zulkifli Mihzan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam mensosialisasikan pasangan calon Nomor Urut 4 (empat), Zainal Abidin-Anshori Djausal. 

Silang sengketa ini sendiri bermula saat KPU Lampura mempercepat proses Rekapitulasi suara dari jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. Disamping itu, adanya dugaan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disinyalir bukan dari masyarakat serta proses penetapan Pasangan Kedeso yang diduga tidak memenuhi batas minimal seorang Calon Kepala Daerah.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...