Kotabumi, Luno – Seorang guru hendaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia. Namun, sayangnya, hal ini tidak berlaku bagi Salmah, salah satu Guru yang mengajar di Sekolah Dasar( SD), Kotabumi Lampung Utara. Oknum guru ini, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia dilaporkan oleh Leni Rohayati (40), seorang ibu rumah tangga, warga Bangun Sari, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, karena tidak membayar hutangnya sebesar 8 Juta Rupiah kepada Leni Rohayati.
Kisah ini bermula ketika Salmah meminjam uang kepada Leni, dan ia berjanji akan segera melunasinya dalam tempo dua hari saja. Merasa kenal dekat dengan Salmah, leni pun kemudian meminjamkan uangnya kepada kenalan dekatnya ini. Akan tetapi hingga lebih dari tiga bulan, Salmah belum juga melunasi hutangnya. Tak ayal, hal ini membuat Leni berang, dan berusaha mendapatkan uangnya kembali. Berbagai usaha pun telah ditempuhnya guna mendapatkan kembali haknya, namun tetap saja belum membuahkan hasil. “Janjinya, hanya dua hari, jangankan dia mau bayar hutang, justru kalau ditagih, dia marah-marah dan mencaci-maki saya,” jelas Leni, Kamis (17/3).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hermansyah mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Lukas Akbar Abriari, S.Ik. MH, ketika dikonfirmasikan membenarkan adanya laporan tersebut, namun untuk indormasi yang lebih lengkap, ia menyarankan untuk berkoodinasi dengan para penyidik. “Silahkan cek saja dengan penyidik di kantor untuk keterangan lebih jelas,” ujar Hermansyah. (aby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar