Kotabumi (SL) - Komisi C
DPRD Lampung Utara (Lampura) bakal memanggil Dinas Perhubungan (Dishub)
setempat terkait keluhan warga tentang retribusi parkir ditaman air mancur yang
berada dijantung kota Kotabumi.
"Pemanggilan
ini untuk mengetahui apakah parkir disekitar lokasi taman air mancur tersebut
itu termasuk parkir resmi atau liar. Itu hal pertama yang ingin kita
tahu," ujar salah seorang anggota Komisi C DPRD setempat, Dedy Andriyanto,
Selasa (22/10).
Dedi kembali
menuturkan, pihaknya akan berupaya menghapuskan kebijakan retribusi parkir di
Taman air mancur itu bila memang masyarakat dan para pedagang disekitar lokasi
tersebut merasa keberatan dengan kebijakan itu meskipun nantinya dalam
pertemuan dengan Dishub ternyata taman itu merupakan salah satu tempat wajib
parkir. "Kalaupun itu (taman) termasuk tempat yang wajib dimintai
retribusi parkir, kita akan tetap hapuskan keberadaan parkir dilokasi tersebut
bila memang masyarakat keberatan dengan adanya parkir ditempat itu," kata
dia.
Seyogyanya, kata dia
lagi, sebagai salah satu fasilitas umum yang dimiliki Pemerintah Kabupaten,
tempat tersebut harus bebas dari biaya apapun termasuk retribusi parkir yang
dapat mengganggu kenyamanan para pengunjung (masyarakat) dan para pedagang
disekitar lokasi tersebut. "Jangan sampai, kebijakan parkir dilokasi itu
(taman) menurunkan minat pengunjung dan omzet para pedagang dilokasi itu,"
tegas dia.
Ditempat berbeda, salah
seorang wakil rakyat lainnya, Ibnu Hajar dengan tegas meminta Dishub setempat
untuk membebaskan taman air mancur yang berada dijantung Kota Lampura tersebut
dari pungutan apapun termasuk retribusi parkir. "Saya kira belum pantas
taman air mancur itu dipungut retribusi parkir. Jadi, mestinya parkir dilokasi
itu ditiadakan karena dapat mengganggu kenyamanan pengunjung dan pedagang
ditaman itu," terangnya.
Sementara, seperti
biasanya, Kepala Dishub Lampura ketika dihubungi melalui ponselnya dengan nomor
081369555xxx kembali tidak dapat dihubungi meski ponselnya dalam keadaan aktif.
Pesan singkat yang dikirimkan juga kembali tidak mendapat balasan.
Sebelumnya, sejumlah
pengunjung dan para pedagang ditaman air mancur mengaku keberatan dengan
kebijakan pemungutan retribusi parkir ditempat tersebut. Soalnya, parkir
dilokasi tersebut dianggap mengganggu kenyamanan para pengunjung dan pedagang
disekitar lokasi itu sehingga membuat para pengunjung mulai enggan berkunjung
ke tempat itu. Akibatnya, omzet para pedagang disekitar lokasi menurun drastis
hingga 50 persen. "Keberadaan parkir
disitu (taman air mancur) harus ditinjau ulang karena mengganggu kenyamanan
para pengunjung," kata Doni, warga jalan Hi. Asni, Kelurahan Tanjung Aman,
Kecamatan Kotabumi Selatan, Minggu lalu.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar