Kotabumi (SL) - Rapel kenaikan
gaji PNS Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun 2013 dipastikan akan dicairkan
pada bulan Juni mendatang. Kepastian ini diketahui setelah Pemkab setempat
menerima Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 entang Kenaikan gaji pokok PNS
(bukan Pensiun) pada akhir April silam.
"Saat ini kita sedang
mengirimkan surat
edaran kepada seluruh SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna
menyampaikan data para pegawainya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah (BPKAD) Lampura, Dedy Alpani, dikantor Pemkab Lampura, Selasa (7/4).
Ktika ditanya apakah pembayaran
Rapel kenaikan gaji itu akan berbarengan dengan pencairan gaji ke -13, Dedy
belum dapat memastikannya. "Surat
edaran tentang gaji ke-13 belum kita terima. Jadi kita belum berani
memastikannya," jelasnya lagi.
Ditambahkan Kabid Perbendaharaan
(BPKAD) Lampura, Said Al Chudri bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk
membayar rapel kenaikan gaji PNS tersebut yakni sekitar Rp. 12 miliar.
"Dana itu diperuntukan bagi 10.137 PNS. Dimana kesepuluh ribu PNS itu
sebagian besar didominasi oleh tenaga pendidik (guru)," tuntas dia.
Sebelumnya diberitakan, meski
telah mengetahui bahwa gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 7 persen sejak
Januari ini, namun Pemkab Lampura belum dapat mencairkan rapel kenaikan gaji
itu lantaran aturan terkait kebijakan tersebut belum diterima oleh pihaknya.
“Secara teknis kenaikan gaji
pegawai sudah terhitung sejak Januari lalu. Tapi, kita belum dapat
merealisasikannya dilapangan karena aturan terkait hal ini belum kita terima,”
kata Kabid anggaran BPKAD, Sayuti, Senin (1/4) silam.
Menurut mantan Kabid
Perbendaharaan BPKAD Lampura ini, SE tersebut memegang peranan penting dalam
pencairan rapel kenaikan gaji PNS. Sebab, melalui SE itu pihaknya baru dapat
mencairkan dana kenaikan gaji tersebut. “Setelah SE itu kita terima, maka kita
akan melaporkan ke pak Bupati untuk memberikan petunjuk,” jelas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar