Senin, 03 Juni 2013

RIFKI : INDIKATOR KABUPATEN TERTINGGAL ITU APA?

Kotabumi (SL) - Penetapan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai Kabupaten tertinggal alias miskin kedua diprovinsi Lampung oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dipertanyakan Pemkab setempat.

"Penilaiannya yang kurang itu dimana, kita belum tahu. Indikator yang kurang itu apa?. Apakah mereka (Kementerian PDT) terjun langsung atau datang ke BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten, dikantor Pemkab Lampura, Rifki Wirawan, Senin (3/6).

Menurutnya, bila dasar Kemen PDT menetapkan Kabupaten Lampura sebagai salah satu Kabupaten tertinggal berdasarkan data dari BPS, maka hal tersebut patut disayangkan. Sebab, selama ini, ia mengaku bila pihak BPS sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait indikator Kabupaten tertinggal tersebut.

 "Data - data tentang Kabupaten tertinggal itu kan yang mengeluarkan kan BPS (Badan Pusat Statistik). Kita enggak tahu indikatornya apa yang menentukan kita sebagai kabupaten tertinggal itu apa?. Mereka (BPS) tidak pernah mengecek ke kita. Jadi kita tidak tahu indikatornya apa!" bebernya.

Dirinya menambahkan, penetapan sebuah daerah menjadi Kabupaten tertinggal memiliki sejumlah kriteria diantaranya dari sektor jalan, pembangunan pedesaan dan perkotaan, pengolahan lahan, Raskin. "Indikatornya saja kita tidak tahu. Apakah jalan kita banyak yang rusak. (Jika) Lahan. Lahan mana yang belum kita kerjakan. Kalau Raskin, jatah raskin kita berkurang. Jadi, kita belum tahu secara rinci yang kurang yang mana," ungkap dia heran.

Kendati demikian, ia menjanjikan akan membenahi kekurangan tersebut bila  seluruh indikator penetapan Kabupaten tertinggal itu telah pihaknya ketahui dan benar adanya. "Pasti, akan kita pelajari dan benahi bila itu memang betul. Yang jelas Pemkab kan memang punya program (Tapi) tidak bisa seketika," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian PDT, Ahmad Helmy Faisal usai kegiatan pelantikan dan Muskerwil Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama di Hotel Sheraton, Minggu (2/6) menyatakan empat Kabupaten diprovinsi Lampung termasuk daerah tertinggal.

Keempat daerah itu yakni Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, Way Kanan, Pesawaran. Dimana, penetapan daerah tertinggal itu berdasarkan enam indikator penting yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Tingkat Daya Beli, Sarana Prasarana Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah dan targetnya, Aksesbilitas, serta letak fisik daerah.(Feaby)

1 komentar:

  1. dalam penetapan DT dilakukan uji statistik menggunkan data podes, susenas, sakernas dan celah fiskal dari kemenkeu.. semua dihitung dgn metode Zscore analyst menggunkan 6 kriteria Utama dan 27 indikator.. selain analisis statistik juga diuji lapangan dengan melihat kondisi kearifan lokal, sumber daya dan lainnya.. untuk keterangan lebih lanjut tentang metode penetapan DT dapat menghubungi Biro Perencanaan dan KLN kementerian PDT

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...