Kotabumi (SL) - Penetapan
Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai Kabupaten tertinggal alias miskin
kedua diprovinsi Lampung oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)
dipertanyakan Pemkab setempat.
"Penilaiannya yang kurang
itu dimana, kita belum tahu. Indikator yang kurang itu apa?. Apakah mereka
(Kementerian PDT) terjun langsung atau datang ke BPS (Badan Pusat
Statistik)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten, dikantor Pemkab Lampura,
Rifki Wirawan, Senin (3/6).
Menurutnya, bila dasar Kemen PDT
menetapkan Kabupaten Lampura sebagai salah satu Kabupaten tertinggal
berdasarkan data dari BPS, maka hal tersebut patut disayangkan. Sebab, selama
ini, ia mengaku bila pihak BPS sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan
pihaknya terkait indikator Kabupaten tertinggal tersebut.
"Data - data tentang Kabupaten tertinggal
itu kan yang mengeluarkan kan BPS (Badan Pusat Statistik). Kita enggak
tahu indikatornya apa yang menentukan kita sebagai kabupaten tertinggal itu
apa?. Mereka (BPS) tidak pernah mengecek ke kita. Jadi kita tidak tahu
indikatornya apa!" bebernya.
Dirinya menambahkan, penetapan
sebuah daerah menjadi Kabupaten tertinggal memiliki sejumlah kriteria
diantaranya dari sektor jalan, pembangunan pedesaan dan perkotaan, pengolahan
lahan, Raskin. "Indikatornya saja kita tidak tahu. Apakah jalan kita
banyak yang rusak. (Jika) Lahan. Lahan mana yang belum kita kerjakan. Kalau
Raskin, jatah raskin kita berkurang. Jadi, kita belum tahu secara rinci yang
kurang yang mana," ungkap dia heran.
Kendati demikian, ia menjanjikan
akan membenahi kekurangan tersebut bila seluruh indikator penetapan
Kabupaten tertinggal itu telah pihaknya ketahui dan benar adanya. "Pasti,
akan kita pelajari dan benahi bila itu memang betul. Yang jelas Pemkab kan memang punya program
(Tapi) tidak bisa seketika," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian PDT,
Ahmad Helmy Faisal usai kegiatan pelantikan dan Muskerwil Perwakilan Wilayah
Nahdlatul Ulama di Hotel Sheraton, Minggu (2/6) menyatakan empat Kabupaten
diprovinsi Lampung termasuk daerah tertinggal.
Keempat daerah itu yakni
Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, Way Kanan, Pesawaran. Dimana, penetapan
daerah tertinggal itu berdasarkan enam indikator penting yakni Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), Tingkat Daya Beli, Sarana Prasarana Daerah,
Kemampuan Keuangan Daerah dan targetnya, Aksesbilitas, serta letak fisik
daerah.(Feaby)
dalam penetapan DT dilakukan uji statistik menggunkan data podes, susenas, sakernas dan celah fiskal dari kemenkeu.. semua dihitung dgn metode Zscore analyst menggunkan 6 kriteria Utama dan 27 indikator.. selain analisis statistik juga diuji lapangan dengan melihat kondisi kearifan lokal, sumber daya dan lainnya.. untuk keterangan lebih lanjut tentang metode penetapan DT dapat menghubungi Biro Perencanaan dan KLN kementerian PDT
BalasHapus