Kotabumi (SL) -
Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga. Begitulah yang dialami
Sukri Saputra (35), pelaku begal yang meski telah menghilang sejak setahun
lalu, akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara
(Lampura).
Warga Desa Sinar Galih,
Kecamatan Sungkai Utara, Lampura itu dicokok petugas dikediamannya,
Selasa (22/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka Sukri diduga kuat sebagai
pelaku begal motor Suzuki Titan BE 3781 JM milik korban Edi Santoso (30), warga
Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampura pada tahun 2012 silam.
"Tersangka kita
amankan dikediamannya pada Selasa dini hari. Tersangka termasuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO), setelah kami berhasil mendapatkan identitas pelaku yang
mengarah pada Sukri, kami pun langsung melakukan pengejaran dan
penagkapan," terang Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin, Selasa
(22/10).
Menurut Bunyamin,
pihaknya juga turut mengamankan satu unit motor Titan yang diduga milik korban
dan saat ini tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan
ke markas Polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Disamping
motor korban, pihak Kepolisian juga menyita sebuah motor Yamaha Mio BE
3387 OH, yang diduga hasil kejahatan tersangka.
Sedangkan modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, Bunyamin menuturkan bahwa tersangka menghadang korban diperkebunan Desa Batu Nangkop. Selanjutnya, tersangka langsung menodong korban dengan sebilah parang yang telah disiapkan sebelumnya. Menghadapi todongan parang tersebut, korban tak memiliki pilihan lain selain menyerahkan motor miliknya kepada tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuntas dia.
Sedangkan modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, Bunyamin menuturkan bahwa tersangka menghadang korban diperkebunan Desa Batu Nangkop. Selanjutnya, tersangka langsung menodong korban dengan sebilah parang yang telah disiapkan sebelumnya. Menghadapi todongan parang tersebut, korban tak memiliki pilihan lain selain menyerahkan motor miliknya kepada tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuntas dia.
Sementara tersangka
Sukri tak mengelak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dimana,
menurutnya, kejadian perampasan motor tersebut terjadi diperkebunan Desa Batu
Nangkop pada tahun 2012 silam. Rencananya, hasil kejahatan itu akan ia gunakan
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari - hari. Sayangnya, motor hasil
pembegalan itu belum sempat ia jual lantaran dirinya mengalami kesulitan
mencari sang peminat pada motor itu. "Saya membegal motor korban (Edi)
didaerah perkebunan, Desa Batu Nangkop pada Tahun 2012 lalu. Motor itu belum
saya jual karena belum ada pembelinya," akunya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar