Kotabumi (SL) - Bupati Lampung
Utara, Zainal Abidin mengecam keras prkatek perbudakan yang dilakukan oleh YI,
pemilik pabrik kuali di Tangerang kepada sembilan orang rakyatnya.
“Tindakan itu sangat biadab dan
tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia. Para pejuang kita telah berjuang
mengorbankan jiwa dan raganya untuk melawan bangsa penjajah yang telah merampas
kemerdekaan setiap rakyat Indonesia .
Tapi, kenapa setelah merdeka, bangsa kita sendiri yang menjajah sesamanya. Ini kan tidak benar,” tukas
dia.
Untuk itu, ia mengatakan pihaknya
akan mendukung dan mengawal penuh terhadap proses hukum yang diajukan oleh para
korban aksi biadab tersebut. Ia juga meminta kepada para penegak hukum untuk
bertindak tegas kepada para pelaku praktek perbudakan terhadap sembilan orang
warganya. “Kita minta aparat penegak hukum bertindak tegas kepada pelaku yang
telah menyekap dan menganiaya warga saya,” tandas orang nomor satu di Lampura
ini.
Sedangkan proses pemulihan trauma
psikologis terhadap para korban, pihak Pemkab melalui Dinas Kesehatan akan
membawa warga tersebut untuk dicek di rumah sakit umum Ryacudu.
Ditempat berbeda, Misyanto (20),
salah seorang korban praktek perbudakan tersebut ketika ditemui dikediamannya,
Senin (6/5) mengaku masih trauma atas perlakuan tidak manusiawi yang ia terima dirinya
meski kini ia telah berada dirumahnya sendir. “Sampai sekarang, perlakuan tidak
manusiawi itu masih selalu terbayang. Saya selalu dihantui rasa takut. Rasa
sakit dan takut itu masih saya rasakan,” tutur pemuda ini.
Hal yang paling menakutkan dan
tidak pernah hilang dari ingatannya yakni saat dirinya berserta rekan pekerja
lainnya mendapatkan penyiksaan fisik oleh pemilik dan mandor di pabrik
tersebut. Penyiksaan tersebut mulai dari ditendang, dipukul hingga disundut
dengan api rokok, disiram dengan bahan kimia. “Waktu saya bertanya tentang
gaji, saya malah dipukul dan ditendang. Yang mukul saya itu, orangnya
berpakaian seperti Brimob lengkap dengan senjata," beber dia.
Selain itu, dirinya juga menceritakan
bahwa kondisi tempat tinggal para pekerja dan makanan yang diberikan oleh
pemilik pabrik sangat tidak layak. Dimana, para pekerja menempati kamar ukuran
kecil yang minim penerangan dan hanya mengkonsumsi nasi yang dibubuhi garam. “Saya
jadi takut mas kerja jauh-jauh lagi, lebih baik saya ikut orang tua saja meski
harus bekerja sebagai buruh serabutan," tuntas dia.
Diketahui, pada Jumat (3/5/2013)
pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek
pabrik kuali milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi,
Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi itu polisi
menangkap YI dan empat orang mandor: Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor
(41), dan TS (34).
Penggerebekan tersebut
berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik yang berhasil kabur: Andi Gunawan
dan Junaedi ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan
adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan
buruh yang dipekerjakan YI dipabrik.
Kini kelima tersangka sekaligus
barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang.
Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain
dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan de ngan ancaman hukuman delapan tahun
penjara.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar