Senin, 07 Oktober 2013

NADA SUMBANG TERKAIT POLEMIK DOKTER MALAS BERMUNCULAN

Kotabumi (SL) – Nada sumbang mulai bermunculan atas lambannya sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dalam mengatasi persoalan dua dokter spesialis ‘malas’ yamg kerap mangkir dari tanggung jawabnya di Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi. Kedua oknum dokter 'malas' itu yakni dokter spesialis radiologi, Bily Zukyawan dan dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati.

Menurut ketua Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampura, A. Arsil, Pemkab Lampura harus bertanggung jawab dalam polemik dua dokter spesialis ‘malas’ tersebut. Lantaran menurutnya, Pemkab setempat juga berperan besar dalam terciptanya persoalan ini dengan memberikan kebijakan ‘nyeleneh kepada kedua dokter ‘pemalas’ tersebut yakni dengan mengizinkan kedua dokter ‘pemalas’ itu untuk masuk kerja selama dua kali dalam sebulan. “Pemkab jangan tinggal diam dong!. Harus ada langkah tegas dalam persoalan ini. Karena kebijakan Pemkab lah semua ini terjadi,” katanya dengan lantang, Minggu (6/10).
Sebab menurut A. Arsil, apa yang telah dilakukan kedua dokter ‘pemalas’ itu bukan hanya merugikan Pemkab Lampura secara materil namun juga merugikan masyarakat Lampura yang notabene masih sangat memerlukan penanganan dokter ahli dibidangnya. “Uang untuk menyekolahkan mereka (dokter) itu tidak sedikit dan itu uang rakyat yang harus dipertangungjawabkan. Jadi, dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan,” tandas dia.

Pemkab, imbuhnya, tidak boleh lagi memberikan toleransi kepada kedua dokter ‘pemalas’ tersebut karena hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Lampura. “Hanya ada dua pilihan dalam persoalan ini. Satu mereka (dokter) harus mengabdi disini selama 10 tahun. Kedua mereka berhenti. Dan kalau berhenti, mereka harus kembalikan biaya sekolah yang telah dikeluarkan Pemkab sebanyak 10 kali lipat,” sergah dia.

Pernyataan Ketua JPK Korda Lampura tersebut semakin memperkuat pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura, Djauhari Thalib. Dimana, sebelumnya mantan Kadiskes tersebt dengan tegas meminta Pemkab setempat untuk menindak tegas dua dokter ‘pemalas’tersebut.

“Sesuai dengan perjanjian notaris, mereka (dokter) mengganti sepuluh kali lipat dari biaya (sekolah) yang mereka terima. Jika biaya (sekolahnya) Rp. 350 juta maka mereka harus kembalikan 3,5 miliar.
(Perjanjian) itu diatas notaris,” tegas dia.

Sebelumnya juga, Ketua DPRD  Lampura, M. Yusrizal, ST meminta Pemkab setempat menempuh jalur hukum terkait polemik dokter 'malas' di RSU Ryacudu, Kotabumi yang kerap mangkir dari kerjanya.  Pasalnya, biaya yang dikeluarkan oleh Pemkab Lampura untuk menyekolahkan keduanya dalam mengambil spesialisasinya terbilang cukup banyak. "Untuk apa kita (Pemkab) sekolahkan mereka (dokter) kalau tidak bisa diberdayakan disini. Biaya itu kan tidak sedikit," kata dia, dirumah jabatan Ketua DPRD Lampura, Kamis (3/10). Selain mengenai biaya sekolah tersebut, politisi muda asal partai Demokrat ini juga menyebutkan alasan lainnya yakni jumlah dokter spesialis di Lampura masih terbilang sedikit alias kurang. "Kita ini kan masih kekurangan dokter spesialis. Jadi kalau ada dokter spesialis yang tidak mau mengabdi disini, itu sangat disayangkan," tukasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...