Kotabumi (SL)
- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasa (Kontras) mengunjungi
sembilan korban, asal dusun Kemala Indah, Desa Blambangan, Blambangan Pagar,
Lampung Utara, Sabtu (11/5). Kontras menerima surat kuasa dari korban kekerasan. Pihaknya
mendampingi korban yang berasal dari Kabupaten Lampung Utara, dalam rangka
pemeriksaan lanjutan, terhadap empat korban. Pemeriksaan dilakukan di
kepolisian sektor Abung Selatan.
"Kami
datang ke Lampura untuk mendampingi korban dan memperkuat fakta-fakta di
Lapangan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan oleh Polres Tangerang,"
kata Komisioner Kontras, Syamsul Munir.
Dalam
pemeriksaan tersebut, jelasnya dilakukan oleh 4 orang, diamana dalam BAP
tambahan terhadap korban akan berisi tentang tindakan oknum-oknum yang secara
aktif terlibat tindak kekerasan terhadap mereka.
Selain
itu, adanya penambahan pasal-pasal khusus yang digunakan untuk menjerat Yuki
beserta mandornya. Dimana pasal yang dimaksud, teranya yakni tentang undang-
perindustrian, tindak pidana perdagangan orang, pasal penggelapan. "Kami
meminta kepada penyidik agar ada pasal-pasal yang khusus akan menjerat Yuki cs,
diluar pasal pidana," jelasnya.
Untuk
korban dari Lampura, sudah didaftarkan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), sebagaimana samahalnya dengan korban dari Cianjur. "Korban
dari Lampura, Kitaakan daftarkan ke LPSK untuk mendapatkan medis terapi, serta
perlindungan dari LPSK," ujarnya.
Menurut
pantauan, pemeriksaan terhadap korban dilakukan diruang unit Intel dan unit
Reskrim Polsek Abung Selatan. Pada saat pemeriksaan korban didamping oleh
Kontras. Rombongan Satreskrim Polresta Tangerang sebanyak 4 personil di pimpin
Aiptu Mashuri.
Sedangkan rombongan Kontras sebanyak 4 orang dipimpin Syamsul Munir (staf divisi advokasi), Putri Kanesia, Veri Kusuma dan Alex. Menurut Arifudin, salah satu korban penyekapan menerangkan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Dirinya mendapatkan pertanyaan dari penyidik asal Polresta Tangerang sekitar 20 pertanyaan. "Selain kami sembilan, Kades Blambangan, Sobri dan juga Kadus Bahtiar juga diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan dilakukan sekitar 30 jam di Polsek.
Diketahui, Penyidik menjerat Yuki Irawan (41), pemilik pabrik dan empat anak buahnya, Sudirman (34), Tedi Sukarno (35), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis. Penyidik sebelumnya menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sedangkan rombongan Kontras sebanyak 4 orang dipimpin Syamsul Munir (staf divisi advokasi), Putri Kanesia, Veri Kusuma dan Alex. Menurut Arifudin, salah satu korban penyekapan menerangkan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Dirinya mendapatkan pertanyaan dari penyidik asal Polresta Tangerang sekitar 20 pertanyaan. "Selain kami sembilan, Kades Blambangan, Sobri dan juga Kadus Bahtiar juga diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan dilakukan sekitar 30 jam di Polsek.
Diketahui, Penyidik menjerat Yuki Irawan (41), pemilik pabrik dan empat anak buahnya, Sudirman (34), Tedi Sukarno (35), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis. Penyidik sebelumnya menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sementara
empat pasal baru yang ditambahkan adalah Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang
industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin
Usaha Industri (IUI). Kedua, adalah Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus
anak, yaitu berumur 17 tahun.
Ketiga, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.
Ketiga, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.
Keempat,
Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang
milik para buruh seperti telepon genggam, dompet, uang dan pakaian dilucuti dan
dikuasai tersangka. Ada
fakta lain bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan Yuki. Ditambahkan
Shinto, persangkaan empat pasal baru itu diberikan kepada para tersangka
setelah penyidik bersama perwira pengawas dan beberapa kepala seksi d Polres
Kota Tangerang melakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013 kemarin.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar