Kotabumi (SL) – Suasana haru
disertai isakan tangis para orang tua dan keluarga korban ‘praktek perbudakan’ mewarnai
kedatangan para korban tersebut di dusun Kemala Indah, Desa Blambangan,
Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara (Lampura), minggu (5/5) sekitar pukul
06.00 pagi.
Kesembilan korban aksi biadab ayang diduga dilakukan pemilik pabrik tempat mereka bekerja tersebut yakni Andi gunawan (20), Rizal (19), Majid (20), Sarifudin (21), Junaidi (21), Adi saputra (22), Misyanto (20), Iwan Kurniawan (20), dan Erfansyah (21).
"Kami bekerja tanpa diupah.
Jika salah sedikit, kami langsung disiksa. Kaki dan tangan saya ini melepuh
karena disiram bahan kimia. Kami takut untuk melawan karena sering melihat ada
lelaki yang berpakaian seperti anggota Brimob dengan senjata laras panjang yang
sering ikut berjaga-jaga,” kisahnya yang langsung diamini oleh seluruh rekannya.
Dengan terbata – bata, pemuda ini kembali bercerita bahwa seluruh para pekerja juga dilarang menggunakan alat komunikasi seperti Hanphone. Hal ini dimaksudkan agar aksi biadab pihak pabrik tidak terendus oleh pihak luar terutama pihak keamanan. “HP kami disita supaya kekejaman ini tidak dilaporkan kepada siapapun,” sambungnya lagi.
Lantaran tidak kuat mendapat
siksaan yang terus menderanya, Andi beserta rekannya, Junaidi memutuskan untuk
melarikan diri pada senin (29/4) silam. “Saya dan Junaidi berhasil kabur
melalui celah atap pabrik. Dengan uang seadany,a kami sampai di Lampung dan
langsung melaporkan kejadian yang kami alami kepada orang tua serta
Kepala Desa Blambanganm," bebernya.
Masyoni (45), ibu Iwan Kurniawan,
korban penyekapan di Tangerang, Banten, mengaku sangat lega melihat kembali
putra kesayangannya tersebut meski dengan kondisi yang memperihatinkan. “Saya
sangat sedih dengar kabar tentang anak saya yang disekap dan disiksa. Saat
makan, tidur saya pasti inget anak saya,” terangnya sembari mengusap matanya
yang berlinang air mata.
Diketahui, pada Jumat (3/5/2013) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik kuali milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi itu polisi menangkap YI dan empat orang mandor: Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).
Penggerebekan tersebut
berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik yang berhasil kabur: Andi Gunawan
dan Junaedi ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan
adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan
buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.
Kini kelima tersangka sekaligus
barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang.
Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain
dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun
penjara.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar