Kotabumi (SL) – Para Notaris
Lampung Utara (Lampura) mengaku pasrah dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) tentang penghapusan jabatan Notaris yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2004. Dimana, dengan keputusan tersebut, pihak polisi penyidik
Kepolisian dapat melakukan pemanggilan kepada Notaris tanpa seizin Majelis
Pengawas Daerah (MPD).
“Sebagai warga negara yang baik,
kita akan selalu taat dengan berbagai aturan hukum yang berlaku,” kata Notaris
senior Kuspermadi, via Ponselnya,
Kamis (30/5).
Kendati demikian, ia menyebutkan akan
mempelajari terlebih dahulu dasar penghapusan pasal 66 undang-undang nomor 30
tahun 2004 tersebut. “Saya akan pelajari aturan itu. Apa sebabnya pasal itu
dihapuskan MK,” jelas dia.
Sementara, Notaris Beni Febrianto
membenarkan, sebelum pasal tersebut dihapuskan oleh MK, maka setiap pemanggilan
dari pihak penyidik Kepolisian kepada Notaris harus terlebih dahulu mendapat
izin MPD. “Setelah terbit keputusan MK Nomor 49/PUU-X/2013 pada tanggal 28 Mei
2013 itu, maka pihak penyidik bisa langsung memanggil notaris tanpa harus izin
MPD dulu. Tentunya hal ini, akan mengabaikan peran dan fungsi MPD,” terang dia
seraya menyebutkan bahwa MPD tersebut diantaranya terdiri pihak Kemenkumham,
guru besar serta Notaris senior.
Disamping itu, kata dia lagi, penghapusan
materi pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tersebut akan menimbulkan
dampak yang cukup besar kepada pihaknya. “Dampaknya dari keputusan ini cukup
besar. Tapi, sebagai warga Negara kita harus tunduk dan patuh terhadap keputusan
yang sudah inkrah,” katanya.
Dengan terbitnya keputusan MK
tentang itu, maka ketika ada persoalan antara kedua belah pihak dalam acara
jual beli tanah tersebut, seorang Notaris akan dapat dipanggil penyidik untuk
diperiksa. “Masa kita mau ikut-ikutan dibawa ke ranah hukum. Apalagi kalau jual
beli itu terjadi sudah lima
tahun yang lalu. Apa iya kita masih ingat, sementara yang datang ke kita bukan
hanya satu orang yang mengurus perkara jual beli tanah ini,” ucap dia seraya
mengatakan bahwa tugas Notaris tersebut seperti tugas seorang sekretaris yang
hanya mencatat perpaduan kedua belah pihak.
Sebelumnya, Selasa (28/5), Majelis
hakim MK telah menghapus pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004. dimana,
dengan keputusan ini maka pemanggilan Notaris oleh polisi (penyidik) tidak lagi
membutuhkan izin dari Majelis Pengawas Daerah (MPD). Padahal Majelis ini sendiri
merupakan perpanjangan tangan Negara (KemenkumHam) dalam rangka pembinaan,
pengawasan Notaris.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar