Kotabumi (SL) - Hingga Senin (13/5),
belum satupun Partai Politik (Parpol) dari 12 Parpol yang melakukan perbaikan
terhadap berkas para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada KPU Kabupaten
Lampung Utara(Lampura).
Pembukaan waktu perbaikan berkas
bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi 12 Partai Politik (Parpol) itu
sendiri dimulai sejak tanggal 9 Mei lalu. Sementara, penutupannya jatuh pada
tanggal 22 Mei mendatang. “Waktunya masih panjang. Kemungkinan bakal diperbaiki
menjelang hari-hari terakhir,” kata Komisioner KPU setempat, Zuliza Amwa, Senin
(13/5).
Pihaknya, katanya, telah memberitahukan
perihal tersebut kepada Liaison Officer
(LO) setiap Parpol untuk segera memperbaiki berbagai berkas Bacaleg yang masih
kurang dan tidak memenuhi syarat (TMS). “Karena bila sampai waktu yang sudah ditetapkan
dan tidak dilakukan perbaikan, kita akan mencoretnya,” tandas dia.
Dikatakannya, sejumlah caleg yang
dinyatakan TMS rata-rata terganjal sesuatu hal yang sepele. Namun, berkas
administrasinya tetap dinyatakan belum lengkap dan masuk kategori TMS. “Seperti
harus fotocopy tiga ternyata satu dan kelengkapan foto. Ada ijazah yang tidak dilegalisir,” terang dia.
Mengenai sanksi terhadap kemungkinan
adanya Bacaleg yang belum cukup usia, ia mengatakan bahwa pihaknya akan langsung
mencoretnya dari berkas parpol dan meminta Parpol melalui LO melakukan
pergantian nama Bacaleg tersebut. “Jadi mereka yang dicoret ini bisa diganti
dengan Bacaleg yang baru yang lebih representatif dan berusia minimal 21 tahun
saat pembukaan pendafataran,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa selama belum
ditetapkan dalam DCT daftar Caleg parpol, maka daftar tersebut masih bisa
berubah apabila belum memebuhi kuota 100 persen. “Bagi yang belum memenuhi
kuota 100 persen, bisa ditambah. Tapi untuk kuota perempuan tidak boleh kurang
dari 30 persen,” tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar