Rabu, 09 Oktober 2013

POLRES BEKUK BEGAL KAWAKAN



Kotabumi (SL) - Satuan Walet Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk dua pelaku begal di Jalan Abrati, tepatnya didepan pos tenda polisi kuburan cina, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Lampura, Selasa (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua remaja pelaku yang kerap gentayangan dijalan raya di Lampura itu masing - masing yakni Iwan Saputra (17) dan Andre Pratama  (17). Keduanya merupakan warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang.

Kapolres Lampura, AKBP. Helmy Santika mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Walet Polres Lampura yang sedang bertugas dipos pengamanan dijalan tersebut memberhentikan motor Honda Beat BE 3858 EL yang melintas didepan pos pengamanan itu. "Anggota walet kita mencurigai gerak - gerik kedua pengendara yang melintas didepan pos dijalan itu. Lalu, keduanya diberhentikan oleh petugas kita," kata Helmy, Rabu (9/10).

Tak dinyana, saat dilakukan pemeriksaan, bawahannya menemukan sepucuk senpi berikut  empat butir amunisi jenis FN aktif di dalam bok motor Honda Beat BE 3858 EL. Selain senpi, pihaknya juga mendapati dua bilah senjata tajam  samurai dan pisau. Belakangan diketahui senpi itu merupakan milik tersangka Iwan dan kedua bilah Sajam itu milik tersangka Andre. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Polres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut. "Senpi itu milik Iwan. sedangkan sajam dan motor milik Andre," terangnya lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, imbuh Kapolres, ternyata kedua tersangka telah melakukan kejahatan dengan kekerasan alias begal di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lampura. Dimana, terakhir kali, para tersangka membegal membegal sebuah motor smash dengan korban seorang laki-laki, didesa Handuyang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Senin (7/10) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, oleh kedua tersangka, motor hasil kejahatan itu dijual seharga Rp 1.250 juta. Dimana, tersangka Andre menerima uang hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 500 ribu. Sedangkan, tersangka Iwan mendapat bagian lebih besar yakni Rp.750 ribu. "Selain membegal, kami (tersangka) juga menjambret. Hasilnya langsung dijual dan dibagi dua," ucap Helmy menirukan perkataan tersangka Iwan.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya ini, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang - Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menyimpan dan menguasai sejata api dan senjata tajam tanpa surat izin dan akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara. "Kita akan jerat para tersangka dengan Undang - undang darurat. Ancamannya, 3 tahun penjara," tutupnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...