Kotabumi (SL) - Staf ahli Bupati Bidang
Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung
Utara (Lampura), Efrizal Arsyad meminta DPRD Lampura mendatangkan pihak BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Lampung terkait kesimpangsiuran predikat
Opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Lampura tahun anggaran 2011 silam.
"Seharusnya DPRD Lampura
mengundang BPK untuk mengetahui kejelasan predikat Opini LHP Pemkab Lampura
tahun anggaran 2011 lalu. Sekwan (Sekretaris DPRD) bilang predikatnya (LHP) Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat),
tapi disisi lain, pak Sekda (Sekretaris Daerah) bilang predikatnya WDP (Wajar
Dengan Pengecualian). Jadi mana yang benar?" terang dia, Minggu (16/6).
Langkah tersebut, menurutnya,
harus segera dilakukan agar kesimpangsiuran tentang Opini Disclaimer atau WDP yang dilontarkan oleh kedua pejabat Pemkab
Lampura tidak berkembang menjadi opini liar dimasyarakat. "Kalau seperti
ini kan simpang siur. Kasihan masyarakat
kita, mereka bingung mana yang benar. Sekwan atau Sekda yang salah?. Undang
dong pihak BPK biar semua ini terang benderang," tantang dia.
Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) ini mengatakan bahwa predikat Disclaimer, WDP, atau Tidak Wajar (TW) yang acap kali diterima Pemkab Lampura secara jelas membuktikan bahwa Pemkab Lampura sendiri tidak cukup piawai dalam mengelola keuangan dan menempatkan Pejabat yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya masing - masing. "Kunci untuk atasi WDP, Disclaimer atau Opini Tidak Wajar yang kerap kita terima ini sangat gampang. Pertama, kedisplinan anggaran. Artinya, (anggaran) setiap dinas itu tidak boleh keluar dari aturan yang telah disepakati. Kedua, adanya pejabat yang handal dan profesional yang benar kuasai Tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi). Kalau kedua ini betul - betul dipahami dan kuasai maka (LHP Lampura) tidak akan bermasalah sepeti ini," beber dia.
Seyogyanya, terangnya lagi,
Pemkab Lampura merasa malu dengan Kabupaten pecahannya seperti Tulang Bawang
Barat, Way Kanan, Lampung Barat karena dapat maju beberapa tingkat diatas
Kabupaten Lampura yang notabene bekas Kabupaten induknya dengan meraih hasil
yang lebih baik dari Kabupaten induknya. Selain itu, ia juga mengakui, predikat
Opini mulai dari tahun 2011-2012, secara tidak langsung akan sangat merugikan Pemkab Lampura dimata
masyarakatnya karena akan dapat menjadi senjata ampuh para Bakal Calon Kepala
Daerah (Balonkada) dalam Pemilukada mendatang. "Dengan telah ditanggapinya
persoalan ini oleh kandidat lain, maka secara tidak lagsung hal ini sangat merugikan
Pemkab Lampura,” tukas dia.
Kritikan yang sama juga
dilontarkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham Gerakan Supremasi Hukum
Indonesia (Geshindo) Lampura, Sodri Helmi dengan gambling ia menuding
bahwa sejumlah pejabat Lampura tidak cukup cakap dalam mengelola keuangan
daerah sehingga mendapat ganjaran predikat Opini Disclaimer, WDP, dan TW sejak tahun 2010 hingga 2012. “Kepala SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau orang – orang yang mengelola keuangan
daerah bukan orang yang memiliki kapabilitas (kemampuan). Karena laporan
keuangan itu harus sesuai dengan peruntukannya,” tandas dia sengit.
Sebelumnya, terjadi perbedaan
pendapat antara Sekretaris DPRD (Sekwan)Lampura dan Sekretaris Daerah Kabupaten
(Sekdakab) Lampura terkait predikat Opini LHP Pemkab setempat tahun anggaran
2011 yang diberikan oleh BPK Perwakilan Lampung pada pertengahan tahun 2012
lalu. Dimana, Sekwan menyatakan bahwa LHP Pemkab Lampura mendapat predikat atau
predikat Disclaimer. Sementara,
dilain sisi, Sekdakab Lampura menyatakan bahwa LHP Pemkab Lampura tahun 2011
tersebut berpredikat WDP.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar