Kotabumi (SL) - Puluhan juta dana
Bantuan Siswa Miskin (BSM) Madrasah Aliyah Negeri II Mulia Kecana Tulang Bawang
Barat raib digondol pencuri, dipelataran parkir Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Selasa (8/10) sekitar pukul
11.00 WIB.
Aksi pencurian yang tergolong
nekat karena hanya berjarak sekitar 250 meter dari Pos Polisi Payan Mas ini
bermula saat korban Okta Kurniawan (32), bendahara pencairan MAN I Mulya
Kencana, Tulang Bawang Barat meninggalkan mobil Toyota Inova B 8408 YN warna
silver miliknya dikantor KPPN usai mencairkan dana BSM di Bank Mandiri
Kotabumi. Kedatangan korban ke kantor KPPN Kotabumi ini sendiri untuk mengurus
surat Perintah Membayar dan surat Perintah Pencairan dana (SPPD). "Saya
kesana untuk mengurus dua surat tersebut," katanya.
Saat ditinggalkan, menurut
pengakuan korban, kendaraan tersebut tidak dalam posisi terkunci lantaran
didalam kendaraan tersebut terdapat istrinya, Hani Murida (28) dan Nurihman
(12) anaknya. "Saya beserta anak dan istri saya dari Bank Mandiri untuk
mencairkan dana BSM murid MAN II Tulang Bawang Barat senilai Rp. 40,495
juta," jelas Okta seusai melaporkan kejadian itu di Markas Polres Lampura.
Namun, tak dinyana, ternyata sang
istri beserta anaknya turut keluar menuju warung depan kantor dan
meninggalkan mobil dengan keadaan tidak terkunci. Kuat dugaan, sang pencuri
menjalankan aksinya saat mobil dalam keadaan kosong. "Mungkin pencurian
itu terjadi saat istri saya meninggalkan mobil dengan posisi tidak terkunci.
Sementara, uang itu saya taruh didalam tas yang saya letakan dikursi depan
mobil. Namun saat saya masuk kedalam mobil, tas itu sudah tidak ada lagi,"
jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin, ketika
dikonfirmasi, Selasa (8/10), membenarkan telah menerima laporan korban yang
dituangkan dalam laporan dengan nomor LP/809/X/2013/Polda LPG/SPKT Res LU
tanggal 8 Oktober 2013. Ia juga menerangkan, saat ini pihaknya masih meminta
keterangan korban guna mendalami kasus tersebut. Namun, menurutnya, kasus yang
menimpa warga Jalan Raya Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang
bawang Barat tersebut tergolong pencurian biasa karena saat aksi pencurian
berlangsung tidak terjadi tindak pengrusakan dan penodongan baik terhadap
kendaraan dan korban. "Kasus ini masih dalam pemeriksaan dan tergolong
pencurian biasa karena para pelaku tidak melakukan aksi pengrusakan dan penodongan
sehingga kasus ini dikenakan pasal 362," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar