Rabu, 09 Oktober 2013

PULUHAN JUTA DANA BSM RAIB DIGONDOL PENCURI

Kotabumi (SL) - Puluhan juta dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Madrasah Aliyah Negeri II Mulia Kecana Tulang Bawang Barat raib digondol pencuri, dipelataran parkir Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Selasa (8/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Aksi pencurian yang tergolong nekat karena hanya berjarak sekitar 250 meter dari Pos Polisi Payan Mas ini bermula saat korban Okta Kurniawan (32), bendahara pencairan MAN I Mulya Kencana, Tulang Bawang Barat meninggalkan mobil Toyota Inova B 8408 YN warna silver miliknya dikantor KPPN usai mencairkan dana BSM di Bank Mandiri Kotabumi. Kedatangan korban ke kantor KPPN Kotabumi ini sendiri untuk mengurus surat Perintah Membayar dan surat Perintah Pencairan dana (SPPD). "Saya kesana untuk mengurus dua surat tersebut," katanya.

Saat ditinggalkan, menurut pengakuan korban, kendaraan tersebut tidak dalam posisi terkunci lantaran didalam kendaraan tersebut terdapat istrinya, Hani Murida (28) dan Nurihman (12) anaknya. "Saya beserta anak dan istri saya dari Bank Mandiri untuk mencairkan dana BSM murid MAN II Tulang Bawang Barat senilai Rp. 40,495 juta," jelas Okta seusai melaporkan kejadian itu di Markas Polres Lampura.

Namun, tak dinyana, ternyata sang istri beserta anaknya turut keluar menuju  warung depan kantor dan meninggalkan mobil dengan keadaan tidak terkunci. Kuat dugaan, sang pencuri menjalankan aksinya saat mobil dalam keadaan kosong. "Mungkin pencurian itu terjadi saat istri saya meninggalkan mobil dengan posisi tidak terkunci. Sementara, uang itu saya taruh didalam tas yang saya letakan dikursi depan mobil. Namun saat saya masuk kedalam mobil, tas itu sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10), membenarkan telah menerima laporan korban yang dituangkan dalam laporan dengan nomor LP/809/X/2013/Polda LPG/SPKT Res LU tanggal 8 Oktober 2013. Ia juga menerangkan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan korban guna mendalami kasus tersebut. Namun, menurutnya, kasus yang menimpa warga Jalan Raya Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang bawang Barat tersebut tergolong pencurian biasa karena saat aksi pencurian berlangsung tidak terjadi tindak pengrusakan dan penodongan baik terhadap kendaraan dan korban. "Kasus ini masih dalam pemeriksaan dan tergolong pencurian biasa karena para pelaku tidak melakukan aksi pengrusakan dan penodongan sehingga kasus ini dikenakan pasal 362," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...