Kotabumi (SL) - Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meminta Pemkab setempat
segera menertibkan seluruh alat peraga kampanye mulai dari Bakal Calon Kepala
Daerah (Balonkada) hingga partai politik yang diduga melanggar aturan.
"Pasal 77 ayat 6 dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, jelas disebutkan
bahwa pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Divisi Pengawasan
Panwaslu setempat, Tedi Yunada, diruangannya, Rabu (29/5).
Selama ini, masih kata dia, hampir
sebagian besar alat peraga kampanye tersebut terpasang secara sembarangan tanpa
mengindahkan berbagai unsur seperti yang diatur dalam peraturan tersebut. Sebab,
pihaknya menilai pemasangannya dilapangan selain berada diluar titik yang telah
ditetapkan tapi juga tidak mengindahkan aturan yang ada seperti
Oleh karenanya, dalam waktu satu
atau dua hari kedepan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Pemkab terkait permintaan
untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye baik Balonkada, Parpol, dan
Bakal Calon Legislatif.
Selain melanggar aturan tersebut,
banyak dari alat peraga kampanye yang terpasang itu tidak berada ditempat atau
titik yang telah disepakati bersama antara pihaknya, KPU, dan Pemkab. “Dalam
kesepakatan bersama itu disebutkan bahwa ada delapan titik yang ditentukan
sebagai area pemasangan alat peraga itu yakni Taman Tugu Payan Mas, Taman Way
Umban atau Taman Sahabat, Taman Pos Kota / Cinema, Taman dipersimpangan jalan
Lima Badarco, Taman Bernah, Taman depan Pondok Kasih Bunda, Taman Kebun Empat,”
terangnya.
Jadi, kembali ia mengatakan,
pemasangan alat peraga kampanye diluar delapan titik yang telah ditentukan
tersebut maka merupakan hal yang dilarang. “Banyak baleho atau banner dari
Balonkada, Parpol atau Bacaleg terpasang diluar titik yang ada seperti diruas
jalan Protokol,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Kabag Humas dan
Protokol Pemkab setempat, Syahrudin Putera mengatakan, pihaknya akan siap
menjalankan permintaan tersebut bila hal tersebut disampaikan secara resmi.
“Pada prinsipnya, bila surat
resmi dari Panswas itu telah kita terima, maka kita akan melakukan penertiban
sebagaimana yang diminta,” kata mantan aktivis PMII Bandar Lampung ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar