Jumat, 25 Maret 2011

KARYAWAN PDAM MENJERIT, PEMDA BELUM BERGEMING

Kotabumi, Luno - Nasib Karyawan PDAM Way Bumi Lampung Utara, kian tidak jelas. Setelah sekian lama menungggu, belum juga hasil. Padahal, permasalahan sudah dibahas baik diLegislatif maupun Eksekutif. Tapi  tetap saja, baik gaji atau pesangon karyawan tidak terbayar oleh Perusahaan. Jika sampai hari senin mendatang, tidak ada kesimpulan. Maka, Karyawan  mengancam akan berunjuk rasa. 

Hal ini dibenarkan mantan kepala cabang PDAM Kecamatan  Kotabumi, Indra. Bahwa jika tidak ada kejelasan, maka 34 karyawan yang sudah diusulkan untuk dirasionalisasi akan melakukan aksi. Sehingga, apa yang menjadi tuntutan karyawan terealisasi.”kami sudah jenuh menunggu, sampai kapan nasib kami terkatung-katung. Makanya, kami hari senin mendatang akan kumpul untuk membahasnya”.tegas Indra, dikediamannya, Kamis (24/3). 

Yang membuat karyawan kesal adalah, belum adanya keputusan dari bupati lampung utara tentang Rasionalisasi dan 9 bulan gaji karyawan yang belum dibayar. Sementara, tuntutan keluarga masing-masing karyawan harus terpenuhi.”belum ada kejelasan, padahal surat usulan sudah disampaikan pada bupati. Tapi yang anehnya, kok belum ada tanda-tanda baik bagi kami. Kemana lagi  kami mengadu,DPR, bupati sudah”.ratap Indra.

Sementara itu, sekretaris Badan Pengawas PDAM, Ansyori Yazid  membenarkan, bahwa usulan rasionalisasi (PHK) sudah  masuk.  Dan saat in, sedang dibahas ditingkat badan pengawas. Dan pembahasan tersebut, sudah untuk kali ketiga.”sudah masuk usulan itu, dan sedang  dibahas ditingkat badan pengawas”.jelas Ansyori, melalui selularnya, Kamis (24/3).
Begitu juga dengan Rasionalisasi, sangat diutamakan. Sebab, PDAM saat ini harus melakukan upaya, untuk pembenahan. Agar, kondisi PDAM dapat nnormal kembali.”langkah yang terbaik adalah rasionalisasi, dan itu harus.kalau tidak dilakukan, percuma saja Pemda memberikan bantuan penyertaan modal kepada PDAM”. Ujar Ansyori, yang juga menjabat Kabag Ekonomi di lingkungan Pemkab Lampura. 

Seharusnya, kata Ansyori. Perusahaan harus bertanggung jawab pada karyawannya. Baik dari gaji maupun pesangon PHK. Karena,, Badan Pengawas tidak bisa mengintervensi kebijakan tersebut. Jika  ada usulan yang menyangkut perusahaan, maka pengawas harus mengetahuinya.” Kami tidak  bias intervensi, itu mutlak hak perusahaan. Dan pihak perusahaan yang  bertanggung jawab, baik kesejahteraan maupun kebijakan lainnya,”.terangnya.

Sebelumnya, Karyawan PDAM Way Bumi lampura, tidak menerima gaji selama 9 bulan. Kondisi PDAM kian terpuruk, bahkan terancam bangkrut. Dengan kondisi ini, maka karyawan PDAM minta di PHK. Untuk itu,, karyawan membuat usulan kepada bupati lampura. Ironinya, sampai sekarang belum ada keputusan. Hal inilah, yang membuat karyawan PDAM kesal.(Aby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...