Kotabumi (SL) – Isu
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) ulang semakin
kencang berhembus. Pasalnya, sedikitnya terdapat dua tahapan Pemilukada yang
diduga dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana yang terungkap dalam fakta
persidangan Mahkamah Konstitusi belum lama ini.
Kedua fakta persidangan
itu yakni percepatan penghitungan suara yang dilakukan penyelenggara pemilukada
dan adanya temuan salah satu calonkada yang tak layak untuk mengikuti Pilkada
turut diakomodir.
Untuk Calon Kepala
Daerah yang tak layak itu yakni pasangan calon Kesuma Dewangsa dan Supeno
(Kedeso) lantaran pasangan itu tidak memenuhi batas minimal suara yang
ditetapkan. Hal ini dikarenakan Parpol Barisan Nasional (Barnas) dan Partai
Karya Perjuangan(Pakar Pangan) sebenarnya mendukung Riza Fachlevi dan Ruslan
Effendi (RR). Begitupun dengan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (P3I) yang
mengusung pasangan ZA. “Tapi, nyatanya pasangan Kedeso menjadi peserta
Pemilukada Lampura,” ujarnya.
Sedangkan mengenai
percepatan penghitungan suara yang dilakukan KPU Lampura yang semestinya
terjadwal dilaksanakan pleno di tingkat PPK pada 23 September 2013 dijadikan
pleno ditingkat KPU sehingga saksi-saksi ditingkat PPS dan PPK tak
mengikutinya. “Saksi kita tak ada yang mengikuti proses rekapitulasi ditingkat
PPK dan PPS karena adanya percepatan waktu Pemilukada. Belum lagi ada indikasi
terjadi eksodus besar-besaran pemilih yang menggunakan KK dan KTP,” ucapnya
lagi.
Imam menyebutkan
keyakinan Pemilukada ulang ini pernah terjadi dalam beberapa kasus yang
ditangani oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali
(Sulawesi Tengah) dan Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara). “Hari ini (kemarin) merupakan
sidang terakhir bagi tim ZA. Kemudian sudah dihadirkan Yusril Ihza Mahendra
sebagai saksi ahli dan saya melihat ada peluang besar jika Pilkada Lampura akan
diulang lagi,” tukas dia.
Pihaknya juga merasa
sangat optimis bakal memenangkan gugatan di MK dan Pemilukada bakal diulang
dengan dikabulkannya permohonan Pemohon seluruhnya. Kemudian menyatakan batal
demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Lampura Tahun 2013 (Model
DB-KWK.KPU, Formulir model DB1-KWK.KPU) beserta lampirannya yakni juncto
Keputusan KPU Lampura Nomor 49/Kpts/KPU-LU.008435560/ Pilkada/IX/2013
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Lampura Tahun
2013, tertanggal 23 September 2013. Kemudian, membatalkan Keputusan KPU Lampura
Nomor 50/Kpts/KPU-LU.008435560/ Pilkada/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pada Pemilukada Lampura Tahun 2013, tanggal 23 September 2013. “Serta
memerintahkan KPU Lampura selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara
ulang di seluruh TPS yang ada di Lampura selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah putusan MK tersebut,” tutup pria yang akrab dipanggil sidi Imam itu.
puluh) hari setelah putusan MK tersebut,” tutup pria yang akrab dipanggil sidi Imam itu.
Sementara, kuasa hukum
KPU Lampura, Ridho menyatakan bahwa kemungkinan Pemilukada ulang di Lampura
sangat kecil terjadi lantaran dasar gugatan yang diajukan oleh pasangan ZA
tidak cukup kuat. “Dasarnya tidak kuat. Jadi, kecil kemungkinan terjadi
Pemilukada ulang,” tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar