Rabu, 29 Mei 2013

PANWASLU PINTA PEMKAB TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE


Kotabumi (SL) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meminta Pemkab setempat segera menertibkan seluruh alat peraga kampanye mulai dari Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) hingga partai politik yang diduga melanggar aturan.

"Pasal 77 ayat 6 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, jelas disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Divisi Pengawasan Panwaslu setempat, Tedi Yunada, diruangannya, Rabu (29/5).

Selama ini, masih kata dia, hampir sebagian besar alat peraga kampanye tersebut terpasang secara sembarangan tanpa mengindahkan berbagai unsur seperti yang diatur dalam peraturan tersebut. Sebab, pihaknya menilai pemasangannya dilapangan selain berada diluar titik yang telah ditetapkan tapi juga tidak mengindahkan aturan yang ada seperti

Oleh karenanya, dalam waktu satu atau dua hari kedepan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Pemkab terkait permintaan untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye baik Balonkada, Parpol, dan Bakal Calon Legislatif.

Selain melanggar aturan tersebut, banyak dari alat peraga kampanye yang terpasang itu tidak berada ditempat atau titik yang telah disepakati bersama antara pihaknya, KPU, dan Pemkab. “Dalam kesepakatan bersama itu disebutkan bahwa ada delapan titik yang ditentukan sebagai area pemasangan alat peraga itu yakni Taman Tugu Payan Mas, Taman Way Umban atau Taman Sahabat, Taman Pos Kota / Cinema, Taman dipersimpangan jalan Lima Badarco, Taman Bernah, Taman depan Pondok Kasih Bunda, Taman Kebun Empat,” terangnya.

Jadi, kembali ia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye diluar delapan titik yang telah ditentukan tersebut maka merupakan hal yang dilarang. “Banyak baleho atau banner dari Balonkada, Parpol atau Bacaleg terpasang diluar titik yang ada seperti diruas jalan Protokol,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, Kabag Humas dan Protokol Pemkab setempat, Syahrudin Putera mengatakan, pihaknya akan siap menjalankan permintaan tersebut bila hal tersebut disampaikan secara resmi. “Pada prinsipnya, bila surat resmi dari Panswas itu telah kita terima, maka kita akan melakukan penertiban sebagaimana yang diminta,” kata mantan aktivis PMII Bandar Lampung ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...