Selasa, 22 Maret 2011

TIDAK PUAS DIGANTI, KEPSEK MENGADU KE DPRD LU

Kotabumi, Luno - Merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemkab Lampung Utara, terkait pergantian Kepsek beberapa waktu lalu, Nur’Aini, Kepsek SDN 2 Baturaja Kecamatan Sungkai Utara mengadukan nasibnya kepada Komisi A DPRD Lampung Utara. Pasalnya, kedudukan yang diamanatkan kepadanya, selama 7,5 tahun ini, tiba-tiba harus digantikan oleh Eni Kusmiwati, yang notabene adalah bawahannya sendiri di SDN 02 Baturaja. Ironisnya, rolling ini dilakukan saat Nur’aini tengah berada ditanah suci Mekah, guna menunaikan ibadah Haji pada tahun 2010 lalu. 

“Saya merasakan ini sangat tidak adil, apalagi sebelum rolling saya sedang tidak berada ditanah air, bahkan tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada saya sebelumnya. Sepulang dari tanah suci, saya bukan Kepsek lagi,” ujar Nur Aini dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Lampung Utara, yang dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Drs.Hi. Fahrizal Ismail, SH, Kadisdik Zulkarnain, serta pihak terkait lainnya, Selasa (8/3).

“Saya meminta kepada bapak-bapak Dewan yang terhormat untuk dapat membantu menyelesaikan masalah saya ini, karena berkaitan dengan perasaan dan beban moril,” ucap dia. Menanggapi permasalahan ini, Kepala BKD Lampung Utara Drs. Hi. Fahrizal Ismail, SH menjelaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan pengusulan administrasi yang ada. Lalu mengenai teknis dibawah, merupakan wewenang mutlak dari Dinas Pendidikan. “Jadi mengenai apa dasar yang menjadi dasar dan acuan rolling bagi guru atau Kepala Sekolah itu ditentukan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Fahrizal.

Sementara itu, Kadisdik Lampura, Drs.Zulkarnain, mengatakan, rolling yang dilakukan atas nama Nur’aini dari jabatan Kepala Sekolah dan kini menjadi guru biasa itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Roling itu sifatnya rahasia, dan tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, karena itu adalah wewenang Bupati,” terang Zul. 

Dijelaskan Zul, berdasarkan Permendiknas Nomor 162 tahun 2003 yang mengatur tentang jabatan Kepala Sekolah berbunyi selambat-lambatnya 4 tahun masa jabatan Kepala Sekolah boleh diganti, dan bisa saja dilanjutkan jika si Kepala Sekolah itu ada prestasi, dan kinerja yang lebih. “Kalau mengenai Ibu Nur’aini, bukan karena kinerjanya yang kurang baik, tetapi semata-mata karena masa kerjanya yang sudah lebih dari tujuh tahun,” paparnya. 

Menurutnya, Nur’aini bisa saja kembali menjadi Kepala Sekolah lagi tergantung kondisi serta disesuaikan dengan kebutuhan dalam organisasi. “Jadi bisa saja dia diangkat lagi, kalau memang situasi dan kondisinya memungkinkan, jelas Zul .(aby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...