Senin, 20 Mei 2013

MASYARAKAT MINTA POLDA SELIDIKI PEMBEBASAN PNS 'SABU'


Kotabumi (SL) - Sejumlah masyarakat Lampung Utara (Lampura) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menyelidiki keputusan pembebasan ketiga tersangka narkoba beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Polres setempat karena diduga tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami minta Polda Lampung mengusut tuntas kasus ini karena sudah jelas saat penangkapan ketiga tersangka itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti alat penghisap sabu (bong), pirek, 1 buah korek api gas, 1 pipet sedotan warna putih, serta bercakan sabu yang tercecer bisa dibebaskan. Masa semudah itu mereka dibebaskan?!!. Ini kan aneh," kata Andi, warga Kecamatan Kotabumi, Senin (20/5).
Menurutnya, pembebasan ketiga tersangka tersebut sangat bertentangan dengan upaya pemerintahan SBY yang sedang menggalakan perang terhadap Narkoba. Selain itu, tambahnya lagi, pembebasan ketiga tersangka ini akan membuat citra Polisi dimata masyarakat semakin rusak. "Tentu masyarakat akan bertanya - tanya kenapa mereka (Tersangka) bisa bebas. Suka atau tidak suka, opini negatif ini akan berkembang dimasyarakat kita. Yang pada akhirnya akan semakin menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi itu," ujarnya.

Kritikan senada juga dilontarkan Yusman. Warga Kecamatan Kotabumi Selatan ini juga sangat menyayangkan keputusan Polres yang telah membebaskan ketiga tersangka. Karena menurutnya, keputusan ini sangat kontroversial dan menimbulkan pertanyaan besar pada kalangan masyarakat. "Sudah jadi rahasia umum bila masyarakat kita ini sudah tidak percaya lagi dengan Polisi. Dengan preseden ini tentu citra Polisi dimata masyarakat akan semakin terpuruk," tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Pjs. Kasat Narkoba, Iptu. Serupi Kunang membantah pembebasan yang dilakukan pihaknya tersebut tidak sesuai prosedur. Dengan tegas ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka dibebaskan lantaran tidak terbukti sebagai pemakai narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak Kepolisian. Anehnya, saat didesak terkait ihwal tersebut, Serupi malah menyarankan awak media menghubungi Kanit I Narkoba Polres setempat, Idham. "Hasil tes urine tidak terbukti makanya dilepaskan. Sudahlah, tanya aja sama Idham. Sama aja kok," terangnya.

Sebelumnya, Dua oknum Pegawai Negeri Sipil serta satu warga sipil
ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampura, Jumat (26/4) sekitar pukul 19.30 WIB lantaran tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu. Namun, pada tanggal 3 Mei lalu, Polres Lampura membebaskan para tersangka dengan alasan tidak cukup barang bukti. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penghisap sabu (bong), pirek, 1 buah korek api gas, 1 pipet sedotan warna putih, serta bercakan sabu yang tercecer.

Sementara, kedua oknum PNS tersebut yakni, Agustiawan Syahputra (24), PNS Dispenda Kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga tercatat sebagai warga jalan Mangga besar gang. Mawar No. 27 Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Muhamad Parisi (37), PNS di dinas Perikanan dan Kelautan Pemkot Bandar Lampung. Muhammad Parisi adalah warga jalan Gapura No. 163 Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan itu bernama Heru Sugiantoro (23), warga jalan Hos Cokro Aminoto No. 9 Kampung Baru Kecamtan Kotabumi.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...