Kotabumi (SL) – Sikap tidak
terpuji kembali ditunjukan oleh Pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub
Divisi Regional (Subdivre) II Lampung Utara (Lampura) terkait kontroversi
beredarnya puluhan Ton Beras Masyarakat Miskin (Raskin) tak layak konsumsi di Kabupaten
setempat.
Pasalnya, bukannya secara jantan
mengakui bahwa kesalahan tersebut berada dipihaknya, Bulog Subdivre Lampura
malah mengkambing hitamkan media massa
sebagai pemicu kontroversi Raskin tersebut.
Aksi cara selamat dan mencari
kambing hitam pihak Bulog itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi
B DPRD Lampura bersama pihak Bulog Subdivre II Lampura, diruang Komisi B,
Selasa (28/5).
Kasi Pelayanan Publik Bulog
setempat, Dedi Rahman ketika diwawancarai sesaat usai RDP tersebut dengan tegas
menyatakan bahwa sejatinya persoalan ini tidaklah seburuk sepertinya ramai
diberitakan oleh media massa .
“Apa yang sudah kita cek dilapangan belum tentu sama dengan yang diberitakan,”
tegas dia.
Untuk itu, menurutnya, pihaknya
akan melakukan pemeriksaan ulang ke lapangan kembali guna memastikan kebenaran
tentang beredarnya mengenai Raskin tak layak konsumsi di Lampura. “Kita akan cross check (periksa ulang) dilapangan
dahulu, kemudian menyampaikan hasilnya,” beber dia.
Mirisnya lagi, pihak Bulog tersebut,
kembali keukeuh (bersikeras) bahwa
Raskin yang telah diterima masyarakat beberapa bulan lalu itu layak untuk
dikonsumsi. “Sementara ini ya. Sampai sekarang ini kita belum menerima laporan
itu (Raskin tak layak konsumsi dilapangan),” ungkap dia.
Disinggung mengenai usaha
percobaan penyuapan kepada salah seorang wartawan media cetak terkait kasus
Raskin tak layak konsumsi tersebut dengan tujuan membungkam persoalan ini agar
tidak menguap ke permukaan, Dedi berkilah bahwa uang tersebut bukanlah untuk
menyuap atau menutup mulut sang wartawan melainkan sebagai bantuan kepada
wartawan tersebut. “Itu bukan penyuapan. enggak ada hal yang ingin kita tutupi
mengenai hal itu. Ini kan
mengenai beras Jatim (Jawa Timur). Kalau misalkan saya bekerja sama, artinya
ada niat baik kepada teman – teman (dengan) memberikan sesuatu hal yang mungkin
bias jadi bantuan kepada media, saya rasa itu sah – sah saja,” kelit dia,
Mengenai hasil RDP bersama dengan
pihak Legislatif ini sendiri yang merekeomendasikan kepada pihaknya untuk
segera meninjau ulang sertifikat tentang kualitas beras yang dimiliki pihak
ketiga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam –penentuan kualitas beras Raskin
yang dikirimkan, Dedi mengaku akan segera melaporkan hasil rekomendasi Komisi B
kepada atasannya di Bandar Lampung.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD
Lampura, Herwan Mega mengungkapkan bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan
oleh pihak Bulog terkait beredarnya Raskin tak layak konsumsi di Lampura.
“Bulog terlalu percaya dan mengandalkan sertifikat kualitas beras yang dimiliki
pihak ketiga tanpa melakukan pengecekan kembali saat pihaknya menerima Raskin
itu. Untuk itu, kita akan meminta Bulog mengkaji ulang tentang kebijakan
sertifikat itu agar peristiwa ini tidak kembali terulang. Bila tidak
ditindaklanjuti, maka kita akan lapokan hal ini ke Kepolisian,” tandas
legislator asal Demokrat ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar