Kotabumi (SL) - Laporan Keuangan
Pemerintahan Daerah (LKPD) Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2012 diganjar
Opini Tidak Wajar (Adversed Opinion) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Alasannya, laporan keuangan dari sejumlah Dinas atau Instansi dilingkungan
Pemkab tersebut diragukan kebenarannya oleh pihak BPK.
Predikat Opini Tidak Wajar (TW)
yang didapatkan pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Zainal Abidin ini
merupakan predikat kedua terburuk dari tingkatan Opini yang dikeluarkan BPK. Dimana,
Opini BPK itu sendiri terbagi kedalam empat tingkatan yakni Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), Tidak
Diberi Pendapat (Disclaimer).
Sekretaris Daerah Kabupaten
setempat, Rifki Wirawan, Jum'at (7/6) membenarkan bahwa pada tahun ini terjadi
penurunan Opini yang diberikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab
Lampura, yaitu dari WDP berubah menjadi TW. Dimana, pada tahun 2011 lalu,
Pemkab Lampura mendapat predikat WDP. "Kita tidak disclaimer tapi Adversed,"
katanya tanpa menyebutkan kapan waktu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK tersebut.
Menurutnya, hal mendasar yang
menyebabkan terjadinya penurunan predikat dari WDP ke TW tersebut disebabkan
pihak BPK tidak dapat meyakini kebenaran laporan keuangan disejumlah dinas atau
instansi dilingkungan Pemkab Lampura. "Hasil pemeriksaan BPK, memang ada
hal - hal yang masih perlu kita benahi tentang pertanggungjawaban laporan
keuangan dari dinas – dinas tertentu. Jadi, ada laporan yang terbaca tapi tidak
teryakini kebenarannya," urai dia.
Pemkab, masih kata dia,
diperintahkan oleh BPK untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut dalam waktu
enam puluh hari kedepan. Untuk itu, ia mengaku pihaknya telah memerintahkan
Asisten III yang berkoordinasi dengan Inspektur untuk memanggil seluruh dinas
yang laporan keuangannya tidak dapat diyakini kebenarannya oleh BPK. “Kita akan
membenahi dari sektor laporan karena yang dilihat itu kan lapora,” tuturnya.
Saat didesak untuk menerangkan
secara detil dinas mana saja yang laporannya diragukan kebenarannya oleh pihak
BPK, mantan Inspektur Kabupaten Tanggamus itu secara tidak langsung menyebutkan
terjadi Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum. “Misalkan dari Dinas
Pendidikan, Dinas Kependudukan (Disdukcapil), Dinas Pekerjaan Umum. Hasil
investigasi mereka (BPK) mungkin ada kekurangan pekerjaan. (Selain itu) mungkin
ada kelebihan pembayaran. Ini yang akan kita teliti. (Karena) kita kan ada waktu 60 hari,”
bebernya.
Sementara, Inspektur Syaiful
Dermawan ketika dikonfirmasi diruangannya tak menampik bahwa LKPD Pemkab
Lampura diganjar predikat Tidak Wajar oleh BPK. Oleh karenannya, dalam waktu
dekat, pihaknya akan memanggil seluruh dinas yang Laporan Keuangannya dinilai
Tidak Wajar alias tidak diragukan kebenarannya.
“Minggu depan, kita akan panggil
Satker (Satuan Kerja atau Dinas) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,”
tuntas mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar tersebut.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar