Kotabumi (SL) – Rendahnya disiplin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dalam
menggunakan atribut kepegawaian membuat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) naik
pitam. Pejabat tertinggi dalam pemerintahan
Kabupaten itu meluapkan emosinya secara langsung kepada seluruh PNS yang hadir dalam kegiatan pembagian kartu
pegawai (karpeg), kartu isteri (karis) dan kartu suami (karsu) bagi 693 orang
di uala Gedung Korpri Kotabumi, Senin (7/10).
Tidak cukup hanya disitu, Rifki kemudian
memerintahkan kepada Badan Kepegawan Daerah (BKD) untuk mendata seluruh PNS
yang tidak menggunakan atribut lengkap dalam kegiatan tersebut. “Saya minta BKD
mendata siapa saja yang tidak lengkap atributnya hari ini (kemarin) karena PNS itu
harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, ia juga berjanji akan segera
memanggil seluruh kepala Satuan Kerja (Satker) agar dapat terus melakukan
pembinaan kepada bawahannya. “Saya akan undang seluruh kepala Satker untuk lakukan
pembinaan terhadap para PNS,” jelasnya.
Menurut Rifki, setiap abdi negara harus
disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dimana, kedisiplinan itu terbagi dalam tiga
aspek yaitu moral, etika dan estetika dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan
PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS bila terbukti melanggar. “Kita beserta
tim GDN (Gerakan Disiplin Nasional) akan melakukan sidak ke satker - satker dan
tempat-tempat umum lainnya pada jam kerja untuk meningkatkan kedisiplinan para
PNS,” ujar dia.
Pantauan digedung Korpri, sebagian
besar PNS yang mendapat Karpeg, Karis, Karsunya tidak mengenakan pakaian dinas
lengkap seperti papan nama dan tanda kepangkatan. Bahkan, ada salah satu PNS
yang sengaja datang ke gedung korpri tanpa mengenakan pakaian dinasnya. Namun
saat wartawan Koran ini hendak menghampirinya oknum PNS tersebut langsung naik
ke sepeda motornya dan langsung berlalu.
Dalam kegiatan tersebut, Sekkab Rifki
Wirawan membagikan sebanyak 693 kartu yang terdiri dari 286 Karpeg, 139 Karis
dan 268 Karsu. Pembagian karpeg, karis dan karsu bagi para PNS di
lingkungan Pemkab Lampura Tahun 2013 ini, berdasarkan Surat Edaran Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 08 / SE / 1983, tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta tindaklanjut dan
ditindaklanjuti dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2012, tentang Tugas Pokok, Rincian
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Lampung Utara.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar