Kotabumi (SL) - Jajaran Reskrim
Polres Lampung Utara (Lampura ) membekuk lima pemuda asal Palembang, Sumatera
Selatan, pelaku pencurian 16 unit Batere tower XL yang berada didepan Kantor
kecamatan Kotabumi Ilir, Lampura, Jum'at (25/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kelima tersangka yang ditangkap
pada Minggu (27/10), sekitar pukul 19.00 WIB tersebut yakni Taufik (45), Aden
Arisandi (41), Rijal (33), Kardianto (41) dan Supriyanto (39). Kelimanya
merupakan warga Jalan Selaberanti, Lorong Dahlia, Kecamatan Delapan Ulu Kodya
Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Kaur bin. Ops. Satreskrim
Polres Lampura, Iptu. Serupi Kunang, Senin (28/10), penangkapan kelima warga
Palembang Sumatera Selatan itu berdasarkan laporan pihak provider XL
(penyedia layanan telekomunikasi) yang menyebutkan bahwa sejumlah batere
ditower milikinya telah digondol pencuri. "Setelah kami selidiki,
identitas pelaku mengarah kepada kelima tersangka. Kami pun melakukan
pengejaran dan penangkapan," kata dia.
Saat penyergapan, terus dia,
pihaknya menemukan sejumlah alat yang diduga kuat digunakan untuk melakukan
pencurian tersebut diantaranya sebuah gunting besar, dua linggis, dan
seperangkat alat bengkel lengkap, serta 3 kunci gembok yang sudah rusak
terputus oleh gunting didalam mobil Daihatsu Xenia warna merah hati nopol B
1348 KFK yang dikendarai kelima tersangka, polisi. "Para tersangka
langsung kita boyong ke Polres," ucapnya.
Dikatakannya, kelima tersangka
telah mengakui aksi pencurian batere tower XL sebanyak 16 unit tersebut
."Benar kami mencuri batere ditower XL itu beberapa hari lalu. Hasil
pencurian itu, sudah kami jual dengan harga Rp.16 juta," ujarnya menirukan
ucapan para tersangka.
Serupi mengatakan, kelima
tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara. "Kita masih melakukan pengembangan kasus ini guna mengetahui
siapa penadah hasil curian itu," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar