Senin, 13 Mei 2013

HINGGA HARI KEEMPAT, TAK ADA SATUPUN PARPOL PERBAIKI DCS


Kotabumi (SL) - Hingga Senin (13/5), belum satupun Partai Politik (Parpol) dari 12 Parpol yang melakukan perbaikan terhadap berkas para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada KPU Kabupaten Lampung Utara(Lampura).

Pembukaan waktu perbaikan berkas bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi 12 Partai Politik (Parpol) itu sendiri dimulai sejak tanggal 9 Mei lalu. Sementara, penutupannya jatuh pada tanggal 22 Mei mendatang. “Waktunya masih panjang. Kemungkinan bakal diperbaiki menjelang hari-hari terakhir,” kata Komisioner KPU setempat, Zuliza Amwa, Senin (13/5).

Pihaknya, katanya, telah memberitahukan perihal tersebut kepada Liaison Officer (LO) setiap Parpol untuk segera memperbaiki berbagai berkas Bacaleg yang masih kurang dan tidak memenuhi syarat (TMS). “Karena bila sampai waktu yang sudah ditetapkan dan tidak dilakukan perbaikan, kita akan mencoretnya,” tandas dia.

Dikatakannya, sejumlah caleg yang dinyatakan TMS rata-rata terganjal sesuatu hal yang sepele. Namun, berkas administrasinya tetap dinyatakan belum lengkap dan masuk kategori TMS. “Seperti harus fotocopy tiga ternyata satu dan kelengkapan foto. Ada ijazah yang tidak dilegalisir,” terang dia. 

Mengenai sanksi terhadap kemungkinan adanya Bacaleg yang belum cukup usia, ia mengatakan bahwa pihaknya akan langsung mencoretnya dari berkas parpol dan meminta Parpol melalui LO melakukan pergantian nama Bacaleg tersebut. “Jadi mereka yang dicoret ini bisa diganti dengan Bacaleg yang baru yang lebih representatif dan berusia minimal 21 tahun saat pembukaan pendafataran,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa selama belum ditetapkan dalam DCT daftar Caleg parpol, maka daftar tersebut masih bisa berubah apabila belum memebuhi kuota 100 persen. “Bagi yang belum memenuhi kuota 100 persen, bisa ditambah. Tapi untuk kuota perempuan tidak boleh kurang dari 30 persen,” tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...