Minggu, 09 Juni 2013

LAMPURA RAIH OPINI TIDAK WAJAR


Kotabumi (SL) - Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2012 diganjar Opini Tidak Wajar (Adversed Opinion) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Alasannya, laporan keuangan dari sejumlah Dinas atau Instansi dilingkungan Pemkab tersebut diragukan kebenarannya oleh pihak BPK.

Predikat Opini Tidak Wajar (TW) yang didapatkan pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Zainal Abidin ini merupakan predikat kedua terburuk dari tingkatan Opini yang dikeluarkan BPK. Dimana, Opini BPK itu sendiri terbagi kedalam empat tingkatan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), Tidak Diberi Pendapat (Disclaimer).

Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, Jum'at (7/6) membenarkan bahwa pada tahun ini terjadi penurunan Opini yang diberikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Lampura, yaitu dari WDP berubah menjadi TW. Dimana, pada tahun 2011 lalu, Pemkab Lampura mendapat predikat WDP. "Kita tidak disclaimer tapi Adversed," katanya tanpa menyebutkan kapan waktu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

Menurutnya, hal mendasar yang menyebabkan terjadinya penurunan predikat dari WDP ke TW tersebut disebabkan pihak BPK tidak dapat meyakini kebenaran laporan keuangan disejumlah dinas atau instansi dilingkungan Pemkab Lampura. "Hasil pemeriksaan BPK, memang ada hal - hal yang masih perlu kita benahi tentang pertanggungjawaban laporan keuangan dari dinas – dinas tertentu. Jadi, ada laporan yang terbaca tapi tidak teryakini kebenarannya," urai dia.

Pemkab, masih kata dia, diperintahkan oleh BPK untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut dalam waktu enam puluh hari kedepan. Untuk itu, ia mengaku pihaknya telah memerintahkan Asisten III yang berkoordinasi dengan Inspektur untuk memanggil seluruh dinas yang laporan keuangannya tidak dapat diyakini kebenarannya oleh BPK. “Kita akan membenahi dari sektor laporan karena yang dilihat itu kan lapora,” tuturnya.

Saat didesak untuk menerangkan secara detil dinas mana saja yang laporannya diragukan kebenarannya oleh pihak BPK, mantan Inspektur Kabupaten Tanggamus itu secara tidak langsung menyebutkan terjadi Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum. “Misalkan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan (Disdukcapil), Dinas Pekerjaan Umum. Hasil investigasi mereka (BPK) mungkin ada kekurangan pekerjaan. (Selain itu) mungkin ada kelebihan pembayaran. Ini yang akan kita teliti. (Karena) kita kan ada waktu 60 hari,” bebernya.

Sementara, Inspektur Syaiful Dermawan ketika dikonfirmasi diruangannya tak menampik bahwa LKPD Pemkab Lampura diganjar predikat Tidak Wajar oleh BPK. Oleh karenannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil seluruh dinas yang Laporan Keuangannya dinilai Tidak Wajar alias tidak diragukan kebenarannya.

“Minggu depan, kita akan panggil Satker (Satuan Kerja atau Dinas) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” tuntas mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar tersebut.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...