Kamis, 30 Mei 2013

PULUHAN AWAK MEDIA DEMO POLRES LAMPURA

Kotabumi (SL) - Puluhan awak media cetak maupun elektronik mendemo Polres Lampung Utara (Lampura), Kamis (30/5), pukul 11.30 Wib. Demo itu sendiri merupakan puncak dari arogansi oknum petinggi polres setempat terhadap kalangan wartawan saat melakukan tugas jurnalistik di Polres Lampura.

Sebelum mendatangi Polres setempat, satu jam sebelumnya, para kalangan awak media tersebut sempat menggelar aksi demo di sekitar bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi. Aksi demo dilokasi tersebut juga dibarengi dengan pemberian selebaran kepada pengendara yang melintas. Selebaran itu sendiri berisikan tentang pernyataan sikap kalangan awak media untu menentang aksi kekerasan yang kerap diterima sejumlah jurnalis.

Sejatinya, para pewarta hendak menemui Kapolres AKBP. Frans Sentoe untuk menyampaikan pernyataan sikap, namun sayangnya Kapolres tidak berada ditempat sehingga para pewarta hanya ditemui oleh Kasubag Humas, AKP. M. Rosadi dan Kasat Intelkam, AKP. Dhencik.

Sayangnya, pertemuan dengan Kasubag Humas dan Kasat Intelkam tersebut tidak menghasilkan kesimpulan apapun. Sebab, dalam pertemuan itu, para pewarta malah terkesan disalahkan dan digurui oleh kedua perwira menengah itu. “Masa kita ditanya tentang kode wartawan. Ada berapa kode etik itu. Terus, kita juga ditanya tentang arti kekerasan itu seperti apa. Ini kan tidak benar namanya,” ungkap Anto Puji, Koordinator Lapangan aksi demo, Kamis (30/5).

Aksi ini, menurutnya, adalah bentuk protes kalangan pewarta Lampura yang kerap mendapat perlakuan arogan dan intimidasi dari oknum Polres. Padahal profesi jurnalis itu dilindungi oleh Undang – Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Selain itu, Anto kembali mengungkapkan, pihaknya merasa ruang gerak para pewarta dalam mendapatkan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat luas di Polres setempat sangat terbatas. Padahal, keterbukaan informasi itu telah dijamin dalam Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bilamana informasi tersebut bukan termasuk rahasia negara.

“Belakangan ini, rekan – rekan merasa sangat kesulitan dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan di Polres ini. Bahkan ada yang sampai diancam akan dirusak kameranya” ujarnya lagi.

Pihak Kepolisian, masih kata dia, selalu berlindung dengan Standard Operating Procedure (SOP) milik Polri bahwa para wartawan dilarang melakukan liputan saat tersangka diperiksa, dan dilarang mewawancarai tersangka bila tidak mendapat izin dari petinggi Polres dan tersangka itu sendiri. “Kita hanya minta Polres Lampura hentikan budaya arogan, intimidasi, dan pembatasan akses informasi terhadap kalangan pers karena ini bertentangan dengan Undang – undang yang ada,,” tegas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...