Selasa, 07 Mei 2013

80 PEDAGANG ASONGAN NGLURUG STASIUN KERETA API


Kotabumi (SL) – Lantaran dilarang berjualan diatas Kereta api, delapan puluh orang pedagang asongan nglurug Stasiun PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (7/5).

Kedatangan puluhan pedagang asongan yang selalu menggantungkan hidupnya dari hasil jualan diatas Kereta Api ekspres jurusan Kotabumi – Blambangan ini menanyakan kejelasan nasib mereka pasca larang itu diberlakukan April lalu.

"Kami sudah berhenti berdagang sejak Sabtu (4/5) lalu karena dilarang oleh pihak PT KAI. Kalau seperti ini bagaimana kami bisa menghidupi keluarga kami. Sebab, perekonomian keluarga kami hanya mengandalkan dari hasil berdagang diatas kereta," beber Deimin, salah seorang pedagang asongan, Selasa (7/5)

PT. KAI, masih kata dia, beralasan bahwa pelarangan itu berdasarkan surat dari Direksi PT. KAI nomor 2/LL.006/KA-2012 tentang penertiban pedagang asongan. Sementara,  tujuan pelarangan ini menurut pihak PT. KAI adalah untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada penumpang kereta api.

“Kita ingin pihak PT. KAI dapat mengizinkan kami untuk kembali berdagang diatas Kereta Api. Anak – anak kami ingin sekolah. Darimana kami duit kalau berdagang saja sudah dilarang. Terus, bagaimana dengan kebutuhan hidup kami sehari – hari, siapa yang mau nanggungnya kalau kami tidak bekerja,” tandasnya seraya meminta PT. KAI untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Anton, pedagang asongan lainnya juga menyampaikan keluhan yang sama. Dimana menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak berpihak kepada para pedagang asongan yang telah berdagang diatas kereta api selama puluhan tahun. “Kita ini masih mau hidup pak. Anak istri kami ini masih mau makan loh pak,” terang dia dengan kesal.

Kepala Stasiun Kotabumi, Wastar menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Direksi PT. KAI bahwa setiap pedagang asongan dilarang menjajakan dagangannya diatas rangkaian kereta api yang sedang berhenti maupun rangkaian kereta api yang sedang dalam perjalanan. "Sayangnya, para pedagang itu mengaku belum tahu tentang adanya aturan tersebut," terangnya.

Oleh karenanya, pihaknya akan mensosialisasikan kembali aturan tersebut kepada para pedagang. "Aspirasi para pedagang itu akan kita sampaikan ke kantor PT. KAI Sub Divre III. 2 Tanjung Karang. Untuk keputusannya dapat berjualan atau tidak, hanya pihak Bandar Lampung yang memutuskannya," pungkas dia.(Feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...