Rabu, 23 Oktober 2013

SOAL PARKIR 'LIAR', DPRD SIAP PANGGIL DISHUB



Kotabumi (SL) - Komisi C DPRD Lampung Utara (Lampura) bakal memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait keluhan warga tentang retribusi parkir ditaman air mancur yang berada dijantung kota Kotabumi. 
"Pemanggilan ini untuk mengetahui apakah parkir disekitar lokasi taman air mancur tersebut itu termasuk parkir resmi atau liar. Itu hal pertama yang ingin kita tahu," ujar salah seorang anggota Komisi C DPRD setempat, Dedy Andriyanto, Selasa (22/10).

Dedi kembali menuturkan, pihaknya akan berupaya menghapuskan kebijakan retribusi parkir di Taman air mancur itu bila memang masyarakat dan para pedagang disekitar lokasi tersebut merasa keberatan dengan kebijakan itu meskipun nantinya dalam pertemuan dengan Dishub ternyata taman itu merupakan salah satu tempat wajib parkir. "Kalaupun itu (taman) termasuk tempat yang wajib dimintai retribusi parkir, kita akan tetap hapuskan keberadaan parkir dilokasi tersebut bila memang masyarakat keberatan dengan adanya parkir ditempat itu," kata dia. 

Seyogyanya, kata dia lagi, sebagai salah satu fasilitas umum yang dimiliki Pemerintah Kabupaten, tempat tersebut harus bebas dari biaya apapun termasuk retribusi parkir yang dapat mengganggu kenyamanan para pengunjung (masyarakat) dan para pedagang disekitar lokasi tersebut. "Jangan sampai, kebijakan parkir dilokasi itu (taman) menurunkan minat pengunjung dan omzet para pedagang dilokasi itu," tegas dia. 

Ditempat berbeda, salah seorang wakil rakyat lainnya, Ibnu Hajar dengan tegas meminta Dishub setempat untuk membebaskan taman air mancur yang berada dijantung Kota Lampura tersebut dari pungutan apapun termasuk retribusi parkir. "Saya kira belum pantas taman air mancur itu dipungut retribusi parkir. Jadi, mestinya parkir dilokasi itu ditiadakan karena dapat mengganggu kenyamanan pengunjung dan pedagang ditaman itu," terangnya. 

Sementara, seperti biasanya, Kepala Dishub Lampura ketika dihubungi melalui ponselnya dengan nomor 081369555xxx kembali tidak dapat dihubungi meski ponselnya dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga kembali tidak mendapat balasan. 

Sebelumnya, sejumlah pengunjung dan para pedagang ditaman air mancur mengaku keberatan dengan kebijakan pemungutan retribusi parkir ditempat tersebut. Soalnya, parkir dilokasi tersebut dianggap mengganggu kenyamanan para pengunjung dan pedagang disekitar lokasi itu sehingga membuat para pengunjung mulai enggan berkunjung ke tempat itu. Akibatnya, omzet para pedagang disekitar lokasi menurun drastis hingga 50 persen. "Keberadaan parkir disitu (taman air mancur) harus ditinjau ulang karena mengganggu kenyamanan para pengunjung," kata Doni, warga jalan Hi. Asni, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Minggu lalu.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...