Kotabumi (SL) - Puluhan awak media cetak maupun elektronik mendemo
Polres Lampung Utara (Lampura), Kamis (30/5), pukul 11.30 Wib. Demo itu sendiri
merupakan puncak dari arogansi oknum petinggi polres setempat terhadap kalangan
wartawan saat melakukan tugas jurnalistik di Polres Lampura.
Sebelum mendatangi Polres
setempat, satu jam sebelumnya, para kalangan awak media tersebut sempat
menggelar aksi demo di sekitar bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi. Aksi demo
dilokasi tersebut juga dibarengi dengan pemberian selebaran kepada pengendara
yang melintas. Selebaran itu sendiri berisikan tentang pernyataan sikap kalangan
awak media untu menentang aksi kekerasan yang kerap diterima sejumlah jurnalis.
Sejatinya, para pewarta hendak
menemui Kapolres AKBP. Frans Sentoe untuk menyampaikan pernyataan sikap, namun
sayangnya Kapolres tidak berada ditempat sehingga para pewarta hanya ditemui
oleh Kasubag Humas, AKP. M. Rosadi dan Kasat Intelkam, AKP. Dhencik.
Sayangnya, pertemuan dengan
Kasubag Humas dan Kasat Intelkam tersebut tidak menghasilkan kesimpulan apapun.
Sebab, dalam pertemuan itu, para pewarta malah terkesan disalahkan dan digurui
oleh kedua perwira menengah itu. “Masa kita ditanya tentang kode wartawan. Ada berapa kode etik itu.
Terus, kita juga ditanya tentang arti kekerasan itu seperti apa. Ini kan tidak benar
namanya,” ungkap Anto Puji, Koordinator Lapangan aksi demo, Kamis (30/5).
Aksi ini, menurutnya, adalah
bentuk protes kalangan pewarta Lampura yang kerap mendapat perlakuan arogan dan
intimidasi dari oknum Polres. Padahal profesi jurnalis itu dilindungi oleh
Undang – Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Selain itu, Anto kembali
mengungkapkan, pihaknya merasa ruang gerak para pewarta dalam mendapatkan
informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat luas di Polres setempat
sangat terbatas. Padahal, keterbukaan informasi itu telah dijamin dalam Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bilamana informasi tersebut
bukan termasuk rahasia negara.
“Belakangan ini, rekan – rekan
merasa sangat kesulitan dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan di Polres
ini. Bahkan ada yang sampai diancam akan dirusak kameranya” ujarnya lagi.
Pihak Kepolisian, masih kata dia,
selalu berlindung dengan Standard
Operating Procedure (SOP) milik Polri bahwa para wartawan dilarang
melakukan liputan saat tersangka diperiksa, dan dilarang mewawancarai tersangka
bila tidak mendapat izin dari petinggi Polres dan tersangka itu sendiri. “Kita
hanya minta Polres Lampura hentikan budaya arogan, intimidasi, dan pembatasan
akses informasi terhadap kalangan pers karena ini bertentangan dengan Undang –
undang yang ada,,” tegas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar