Sabtu, 18 Mei 2013

KORUPTOR DAK LAMPURA TERANCAM DIPECAT


Kotabumi (SL) - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Umar Mukhtar, koruptor kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2010 Lampung Utara (Lampura) lalu.

Pasalnya, pasca keputusan tetap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (15/5) lalu yang memvonis koruptor tersebut (Umar) dengan 12 bulan penjara maka PNS korup tersebut terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ancaman pemecatan kepada para PNS korup ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012 tentang PNS yang dijatuhi hukuman pidana.

Dimana dalam SE Kepala BKN itu disebutkan secara tegas bahwa setiap PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Mirisnya, Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, saat ditemui dikantor Pemkab Lampura, Jum'at (17/5) seperti terkesan membelokan fakta kemungkinan pemecatan tersebut dengan menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan setiap PNS yang divonis kurang dari 4 tahun oleh Pengadilan harus dipecat dari status PNS-nya.

"Undang - Undang mengatakan yang diberhentikan dari Pegawai Negeri itu (hanya) yang divonis 4 tahun. (Sedangkan) kalau (Surat) Edaran Mendagri itu, kalau tidak salah tidak diperkenankan diberi jabatan," kilah dia.

Namun, saat sejumlah awak media menjelaskan bahwa ancaman itu disebutkan dalam SE Kepala BKN, Rifki berkelit bahwa ia belum mengetahui SE tersebut. Akan tetapi, ia menjanjikan jika aturannya mengharuskan itu (pemecatan) maka pihaknya akan menjalankan aturan tersebut yakni memecat Koruptor itu dari status PNS-nya.

"Jelas, kita mesti taat aturan. Kita liat (dulu) suratnya gimana. Kalau aturannya seperti, akan kita pelajari," tegas dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung Rabu (15/5) lalu telah menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada Umar Mukhtar, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) DAK bidang pendidikan Lampura tahun 2010. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara kepada terdakwa Umar Mukhtar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...