Rabu, 23 Oktober 2013

ISU PILKADA ULANG KIAN SANTER



Kotabumi (SL) – Isu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) ulang semakin kencang berhembus. Pasalnya, sedikitnya terdapat dua tahapan Pemilukada yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi belum lama ini. 

Kedua fakta persidangan itu yakni percepatan penghitungan suara yang dilakukan penyelenggara pemilukada dan adanya temuan salah satu calonkada yang tak layak untuk mengikuti Pilkada turut diakomodir.  

Ketua Koalisi Gerakan Bersama Rakyat(GEMAR) Zainal Anshori(ZA), Selasa (22/10) ketika dikofirmasi membenarkan kemungkinan Pemilukada ulang tersebut. “Ada dua indikasi yang menyebabkan Pemilukada ulang itu akan terjadi. Pertama pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan KPU Inprosedural alias tidak sesuai prosedur serta adanya peserta Pemilukada yang dinilai tak layak namun tetap diakomodir oleh KPU,” kata dia.
 
Untuk Calon Kepala Daerah yang tak layak itu yakni pasangan calon Kesuma Dewangsa dan Supeno (Kedeso) lantaran pasangan itu tidak memenuhi batas minimal suara yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan Parpol Barisan Nasional (Barnas) dan Partai Karya Perjuangan(Pakar Pangan) sebenarnya mendukung Riza Fachlevi dan Ruslan Effendi (RR). Begitupun dengan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (P3I) yang mengusung pasangan ZA. “Tapi, nyatanya pasangan Kedeso menjadi peserta Pemilukada Lampura,” ujarnya.  

Sedangkan mengenai percepatan penghitungan suara yang dilakukan KPU Lampura yang semestinya terjadwal dilaksanakan pleno di tingkat PPK pada 23 September 2013 dijadikan pleno ditingkat KPU sehingga saksi-saksi ditingkat PPS dan PPK tak mengikutinya. “Saksi kita tak ada yang mengikuti proses rekapitulasi ditingkat PPK dan PPS karena adanya percepatan waktu Pemilukada. Belum lagi ada indikasi terjadi eksodus besar-besaran pemilih yang menggunakan KK dan KTP,” ucapnya lagi.

Imam menyebutkan keyakinan Pemilukada ulang ini pernah terjadi dalam beberapa kasus yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah) dan Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara). “Hari ini (kemarin) merupakan sidang terakhir bagi tim ZA. Kemudian sudah dihadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dan saya melihat ada peluang besar jika Pilkada Lampura akan diulang lagi,” tukas dia.

Pihaknya juga merasa sangat optimis bakal memenangkan gugatan di MK dan Pemilukada bakal diulang dengan dikabulkannya permohonan Pemohon seluruhnya. Kemudian menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Lampura Tahun 2013 (Model DB-KWK.KPU, Formulir model DB1-KWK.KPU) beserta lampirannya yakni juncto Keputusan KPU Lampura Nomor 49/Kpts/KPU-LU.008435560/Pilkada/IX/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Lampura Tahun 2013, tertanggal 23 September 2013. Kemudian, membatalkan Keputusan KPU Lampura Nomor 50/Kpts/KPU-LU.008435560/Pilkada/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilukada Lampura Tahun 2013, tanggal 23 September 2013. “Serta memerintahkan KPU Lampura selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Lampura selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah putusan MK tersebut,” tutup pria yang akrab dipanggil sidi Imam itu.

Sementara, kuasa hukum KPU Lampura, Ridho menyatakan bahwa kemungkinan Pemilukada ulang di Lampura sangat kecil terjadi lantaran dasar gugatan yang diajukan oleh pasangan ZA tidak cukup kuat. “Dasarnya tidak kuat. Jadi, kecil kemungkinan terjadi Pemilukada ulang,” tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...