Selasa, 22 Maret 2011

KEJAM!!PEGAWAI RUTAN SURUH NAPI MAKAN KOTORAN MANUSIA


Kotabumi, Luno - Ihsan (30) Oknum Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi akhirnya menjalani hukuman di Sel Tahanan Mapolres Lampung Utara (Lampura) Jum,at (6/1) sekitar pukul 15.00 Wib. Ihsan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik atas tuduhan penganiyaan dan memaksa Ponidi (31) memakan 2 sendok kotoran manusia. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP.Hermansyah  mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Lukas Akbar Abriari,SIK.MH membenarkan atas penahanan tersebut”Tersangka sudah kami tahan setelah pada hari jum, at sore (6/1) setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik,kata Hermansyah Minggu (9/1).
Dijelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku seusai dirinya menghadiri hearing (dengar pendapat) dengan Komisi A DPRD Lampung Utara “Sore nya langsung kami periksa dan kami tahan,jelas dia.
Menurut, Hermansyah Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 351 dan 335 KUHP tentang Penganiyaan dan Memaksa seseorang dengan kekerasan atau tidak dengan kekerasan untuk melakukan sesuatu pekerjaan dengan pemberatan atau tidak dengan pemberatan, ujar dia.
Sebelumnya Komisi A DPRD Lampung Utara kembali menggelar hearing dengan Polres setempat  dan pihak Rutan sendiri yang dihadiri oleh Plh Karutan Maman Pirmansyah terkait dengan kasus yang tidak manusiawi itu.

Sementara dari pihak Polres dihadiri oleh  Kabag  Ops Kompol Dwi Mulyanto, Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Sunaryoto dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hermansyah.
Dalam dengar pendapat itu Ketua Komisi A dan segenap anggota meminta pihak kepolisian dapat segera memproses secara hukum oknum pegawai rutan yang tidak manusiawi itu.
“Kami meminta agar pelaku segera ditangkap demi tegaknya Supremasi hukum di Lampung Utara  dengan tidak pandang bulu bagi siapa saja yang melanggar hukum termasik Ihsan tersebut,kata Ketua Komisi A,  Arnol Alam, SH dalam rapat.

Kasat Reskrim AKP Hermansyah menjelaskan, pihaknya kini telah menerbitkan Surat Perintah Peyidikan (SPP) “Dan hari ini juga pelaku akan dilakukan penyidikan,kata Kasat.Diberitakan sebelumnya, Ponidi (31) Tahann titipan dari Polsek Bukit Kemuning dipaksa memakan kotoran manusia  oleh Ihsan pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Perbuatan tidak manusiawi itu berawal dari penyiksaan yang dilakukan oleh Oknum pegawai Rutan tersebut.
Karena tidak ingin mandapatkan penyksaan, Ponidi menjanjikan sejumlah uang pengamanan kepada pelaku.
Namun uang yang diharap-harap tidak kunjung tiba, akibatnya Ponidi dipaksa memakan kotoran manusia yang telah disiapkan dalam piring ditutup daun dengan menggunakan sendok oleh pelaku ,hal itu diperkuat dengan hasil visum rumah sakit yang membenarkan sebanyak dua sendok kotoran manusia berada dalam lambung korban.Luno1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...