Senin, 21 Maret 2011

ADA PUNGLI DI SMPN 1 SUNGKAI SELATAN LAMPUNG UTARA

Sistem pendidikan Nasional Nomor: 20 tahun 2003 tentang program wajib belajar sembilan tahun dan petunjuk Wakil Presiden pada herring dengan DPR Komisis X yang menyatakan tidak dibenarkannya pungutan daftar ulang. Rupanya tidak dihiraukan oleh oknum-oknum penjabat kepala sekolah.

Seperti yang terjadi pada SMPN 1 Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), oknum Kepsek diduga dalam menjalankan program wajib belajar 9 tahun masih melakukan pungutan kepada wali murid.

Pasalnya sekolah yg tergolong paling diminati diwilayah tersebut saat ini terkesan aneh dalam menerapkan program wajib belajar dimaksud. Sebagaimana terdapat dalam surat edaran yang bernomor.019/Komite/SMP01/ss/VIII/2010, Siswa kelas VII dikenakan sumbangan untuk dana fisik sebesar Rp85.000/siswa. Yang diperuntukkan guna pembelian kursi, meja belajaar siswa dan perbaikan ruang belajar. Pada siswa kelas VIII dan IX masing-masing dikenakan sumbangan dana fisik sebesar Rp35.000/siswa. Yang digunakan unuk perbaikan karpus ruang kelas IX. Perbaikan ruang media, dan pembuatan gudang. Isi surat edaran tersebut.

Menurut wali murid orang tua Fredy S, yang sempet ditemui wartawan Luno mengatakan. Awalnya kepala sekolah SMPN I Sungkai Selatan mengundang mereka selaku wali murid untuk bersilaturahmi isi dalam undangan yang mereka terima.
“Tapi ketika kami hadir langsung membahas masalah untuk sumbangan dana fisik, kami kecewa tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Ditempat terpisah Alting, salah satu wali murid  SMPN1 Sungkai Selatan yang gerah dengan adanya ulah kepala sekolah ini mengatakan tidak selayaknya SMP ini memungut dana fisik ke wali murid karena itu sangat memberatkan wali murid yang tergolong tidak mampu. “Dan disini saya sebagai anggota komite tidak pernah diundang rapat atau difungsikan seolah-olah kepala sekolah ini dalam mengambil kebijakan takut diprotes,” ungkap Alting.

Sementara itu, Kepsek SMPN 1 Sungkai Selatan Linda Sitindaon, S.Pd, saat ditemui diruang kerjanya Senin (21/3) kemaren membenarkan pungutan tersebut. “itu hasil kesepakatan kami dengan ketua komite bapak Arsyad Harun,” ungkap. Dan itu sudah kami realisasikan hanya yang belum perbaiki karpus ruang kelas IX. Lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Arsyad Harun, selaku Ketua Komite SMPN 1 tersebut, melalui telepon selulernya. “Semua telah kami laksanakan sesuai prosedur dan sesuai rencana sekolah,” kata Arsyad Harun. (aby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...