Kotabumi (SL) - Riki Sandi (22),
warga Desa Talang Liwo, Kelurahan Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi,
Lampung Utara (Lampura) terpaksa harus mendekam dipenjara Polres setempat.
Pemuda yang ditangkap Polres pada
Selasa (7/5) sekitar Pukul 04.00 WIB, dikediamannya ini diduga telah melakukan
kejahatan penipuan dan penggelapan sepeda Motor Yamaha Jupiter MX BE 6101 JG
milik Rahmad Solehan (20), warga Gang. Pelangi II, Kelurahan Gapura, Lampura.
Kejadiain ini sendiri terjadi pada Rabu (24/4) silam.
“Tersangka kita tangkap
berdasarkan hasil pengembangan dari laporan korban. Saat identitas tersangka
telah kita kantoangi, kita langsung melakukan penyergapan dan penangkapan,”
kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin, Selasa (7/5).
Kejadian itu, kata dia lagi,
berawal saat tersangka yang sedang berada di rumah korban pada Rabu (24/4) lalu
meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke SMA Prima Kotabumi. Namun,
setibanya dilokasi, korban diminta agar turun dan menunggu tersangka dilokasi
kejadian tersebut. “Kamu tunggu dulu di sini. Saya mau minta duit,” turut dia
menirukan perkataan korban.
Melihat gelagat tidak baik
lantaran tersangka tak kunjung dating menjemputnya hingga sore hari, korban lantas
menghubungi adiknya untuk menjemputnya disekitar lokasi itu. Namun hingga Minggu
(28/4), motor miliknya tak jua dikembalikan oleh tersangka. Takut motornya
dibawa kabur oleh tersangka, korban yang ditemani adiknya lantas melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Lampura.
“Tersangka akan kita jerat dengan
pasal 378-372 KUHP tentang penipuan dan atau pengelapan dengan ancaman hukuman
4 tahun penjara,” papar dia.
Sementara, tersangka Riki mengaku
telah membawa kabur motor dan menjual milik sahabatnya seharga Rp. 2,5 juta.
Mirisnya, kejahatan terhadap rekannya itu telah ia rencanakan sebelemnya.
Parahnya lagi, uang hasil kejahatan itu dihabiskan oleh tersangka dimeja judi
dan minuman keras. “Benar motornya saya bawa kabur. Motor itu sudah saya jual seharga
Rp. 2,5 juta,” kata dia.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar