Rabu, 12 Juni 2013

SYAHRIAL : 2011 ITU DISCLAIMER


Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) disinyalir telah melakukan kebohongan publik terkait Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2011.

Pasalnya, LKPD Pemkab Lampura tahun 2011 tersebut ternyata diduga bukan berpredikat Opini WDP melainkan disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris DPRD setempat, Syahrial Adhar mengatakan bahwa LKPD Pemkab Lampura tahun anggaran 2011 yang diserahkan pihak BPK pada pertengahan tahun 2012 lalu itu berpredikat disclaimer atau TMP. “(Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK) 2011 disclaimer atau tidak memberikan opini. Pemeriksaannya 2011, LHP-nya 2012,” kata dia, dikantor DPRD setempat, Selasa (11/6).

Indikasi kebohongan publik tersebut juga semakin diperkuat oleh sumber koran ini yang identitasnya minta dirahasiakan. Menurutnya, LKPD Pemkab Lampura untuk tahun anggaran 2011 sebenarnya bukan berpredikat WDP namun berpredikat disclaimer. “LHP tahun lalu itu bukan WDP tapi disclaimer. Jadi, tidak benar itu WDP. WDP darimana. Bahkan ada temuan dari BPK dari tahun 2006 senilai sekitar Rp. 7 Miliar lebih hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemkab,” beber dia.

Sementara, Sekretaris Daerah Pemkab Lampura ketika ditemui membantah bahwa LHP BPK atas LKPD Pemkab Lampura untuk tahun anggaran 2011 berpredikat disclaimer. “Tahun lalu kita WDP. Bukan disclaimer,” tegas dia singkat.

Sebelumnya, pada Kamis, tanggal 12 Juli 2012 lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura, Rifki Wirawan, mengatakan bahwa LHP Pemkab Lampura tahun anggaran 2011 diberikan opini WDP oleh BPK. “Perwakilan dari BPK mengatakan bahwa peningkatan opini dari disclaimer menjadi WDP ini atas upaya dari jajaran pemkab. Kita bersyukur mendapat keadaan ini, karena kerja keras kami selama ini tidak sia-sia,” ujar nya.

Ditanya sejumlah pengecualian yang masih menjadi Pekerjaan Rumah Pemkab, Sekda menjelaskan bahwa yang membuat BPKP memberikan pengecualian adalah terkait pendataan asset dan piutang. “Sifatnya hanya administratif. Yang masih menjadi PR kami adalah aset yang tidak bergerak, yaitu tanah. Tanahnya ada dan tercatat dalam daftar aset pemkab, tapi belum dibuktikan dengan tanda kepemilikan,” katanya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...