Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara, Drs.H. Fahrizal Ismail, S.H., melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Ilham Alawi, B.Sc, mengatakan pembagian SK 100 persen itu memang dibagikan secara langsung kepada para pemiliknya, dimana kebijakan ini berdasarkan sesuai dengan petunjuk dari pimpinan.
Dijelaskan, bagi pegawai yang sudah mendapat SK 100 persen tersebut, nantinya agar mengurus sendiri, atau secara langsung untuk mengamprah gaji mereka di kantor Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset (DP2KA) setempat supaya efektif dan lebih cepat, sehingga semua dapat segera direalisasikan, dalam hal penambahan jumlah gaji pegawai tersebut,” papar dia.
Sementara itu, Kepala DP2KA Lampung Utara Dedy Alpani, S.E., melalui Kabid Perbendaharaan Sayuti, MP, S.H., M.M., mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan amprah gaji bagi PNS yang sudah mengajukan persyaratan. “Kita akan lakukan amprah, jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah masuk,” terang Sayuti.
Menurut Sayuti, persyaratan untuk amprah gaji itu, hanya cukup memberikan fotocopy SK 100 persen, yang dilegalisir oleh kepala satuan kerja masing-masing, sehingga pada bulan berikutnya, gaji pegawai yang diamprah sudah berubah jumlahnya atau mengalami kenaikan sebagaimana yang diatur dalam SK tersebut.(aby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar