Senin, 07 Oktober 2013

PNS TIDAK PAKAI ATRIBUT, SEKKAB BERANG



Kotabumi (SL) – Rendahnya disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dalam menggunakan atribut kepegawaian membuat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) naik pitam. Pejabat tertinggi dalam pemerintahan Kabupaten itu meluapkan emosinya secara langsung kepada seluruh PNS  yang hadir dalam kegiatan pembagian kartu pegawai (karpeg), kartu isteri (karis) dan kartu suami (karsu) bagi 693 orang di uala Gedung Korpri Kotabumi, Senin (7/10).

“Saya sangat kecewa karena hampir 50 persen PNS disini tidak mengenakan pakaian dinas lengkap,” tegas dia, disela kegiatan tersebut, Senin (7/10).
 
Tidak cukup hanya disitu, Rifki kemudian memerintahkan kepada Badan Kepegawan Daerah (BKD) untuk mendata seluruh PNS yang tidak menggunakan atribut lengkap dalam kegiatan tersebut. “Saya minta BKD mendata siapa saja yang tidak lengkap atributnya hari ini (kemarin) karena PNS itu harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Bahkan, ia juga berjanji akan segera memanggil seluruh kepala Satuan Kerja (Satker) agar dapat terus melakukan pembinaan kepada bawahannya. “Saya akan undang seluruh kepala Satker untuk lakukan pembinaan terhadap para PNS,” jelasnya.

Menurut Rifki, setiap abdi negara harus disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dimana, kedisiplinan itu terbagi dalam tiga aspek yaitu moral, etika dan estetika dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS bila terbukti melanggar. “Kita beserta tim GDN (Gerakan Disiplin Nasional) akan melakukan sidak ke satker - satker dan tempat-tempat umum lainnya pada jam kerja untuk meningkatkan kedisiplinan para PNS,” ujar dia.

Pantauan digedung Korpri, sebagian besar PNS yang mendapat Karpeg, Karis, Karsunya tidak mengenakan pakaian dinas lengkap seperti papan nama dan tanda kepangkatan. Bahkan, ada salah satu PNS yang sengaja datang ke gedung korpri tanpa mengenakan pakaian dinasnya. Namun saat wartawan Koran ini hendak menghampirinya oknum PNS tersebut langsung naik ke sepeda motornya dan langsung berlalu.

Dalam kegiatan tersebut, Sekkab Rifki Wirawan membagikan sebanyak 693 kartu yang terdiri dari 286 Karpeg, 139 Karis dan 268 Karsu. Pembagian karpeg, karis dan karsu bagi para PNS di lingkungan Pemkab Lampura Tahun 2013 ini, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 08 / SE / 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta tindaklanjut dan ditindaklanjuti dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2012, tentang Tugas Pokok, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Lampung Utara.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...