Selasa, 28 Mei 2013

BULOG KAMBING HITAMKAN MEDIA TERKAIT RASKIN TIDAK LAYAK KONSUMSI


Kotabumi (SL) – Sikap tidak terpuji kembali ditunjukan oleh Pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divisi Regional (Subdivre) II Lampung Utara (Lampura) terkait kontroversi beredarnya puluhan Ton Beras Masyarakat Miskin (Raskin) tak layak konsumsi di Kabupaten setempat.

Pasalnya, bukannya secara jantan mengakui bahwa kesalahan tersebut berada dipihaknya, Bulog Subdivre Lampura malah mengkambing hitamkan media massa sebagai pemicu kontroversi Raskin tersebut.

Aksi cara selamat dan mencari kambing hitam pihak Bulog itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Lampura bersama pihak Bulog Subdivre II Lampura, diruang Komisi B, Selasa (28/5).

Kasi Pelayanan Publik Bulog setempat, Dedi Rahman ketika diwawancarai sesaat usai RDP tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sejatinya persoalan ini tidaklah seburuk sepertinya ramai diberitakan oleh media massa. “Apa yang sudah kita cek dilapangan belum tentu sama dengan yang diberitakan,” tegas dia.

Untuk itu, menurutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang ke lapangan kembali guna memastikan kebenaran tentang beredarnya mengenai Raskin tak layak konsumsi di Lampura. “Kita akan cross check (periksa ulang) dilapangan dahulu, kemudian menyampaikan hasilnya,” beber dia.

Mirisnya lagi, pihak Bulog tersebut, kembali keukeuh (bersikeras) bahwa Raskin yang telah diterima masyarakat beberapa bulan lalu itu layak untuk dikonsumsi. “Sementara ini ya. Sampai sekarang ini kita belum menerima laporan itu (Raskin tak layak konsumsi dilapangan),” ungkap dia.
      
Disinggung mengenai usaha percobaan penyuapan kepada salah seorang wartawan media cetak terkait kasus Raskin tak layak konsumsi tersebut dengan tujuan membungkam persoalan ini agar tidak menguap ke permukaan, Dedi berkilah bahwa uang tersebut bukanlah untuk menyuap atau menutup mulut sang wartawan melainkan sebagai bantuan kepada wartawan tersebut. “Itu bukan penyuapan. enggak ada hal yang ingin kita tutupi mengenai hal itu. Ini kan mengenai beras Jatim (Jawa Timur). Kalau misalkan saya bekerja sama, artinya ada niat baik kepada teman – teman (dengan) memberikan sesuatu hal yang mungkin bias jadi bantuan kepada media, saya rasa itu sah – sah saja,” kelit dia,

Mengenai hasil RDP bersama dengan pihak Legislatif ini sendiri yang merekeomendasikan kepada pihaknya untuk segera meninjau ulang sertifikat tentang kualitas beras yang dimiliki pihak ketiga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam –penentuan kualitas beras Raskin yang dikirimkan, Dedi mengaku akan segera melaporkan hasil rekomendasi Komisi B kepada atasannya di Bandar Lampung.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Lampura, Herwan Mega mengungkapkan bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Bulog terkait beredarnya Raskin tak layak konsumsi di Lampura. “Bulog terlalu percaya dan mengandalkan sertifikat kualitas beras yang dimiliki pihak ketiga tanpa melakukan pengecekan kembali saat pihaknya menerima Raskin itu. Untuk itu, kita akan meminta Bulog mengkaji ulang tentang kebijakan sertifikat itu agar peristiwa ini tidak kembali terulang. Bila tidak ditindaklanjuti, maka kita akan lapokan hal ini ke Kepolisian,” tandas legislator asal Demokrat ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...