Minggu, 05 Mei 2013

PROGRAM SOSIALIASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DISPENDA MAK JELAS


Kotabumi (SL) - Program Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan senilai Rp. 100 juta di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Lampung Utara pada  tahun anggaran 2012 lalu cukup layak dipertanyakan. Pasalnya, program tersebut terkesan tidak jelas sasaran dan tempat pelaksanaannya alias tertutup.

Kepala Dispenda setempat, Fahrizal Ismail ketika ditemui diruangannya, Jum'at (3/5), membantah bila program sosialiasi didinasnya itu dikatakan tidak jelas dan tak pernah dilaksanakan.

"Sosialiasi dalam program itu ialah sosialisasi terkait Perda (Peraturan Daerah) sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas ini. Sementara sasaran dari sosialisasi ini adalah setiap wajib wajib pajak," terangnya.

Sedangkan mengenai lokasi pelaksaan kegiatan program tersebut, ia menyebutkan bahwa lokasi pelaksanaannya disejumlah tempat. "Sosialisasi itu ada yang kita lakukan didinas ini, langsung kepada masyarakat pada saat menyampaikan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan), serta di Kecamatan," ujar dia.

Disebutkan dirinya, sosialiasi Perda yang dilakukan pihaknya tersebut diantaranya sosialiasi Perda tentang Pajak Hotel dan Restoran. Dimana dalam Perda tersebut setiap konsumen dari Hotel dan Restoran dikenakan wajib pajak 10 persen. Selain sosialisasi Perda Hotel dan Restoran, pihaknya juga melakukan sosialiasi tentang Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Perda tentang sarang walet.

Mirisnya, program sosialisasi yang menghamburkan ratusan juta uang rakyat tersebut tidak mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat khususnya dalam hal Pajak Hotel dan Restoran serta pajak sarang walet. Secara tersirat, dirinya menyalahkan karakter masyarakat Lampura yang menyebabkan penarikan pajak dari sektor itu berjalan tidak optimal.

"Pajak Hotel dan Restoran ini susah diterapkan dikarenakan karakter masyarakat disini (Lampura). Pihak pengelola Hotel dan Restoran takut kehilangan konsumen bila konsumen pengguna layanannya dikenakan wajib pajak 10 persen. Sementara mengenai pajak sarang walet, kita terkendala dengan banyaknya para pemilik sarang walet yang tidak bertempat tinggal di Lampura. Rata - rata pemilik sarang walet itu tinggal di pulau Jawa," beber mantan Kepala BKD Lampura ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...