Selasa, 07 Mei 2013

HOOOOREE...RAPEL PNS DIBAYAR JUNI

Kotabumi (SL) - Rapel kenaikan gaji PNS Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun 2013 dipastikan akan dicairkan pada bulan Juni mendatang. Kepastian ini diketahui setelah Pemkab setempat menerima Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 entang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) pada akhir April silam.

"Saat ini kita sedang mengirimkan surat edaran kepada seluruh SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna menyampaikan data para pegawainya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Lampura, Dedy Alpani, dikantor Pemkab Lampura, Selasa (7/4).
Sebab menurutnya, kecepatan pencairan dana terhadap pembayaran rapel / kekurangan gaji tersebut ditentukan oleh masing-masing satuan kerja PNS yang bersangkutan dalam mengajukan data tersebut kepada pihaknya. "Jadi semuanya itu tergantung kecepatan satuan kerja PNS itu sendiri," paparnya seraya menambahkan bila kenaikan gaji itu terhitung sejak Januari tahun ini.

Ktika ditanya apakah pembayaran Rapel kenaikan gaji itu akan berbarengan dengan pencairan gaji ke -13, Dedy belum dapat memastikannya. "Surat edaran tentang gaji ke-13 belum kita terima. Jadi kita belum berani memastikannya," jelasnya lagi.

Ditambahkan Kabid Perbendaharaan (BPKAD) Lampura, Said Al Chudri bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk membayar rapel kenaikan gaji PNS tersebut yakni sekitar Rp. 12 miliar. "Dana itu diperuntukan bagi 10.137 PNS. Dimana kesepuluh ribu PNS itu sebagian besar didominasi oleh tenaga pendidik (guru)," tuntas dia.

Sebelumnya diberitakan, meski telah mengetahui bahwa gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 7 persen sejak Januari ini, namun Pemkab Lampura belum dapat mencairkan rapel kenaikan gaji itu lantaran aturan terkait kebijakan tersebut belum diterima oleh pihaknya.

“Secara teknis kenaikan gaji pegawai sudah terhitung sejak Januari lalu. Tapi, kita belum dapat merealisasikannya dilapangan karena aturan terkait hal ini belum kita terima,” kata Kabid anggaran BPKAD, Sayuti, Senin (1/4) silam.

Menurut mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Lampura ini, SE tersebut memegang peranan penting dalam pencairan rapel kenaikan gaji PNS. Sebab, melalui SE itu pihaknya baru dapat mencairkan dana kenaikan gaji tersebut. “Setelah SE itu kita terima, maka kita akan melaporkan ke pak Bupati untuk memberikan petunjuk,” jelas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...