Kotabumi (SL) - Sudah jatuh
tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Umar Mukhtar, koruptor kasus dugaan
penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2010 Lampung
Utara (Lampura) lalu.
Pasalnya, pasca keputusan tetap
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (15/5) lalu yang memvonis
koruptor tersebut (Umar) dengan 12 bulan penjara maka PNS korup tersebut
terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ancaman pemecatan kepada para PNS
korup ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Nomor: K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012 tentang PNS yang dijatuhi
hukuman pidana.
Dimana dalam SE Kepala BKN itu
disebutkan secara tegas bahwa setiap PNS diberhentikan dengan tidak hormat
karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
telah mempunyai keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan.
Mirisnya, Sekretaris Daerah
Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, saat ditemui dikantor Pemkab Lampura, Jum'at
(17/5) seperti terkesan membelokan fakta kemungkinan pemecatan tersebut dengan
menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan setiap PNS yang divonis kurang
dari 4 tahun oleh Pengadilan harus dipecat dari status PNS-nya.
"Undang - Undang mengatakan
yang diberhentikan dari Pegawai Negeri itu (hanya) yang divonis 4 tahun. (Sedangkan)
kalau (Surat )
Edaran Mendagri itu, kalau tidak salah tidak diperkenankan diberi jabatan,"
kilah dia.
Namun, saat sejumlah awak media
menjelaskan bahwa ancaman itu disebutkan dalam SE Kepala BKN, Rifki berkelit
bahwa ia belum mengetahui SE tersebut. Akan tetapi, ia menjanjikan jika
aturannya mengharuskan itu (pemecatan) maka pihaknya akan menjalankan aturan
tersebut yakni memecat Koruptor itu dari status PNS-nya.
"Jelas, kita mesti taat
aturan. Kita liat (dulu) suratnya gimana. Kalau aturannya seperti, akan kita
pelajari," tegas dia.
Diketahui, Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung Rabu
(15/5) lalu telah menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada Umar Mukhtar,
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) DAK bidang pendidikan Lampura tahun
2010. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 50 juta
subsider satu bulan kurungan penjara kepada terdakwa Umar Mukhtar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar