Kotabumi (SL) - Khairul Saleh
(47), tersangka penipuan yang juga masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Polresta Bandar Lampung diamankan Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu
(9/10). Warga Kelurahan Way Kandis Bandar Lampung ditangkap karena diduga
terlibat kasus penipuan atas Amrullah Uzir (48), warga Jalan Pahlawan Kotabumi
Lampura.
Menurut penuturan korban Amrullah,
kasus penipuan yang menimpa dirinya ini bermula saat tersangka mendatangi dirinya
pada Juni 2011 untuk meminjam sejumlah uang guna mengurusi proyek di Dinas
Pendidikan Provinsi Lampung dan mengiming – imingi bagi hasil proyek kepada
korban jika proyek telah selesai dikerjakan. “Saat itu, ia (tersangka) pinjam uang Rp. 110
juta. Alasannya, untuk ngurus proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp. 360
juta,” tutur dia.
Selang berapa lama, tersangka
kembali meminjam uang kepadanya sebesar Rp. 10 juta yang ditransfer melalui bank.
Akan tetapi, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp. 20 juta kepada dirinya.
Dimana, uang Rp. 20 juta itu, diberikanannya secara langsung kepada sang
pelaku. “Total uang saya yang dipakainya itu sekitar Rp. 140 juta. Kalau yang
Rp. 110 juta itu, saya ada bukti kwitansinya,” urainya.
Sayangnya, setelah uang tersebut
diserahkan, tersangka lantas menghilang bak ditelan bumi sehingga korban memutuskan
untuk melaporkan tersangka ke Polisi. “Saya berusaha mencarinya, tapi enggak pernah
ketemu. Kebetulan tadi (kemarin,red) ada famili saya yang melihatnya, jadi saya
langsung lapor polisi disini untuk menangkapnya, karena dia sudah masuk DPO,”
terang dia.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP
Bunyamin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Khairul Saleh, tersangka
penipuan. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Polresta Bandar Lampung karena
korban melapor di Polresta Bandar Lampung. “Tersangka akan kita serahkan kesana
(Polresta Bandar Lampung) untuk penyidikan selanjutnya,” ucapnya.
Sementara, tersangka Khairul
Saleh saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media enggan berkomentar. “no
comment dulu ya,” kata dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar