Kotabumi (SL) - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) disinyalir telah melakukan
kebohongan publik terkait Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan
Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2011.
Pasalnya, LKPD Pemkab Lampura
tahun 2011 tersebut ternyata diduga bukan berpredikat Opini WDP melainkan disclaimer atau Tidak Memberikan
Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris DPRD setempat,
Syahrial Adhar mengatakan bahwa LKPD Pemkab Lampura tahun anggaran 2011 yang
diserahkan pihak BPK pada pertengahan tahun 2012 lalu itu berpredikat disclaimer atau TMP. “(Laporan Hasil
Pemeriksaan/LHP BPK) 2011 disclaimer
atau tidak memberikan opini. Pemeriksaannya 2011, LHP-nya 2012,” kata dia,
dikantor DPRD setempat, Selasa (11/6).
Indikasi kebohongan publik
tersebut juga semakin diperkuat oleh sumber koran ini yang identitasnya minta
dirahasiakan. Menurutnya, LKPD Pemkab Lampura untuk tahun anggaran 2011
sebenarnya bukan berpredikat WDP namun berpredikat disclaimer. “LHP tahun lalu itu bukan WDP tapi disclaimer. Jadi, tidak benar itu WDP. WDP darimana. Bahkan ada
temuan dari BPK dari tahun 2006 senilai sekitar Rp. 7 Miliar lebih hingga kini
belum ditindaklanjuti oleh Pemkab,” beber dia.
Sementara, Sekretaris Daerah
Pemkab Lampura ketika ditemui membantah bahwa LHP BPK atas LKPD Pemkab Lampura
untuk tahun anggaran 2011 berpredikat disclaimer.
“Tahun lalu kita WDP. Bukan disclaimer,”
tegas dia singkat.
Sebelumnya, pada Kamis, tanggal
12 Juli 2012 lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura, Rifki Wirawan,
mengatakan bahwa LHP Pemkab Lampura tahun anggaran 2011 diberikan opini WDP
oleh BPK. “Perwakilan dari BPK mengatakan bahwa peningkatan opini dari
disclaimer menjadi WDP ini atas upaya dari jajaran pemkab. Kita bersyukur
mendapat keadaan ini, karena kerja keras kami selama ini tidak sia-sia,” ujar
nya.
Ditanya sejumlah pengecualian yang masih menjadi Pekerjaan Rumah Pemkab, Sekda menjelaskan bahwa yang membuat BPKP memberikan pengecualian adalah terkait pendataan asset dan piutang. “Sifatnya hanya administratif. Yang masih menjadi PR kami adalah aset yang tidak bergerak, yaitu tanah. Tanahnya ada dan tercatat dalam daftar aset pemkab, tapi belum dibuktikan dengan tanda kepemilikan,” katanya.(Feaby)
Ditanya sejumlah pengecualian yang masih menjadi Pekerjaan Rumah Pemkab, Sekda menjelaskan bahwa yang membuat BPKP memberikan pengecualian adalah terkait pendataan asset dan piutang. “Sifatnya hanya administratif. Yang masih menjadi PR kami adalah aset yang tidak bergerak, yaitu tanah. Tanahnya ada dan tercatat dalam daftar aset pemkab, tapi belum dibuktikan dengan tanda kepemilikan,” katanya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar