Kotabumi (SL) - Ketua Komisi C
DPRD Lampung Utara (Lampura), Yordan Bangsaratoe meminta Dinas Perhubungan
(Dishub) setempat untuk segera melakukan pemasangan plang nama jalan pada
sejumlah ruas jalan yang belum memiliki plang nama.
"Nama - nama jalan ini kan sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 17 Tahun 1999 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Nomor 24 Tahun 1975 tentang nama-nama jalan dan gang/lorong dalam kota kotabumi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan," katanya saat ditemui dikantor Pemkab setempat, Senin (6/5).
"Nama - nama jalan ini kan sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 17 Tahun 1999 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Nomor 24 Tahun 1975 tentang nama-nama jalan dan gang/lorong dalam kota kotabumi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan," katanya saat ditemui dikantor Pemkab setempat, Senin (6/5).
Sedangkan mengenai sejumlah
jalan, lorong atau gang yang belum termasuk dalam Perda tersebut, Ketua DPD PAN
Lampura ini meminta pihak Dishub secepatnya mengajukan Perda (Peraturan Daerah)
yang baru untuk mengakomodir jalan, lorong atau gang tersebut. "Mumpung
sebentar lagi pembahasan APBD-P, silahkan usulkan Raperda tentang itu,"
ujar dia.
Disinggung tentang tidak
tersedianya anggaran yang menyebabkan sejumlah jalan belum memiliki plang nama
jalan sebagaimana yang dinyatakan oleh Kepala Dishub , legislator Lampura ini
menyebutkan bahwa alasan tersebut terkesan mengada-ada. "Tidak mungkinlah
sebuah dinas itu tidak punya dana. Bagaimana bisa jalan kegiatan atau program
dinas itu kalau tidak punya dana," tegasnya lagi.
Sebelumnya, ternyata sejumlah
ruas jalan di Lampura masih menggunakan nama lama alias tidak sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 1999 tentang perubahan kedua Perda
Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Nomor 24 Tahun 1975 tentang nama-nama jalan
dan gang/lorong dalam kota kotabumi. Sejumlah ruas jalan tersebut diantaranya,
Jalan Raden Intan yang telah dirubah menjadi jalan Letnan MA Komarudin, Jalan
perwakilan menjadi jalan Letkol Ahmad Rivai, Jalan veteran menjadi jalan H. Kol
Masno Asmono, Jalan Pemuda menjadi jalan Zainal Mihsan, Jalan Paseban menjadi
jalan H. Permata Mega, Jalan Garuda menjadi jalan Suttan Gading Marga dan jalan
Gotong royong menjadi jalan H.Abdulah Karim.
“Hampir semua jalan yang ada di
Lampura ini tidak sesuai dengan Perda, dan masih menggunakan nama - nama
daerahnya,” kata Kabag Hukum M. Rezki, Kamis (2/5). Rezki membenarkan jika nama
jalan yang ada saat ini masih menggunakan nama lama dan belum disesuai dengan
Perda Nomor 17 tahun 1999.”Jadi memang perlu dilakukan evaluasi atas perda
nomor 17 tahun 1999 ini. Nama jalan itu harus disesuaikan dengan perda yang
ada,”terangnya.
Ia juga menambahkan, semestinya Dinas/Instansi
terkait mengusulkan Perda baru tentang jalang. Sebab, dipastikan dalam 12 tahun
terakhir ini terjadi penambahan jumlah jalan khususnya dalam wilayah kota Kotabumi. Sementara,
jumlah ruas jalan yang ada pada perda tersebut hanya 59 jalan. “Ada yang tadinya hanya
berupa lorong kini sudah menjadi jalan. Atau ada jalan-jalan baru yang hingga
kini belum diberi nama,” pungkasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar