Kotabumi (SL) - Satuan Walet
Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk dua pelaku begal di Jalan Abrati,
tepatnya didepan pos tenda polisi kuburan cina, Kelurahan Kotabumi Ilir,
Kecamatan Kotabumi, Lampura, Selasa (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua remaja pelaku yang kerap gentayangan dijalan raya di Lampura itu masing - masing yakni Iwan Saputra (17) dan Andre Pratama (17). Keduanya merupakan warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang.
Kedua remaja pelaku yang kerap gentayangan dijalan raya di Lampura itu masing - masing yakni Iwan Saputra (17) dan Andre Pratama (17). Keduanya merupakan warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang.
Kapolres Lampura, AKBP. Helmy
Santika mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Walet
Polres Lampura yang sedang bertugas dipos pengamanan dijalan tersebut
memberhentikan motor Honda Beat BE 3858 EL yang melintas didepan pos pengamanan
itu. "Anggota walet kita mencurigai gerak - gerik kedua pengendara yang
melintas didepan pos dijalan itu. Lalu, keduanya diberhentikan oleh petugas kita,"
kata Helmy, Rabu (9/10).
Tak dinyana, saat dilakukan
pemeriksaan, bawahannya menemukan sepucuk senpi berikut empat butir
amunisi jenis FN aktif di dalam bok motor Honda Beat BE 3858 EL. Selain senpi,
pihaknya juga mendapati dua bilah senjata tajam samurai dan pisau.
Belakangan diketahui senpi itu merupakan milik tersangka Iwan dan kedua bilah
Sajam itu milik tersangka Andre. Kini, tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di markas Polres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut. "Senpi
itu milik Iwan. sedangkan sajam dan motor milik Andre," terangnya lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan
sementara, imbuh Kapolres, ternyata kedua tersangka telah melakukan kejahatan
dengan kekerasan alias begal di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres
Lampura. Dimana, terakhir kali, para tersangka membegal membegal sebuah motor
smash dengan korban seorang laki-laki, didesa Handuyang Ratu, Kecamatan Sungkai
Utara, Senin (7/10) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, oleh kedua tersangka,
motor hasil kejahatan itu dijual seharga Rp 1.250 juta. Dimana, tersangka Andre
menerima uang hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 500 ribu. Sedangkan,
tersangka Iwan mendapat bagian lebih besar yakni Rp.750 ribu. "Selain
membegal, kami (tersangka) juga menjambret. Hasilnya langsung dijual dan dibagi
dua," ucap Helmy menirukan perkataan tersangka Iwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar