Senin, 28 Oktober 2013

PEMKAB COPOT KABID 'PENJUDI'



Kotabumi (SL) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah yang terjadi pada Apiril, Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara (Lampura) yang tertangkap tangan bermain judi dikantornya belum lama ini.

Betapa tidak, selain harus mendekam dipenjara, Apiril juga harus merelakan jabatan Kabid yang diembannya akhirnya. Pencopotan sang Kabid 'nakal' itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati setempat dengan nomor :800/567/III/30-LU/2013 pada Jum'at (25/10) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asmidi Ismail, Senin (28/10), mengatakan bila sanksi yang diberikan kepada Apiril itu adalah hasil rapat Badan Perpangkatan dan Jabatan (Baperjakat) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan Peraturan BKN No 21 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP tersebut. Dimana hasil rapat itu mengusulkan kepada Bupati untuk membebaskan Apiril dari jabatannya.

"Bupati mengeluarkan surat keputusan No 800/567/III/30-LU/2013 tentang pemberhentian sementara Apiril dari tugas jabatan selaku kabid kedaruratan dan logistik BPBD Lampura," terang Asmidi.

Selain itu, lanjutnya, Bupati juga menerbitkan surat teguran kepada Pelaksana Tugas Kepala BPBD, M Amin, dengan nomor 800/568/III/30-LU/2013, yang intinya agar sebagai Kepala pelaksana untuk lebih intensif lagi memberikan pengawasan bawahannya.

Mengenai siapa sosok yang akan menggantikan posisi Apiril, mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampura ini  menjelaskan bahwa sementara ini, jabatan itu diambil alih oleh Kepala BPBD setemnpat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Bupati Lampura dengan nomor  800/178/III/30-LU/2013. "Sesuai surat Perintah Bupati, maka jabatan Kabid Kedaruratan juga dipegang oleh Kepala BPBD setempat," kata dia.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala BPBD setempat,  M. Amin mengaku telah memberikan ultimatum kepada seluruh pegawai dikantornya untuk tidak mengulangi  hal serupa pasca tertangkapnya keempat bawahannya beberapa waktu lalu. "Saya telah ultimatum seluruh bawahan saya agar tidak melakukan kesalahan yang sama seusai penangkapan mereka (bawahannya)," tegas dia.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Lampura menangkap tangan empat oknum Pegawai BPBD setempat yang bermain judi kartu remi, Selasa (22/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Parahnya lagi, para tersangka bermain judi tersebut didalam dikantor dan masih mengenakan seragam PNS. Keempat oknum PNS BPBD yang tidak mencerminkan abdi Negara yang baik tersebut yakni Apiril (48), Erizal (36), Suratman (46) dan Suhaili (36). Disamping keempat tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp. 27 ribu.

"Ya, benar ada empat oknum PNS yang kita amankan karena kedapatan sedang bermain judi kartu,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin, diruangannya, Selasa
(22/10).(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...