Kamis, 30 Mei 2013

NOTARIS LAMPURA SIAP JALANKAN KEPUTUSAN MK

Kotabumi (SL) – Para Notaris Lampung Utara (Lampura) mengaku pasrah dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan jabatan Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004. Dimana, dengan keputusan tersebut, pihak polisi penyidik Kepolisian dapat melakukan pemanggilan kepada Notaris tanpa seizin Majelis Pengawas Daerah (MPD).

“Sebagai warga negara yang baik, kita akan selalu taat dengan berbagai aturan hukum yang berlaku,” kata Notaris senior Kuspermadi, via Ponselnya, Kamis (30/5).

Kendati demikian, ia menyebutkan akan mempelajari terlebih dahulu dasar penghapusan pasal 66 undang-undang nomor 30 tahun 2004 tersebut. “Saya akan pelajari aturan itu. Apa sebabnya pasal itu dihapuskan MK,” jelas dia.

Sementara, Notaris Beni Febrianto membenarkan, sebelum pasal tersebut dihapuskan oleh MK, maka setiap pemanggilan dari pihak penyidik Kepolisian kepada Notaris harus terlebih dahulu mendapat izin MPD. “Setelah terbit keputusan MK Nomor 49/PUU-X/2013 pada tanggal 28 Mei 2013 itu, maka pihak penyidik bisa langsung memanggil notaris tanpa harus izin MPD dulu. Tentunya hal ini, akan mengabaikan peran dan fungsi MPD,” terang dia seraya menyebutkan bahwa MPD tersebut diantaranya terdiri pihak Kemenkumham, guru besar serta Notaris senior.

Disamping itu, kata dia lagi, penghapusan materi pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tersebut akan menimbulkan dampak yang cukup besar kepada pihaknya. “Dampaknya dari keputusan ini cukup besar. Tapi, sebagai warga Negara kita harus tunduk dan patuh terhadap keputusan yang sudah inkrah,” katanya.

Dengan terbitnya keputusan MK tentang itu, maka ketika ada persoalan antara kedua belah pihak dalam acara jual beli tanah tersebut, seorang Notaris akan dapat dipanggil penyidik untuk diperiksa. “Masa kita mau ikut-ikutan dibawa ke ranah hukum. Apalagi kalau jual beli itu terjadi sudah lima tahun yang lalu. Apa iya kita masih ingat, sementara yang datang ke kita bukan hanya satu orang yang mengurus perkara jual beli tanah ini,” ucap dia seraya mengatakan bahwa tugas Notaris tersebut seperti tugas seorang sekretaris yang hanya mencatat perpaduan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Selasa (28/5), Majelis hakim MK telah menghapus pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004. dimana, dengan keputusan ini maka pemanggilan Notaris oleh polisi (penyidik) tidak lagi membutuhkan izin dari Majelis Pengawas Daerah (MPD). Padahal Majelis ini sendiri merupakan perpanjangan tangan Negara (KemenkumHam) dalam rangka pembinaan, pengawasan Notaris.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...