Senin, 06 Mei 2013

YORDAN : BOHONG KALAU DINAS ITU TIDAK ADA ANGGARAN


Kotabumi (SL) - Ketua Komisi C DPRD Lampung Utara (Lampura), Yordan Bangsaratoe meminta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk segera melakukan pemasangan plang nama jalan pada sejumlah ruas jalan yang belum memiliki plang nama.

"Nama - nama jalan ini kan sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 17 Tahun 1999 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Nomor 24 Tahun 1975 tentang nama-nama jalan dan gang/lorong dalam kota kotabumi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan," katanya saat ditemui dikantor Pemkab setempat, Senin (6/5).

Sedangkan mengenai sejumlah jalan, lorong atau gang yang belum termasuk dalam Perda tersebut, Ketua DPD PAN Lampura ini meminta pihak Dishub secepatnya mengajukan Perda (Peraturan Daerah) yang baru untuk mengakomodir jalan, lorong atau gang tersebut. "Mumpung sebentar lagi pembahasan APBD-P, silahkan usulkan Raperda tentang itu," ujar dia.

Disinggung tentang tidak tersedianya anggaran yang menyebabkan sejumlah jalan belum memiliki plang nama jalan sebagaimana yang dinyatakan oleh Kepala Dishub , legislator Lampura ini menyebutkan bahwa alasan tersebut terkesan mengada-ada. "Tidak mungkinlah sebuah dinas itu tidak punya dana. Bagaimana bisa jalan kegiatan atau program dinas itu kalau tidak punya dana," tegasnya lagi.

Sebelumnya, ternyata sejumlah ruas jalan di Lampura masih menggunakan nama lama alias tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 1999 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Nomor 24 Tahun 1975 tentang nama-nama jalan dan gang/lorong dalam kota kotabumi. Sejumlah ruas jalan tersebut diantaranya, Jalan Raden Intan yang telah dirubah menjadi jalan Letnan MA Komarudin, Jalan perwakilan menjadi jalan Letkol Ahmad Rivai, Jalan veteran menjadi jalan H. Kol Masno Asmono, Jalan Pemuda menjadi jalan Zainal Mihsan, Jalan Paseban menjadi jalan H. Permata Mega, Jalan Garuda menjadi jalan Suttan Gading Marga dan jalan Gotong royong menjadi jalan H.Abdulah Karim.

“Hampir semua jalan yang ada di Lampura ini tidak sesuai dengan Perda, dan masih menggunakan nama - nama daerahnya,” kata Kabag Hukum M. Rezki, Kamis (2/5). Rezki membenarkan jika nama jalan yang ada saat ini masih menggunakan nama lama dan belum disesuai dengan Perda Nomor 17 tahun 1999.”Jadi memang perlu dilakukan evaluasi atas perda nomor 17 tahun 1999 ini. Nama jalan itu harus disesuaikan dengan perda yang ada,”terangnya.

Ia juga menambahkan, semestinya Dinas/Instansi terkait mengusulkan Perda baru tentang jalang. Sebab, dipastikan dalam 12 tahun terakhir ini terjadi penambahan jumlah jalan khususnya dalam wilayah kota Kotabumi. Sementara, jumlah ruas jalan yang ada pada perda tersebut hanya 59 jalan. “Ada yang tadinya hanya berupa lorong kini sudah menjadi jalan. Atau ada jalan-jalan baru yang hingga kini belum diberi nama,” pungkasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...