Kotabumi (SL) - Sejumlah
masyarakat Lampung Utara (Lampura) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung
untuk menyelidiki keputusan pembebasan ketiga tersangka narkoba beberapa waktu
lalu yang dilakukan oleh Polres setempat karena diduga tidak sesuai dengan
prosedur.
"Kami minta Polda Lampung
mengusut tuntas kasus ini karena sudah jelas saat penangkapan ketiga tersangka
itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti alat penghisap sabu
(bong), pirek, 1 buah korek api gas, 1 pipet sedotan warna putih, serta
bercakan sabu yang tercecer bisa dibebaskan. Masa semudah itu mereka dibebaskan?!!.
Ini kan
aneh," kata Andi, warga Kecamatan Kotabumi, Senin (20/5).
Menurutnya, pembebasan ketiga tersangka tersebut sangat bertentangan dengan
upaya pemerintahan SBY yang sedang menggalakan perang terhadap Narkoba. Selain
itu, tambahnya lagi, pembebasan ketiga tersangka ini akan membuat citra Polisi
dimata masyarakat semakin rusak. "Tentu masyarakat akan bertanya - tanya
kenapa mereka (Tersangka) bisa bebas. Suka atau tidak suka, opini negatif ini
akan berkembang dimasyarakat kita. Yang pada akhirnya akan semakin menimbulkan
rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi itu," ujarnya.
Kritikan senada juga dilontarkan
Yusman. Warga Kecamatan Kotabumi Selatan ini juga sangat menyayangkan keputusan
Polres yang telah membebaskan ketiga tersangka. Karena menurutnya, keputusan
ini sangat kontroversial dan menimbulkan pertanyaan besar pada kalangan
masyarakat. "Sudah jadi rahasia umum bila masyarakat kita ini sudah tidak
percaya lagi dengan Polisi. Dengan preseden ini tentu citra Polisi dimata
masyarakat akan semakin terpuruk," tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, mantan
Pjs. Kasat Narkoba, Iptu. Serupi Kunang membantah pembebasan yang dilakukan
pihaknya tersebut tidak sesuai prosedur. Dengan tegas ia menyebutkan bahwa
ketiga tersangka dibebaskan lantaran tidak terbukti sebagai pemakai narkoba
berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak Kepolisian. Anehnya, saat
didesak terkait ihwal tersebut, Serupi malah menyarankan awak media menghubungi
Kanit I Narkoba Polres setempat, Idham. "Hasil tes urine tidak terbukti
makanya dilepaskan. Sudahlah, tanya aja sama Idham. Sama aja kok,"
terangnya.
Sebelumnya, Dua oknum Pegawai Negeri Sipil serta satu warga sipil
ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampura, Jumat (26/4) sekitar pukul 19.30 WIB lantaran tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu. Namun, pada tanggal 3 Mei lalu, Polres Lampura membebaskan para tersangka dengan alasan tidak cukup barang bukti. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penghisap sabu (bong), pirek, 1 buah korek api gas, 1 pipet sedotan warna putih, serta bercakan sabu yang tercecer.
Sebelumnya, Dua oknum Pegawai Negeri Sipil serta satu warga sipil
ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampura, Jumat (26/4) sekitar pukul 19.30 WIB lantaran tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu. Namun, pada tanggal 3 Mei lalu, Polres Lampura membebaskan para tersangka dengan alasan tidak cukup barang bukti. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penghisap sabu (bong), pirek, 1 buah korek api gas, 1 pipet sedotan warna putih, serta bercakan sabu yang tercecer.
Sementara, kedua oknum PNS
tersebut yakni, Agustiawan Syahputra (24), PNS Dispenda Kabupaten Tulang Bawang
Barat yang juga tercatat sebagai warga jalan Mangga besar gang. Mawar No. 27
Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Muhamad Parisi (37), PNS di
dinas Perikanan dan Kelautan Pemkot Bandar Lampung. Muhammad Parisi adalah warga
jalan Gapura No. 163 Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.
Sedangkan warga sipil yang turut diamankan itu bernama Heru Sugiantoro (23),
warga jalan Hos Cokro Aminoto No. 9 Kampung Baru Kecamtan Kotabumi.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar